Dua Pecandu Kokain asal Australia Disidang
Dua pecandu kokain asal Australia, David Dirk Johanes Van Iersel, 38 dan William Roy Astillero Cabantog, 46, menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (20/11).
DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari menjerat kedua terdakwa dengan Pasal yang sama yakni Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse secara bersama-sama dengan saksi William Roy Astillero Cabangtog secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai Penyalag guna Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat bersih 1,12 gram netto,” beber Jaksa Maya dalam surat dakwaan.
David yang bekerja sebagai Manajer Lost City Club dan Willian sebagai konsultan perhotelan ditangkap Polresta Denpasar terkait tindak pidana menguasai atau menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotik golongan I jenis kokain.
Keduanya ditangkap di Lost City Club Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7) lalu. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa satu plastik klip berisi serbuk putih kokain seberat 1,12 gram netto.
Menanggapi dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU. *rez
“Bahwa terdakwa David Dirk Johanes Van Ierse secara bersama-sama dengan saksi William Roy Astillero Cabangtog secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai Penyalag guna Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat bersih 1,12 gram netto,” beber Jaksa Maya dalam surat dakwaan.
David yang bekerja sebagai Manajer Lost City Club dan Willian sebagai konsultan perhotelan ditangkap Polresta Denpasar terkait tindak pidana menguasai atau menyalahgunakan bagi diri sendiri narkotik golongan I jenis kokain.
Keduanya ditangkap di Lost City Club Jalan Batu Mejan, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, Jumat (19/7) lalu. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka berupa satu plastik klip berisi serbuk putih kokain seberat 1,12 gram netto.
Menanggapi dakwaan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dari JPU. *rez
Komentar