nusabali

Mayat Terbungkus Seprai Dibunuh Pacar Sendiri

  • www.nusabali.com-mayat-terbungkus-seprai-dibunuh-pacar-sendiri

Aparat kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengungkap kasus mayat bernama Jumince Sabneno (32) warga asal Drda Oelbanu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan tewas terbungkus seprai di Sungai Jeneberang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (18/11) lalu.

MAKASSAR, NusaBali

Mayat yang ditemukan terbungkus seprai ternyata korban pembunuhan. Dan pelakunya tak lain adalah pacarnya sendiri bernama Raymundus (32), warga asal Jalan Taborong, Kabupaten Gowa.

Raymundus ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di tempat kerjanya di daerah Tang, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, korban tewas setelah dianiaya pelaku dengan cara dicekik dan dipukul dengan menggunakan tangan.

"Pelaku mencekik korban dan memukul menggunakan tangan di depan wajah. Akhirnya korban meninggal dan membuang mayatnya di Sungai Jeneberang," katanya saat menggelar konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Rabu (20/11).

Masih dikatakan Ibrahim, Raymundus berprofesi buruh harian itu telah tinggal bersama Jumince di rumah indekos di Kabupaten Gowa.

"Pada hari Selasa, 18 November tersangkanya ditangkap. Hubungan pelaku dan korban mereka pacaran," katanya.

Raymundus tega membunuh kekasihnya karena tidak tahan dimintai biaya berobat.

"Korban sakit dan meminta pelaku untuk dibawa berobat. Akhirnya pelaku membunuh korban dengan pertimbangan supaya hilang beban terhadap korban," ujar Ibrahim seperti dilansir detik.

Pembunuhan dilakukan saat korban tidur. Pelaku menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara mencekik dan memukul wajah korban.

"Penyebab kematian korban itu karena terhambat jalur nafas. Kemudian dari autopsinya (korban) ditemukan ada penyakit TBC, kemudian ditemukan barang bukti di kamar tersangka ada obat paru-paru," ujar Kabid Dokkes Polda Sulsel Kombes Raden Harjuno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kecamatan Tamalate, Makassar, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat perempuan tanpa identitas dalam keadaan telungkup terbungkus seprai di tepi Sungai Jeneberang tak jauh dari Jembatan Barombong, Senin, (18/11). Oleh warga, penemuan mayat tersebut dilaporkan ke pihak polisi.

Kapolsek Tamalate Kompol Arif Amiruddin mengatakan bahwa mayat pertama kali ditemukan seorang pedagang Usman Dg Ngeppe dan salah seorang nelayan setempat. Keduanya terkejut melihat ada sesosok mayat berada di dekat kapal nelayan. Amir mengatakan bahwa lokasi penemuan mayat tidak jauh dari bibir pantai Barombong. *

Komentar