nusabali

Sejumlah PD Golkar di Badung Letakkan Jabatan

Kecewa Mahkamah Partai Tolak Gugatan 5 Ketua DPD II Golkar

  • www.nusabali.com-sejumlah-pd-golkar-di-badung-letakkan-jabatan

Keputusan Mahkamah Partai Golkar menolak gugatan 5 Ketua DPD II Golkar Kabupaten dari Bali, menuai respons negatif di akar rumput.

MANGUPURA, NusaBali

Sejumlah Pengurus Desa (PG) Golkar di Kabupaten Badung langsung meletakkan jabatan struktural partai, sebagai bentuk kekecewaannya.

Salah satu kader Beringin yang mengundurkan diri dari jabatannya adalah I Made Semadi. Dia meletakkan jabatan sebagai Pengurus Desa (PD) Golkar Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Kamis (21/11). Made Semadi kecewa berat karena Ketua DPD II Golkar Badung, I Wayan Muntra, dilengserkan oleh Plt Ketua DPD I Gol-kar Bali Gede Sumarjaya Linggih aliah Demer. Kemudian, gugatan Wayan Muntra bersama 4 Ketua DPD II Golkar lainnya atas pelengseran dari jabatannya, ditolak Mahkamah Partai Golkar dalam sidang putusan di Jakarta, Selasa (19/11) malam.

“Alasan saya mundur dari jabatan PD Golkar Kerobokan Kaja karena kecewa gugatan Ketua DPD II Golkar Badung ditolak. Saya rasa ini tidak sesuai dengan AD/ART Partai,” ujar Made Semadi kepada NusaBali, Kamis kemarin.

Menurut Semadi, Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra dilengserkan dan diganti dengan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) tanpa sebab yang jelas. Semadi tidak sendirian meletakkan jabatan karena pelengseran Wayan Muntra dari jabatan Ketua DPD II Golkar Badung diamini oleh Mahkamah Partai Golkar. Sejumlah PD Golkar di beberapa desa lainnya di Badung juga bersiap undur diri ramai-ramai mengikuti jejak Semadi.

Pergolakan kader Golkar di akar rumput kawasan Badung sudah terjadi sejak Rabu malam atau sehari pasca ditolaknya gugatan 5 Ketua DPD II Golkar yang dilengserkan oleh Demar, di Mahkamah Partai Golkar. Malam itu, beredar video yang menunjukkan sejumlah atribut Golkar dibakar kader di Badung lantaran kecewa atasw keputusan Mahkamah Partai Golkar.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat atribut Golkar dibakar kadernya, diiringi gamelan angklung, musik tradisional Bali untuk proses pengabenan jenazah, sebagai pertanda mereka berdukacita. Selain itu, beredar juga foto-foto pencabutan papan nama partai oleh sejumlah kader elite Pengurus Kecamatan (PK) Golkar di Badung.

Sementara, Plt Ketua DPD II Golkar Badung, I Wayan Suyasa, menyatakan menghargai sikap para kader yang mengundurkan diri dari jabatannya. “Kami hargai hak mereka. Kita kan berpolitik dan berpartai, pasti ada yang tidak puas,” ujar Wayan Suyasa saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.

Hanya saja, Suyasa menyayangkan sampai ada pembakaran atribut Partai Golkar lantaran kecewa keputusan Mahkamah Partai. “Bagi saya yang ditugaskan sebagai Plt Ketua DPD II Golkar Bali, boleh benci atau marah, tapi jangan sampai atribut partai dirusak, kalau memang betul cinta partai,” tegas Wakil Ketua DPRD Badung 2019-2024 dari Fraksi Golkar ini.

Menurut Suyasa, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsolisadi dengan seluruh kader Golkar. Suyasa pun memersilakan kader menentukan sikap tegas, apakah tetap berada di partai berlambang Beringin atau tidak. “Kami segera akan melakukan konsolisadasi dan membentuk kepengurusan selanjutnya. Bagi teman kader, silakan tentukan sikap pasti,” pinta politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung ini.

Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Bali yang dilengserkan Demer, I Wayan Muntra, belum putuskan apakah akan menempuh jalur hukum lewat pengadilan umum atau tidak, pasca gugatannya ditolak Mahkamah Partai Golkar. Menurut Muntra, dirinya sedang mengurus organisasi profesi selaku Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Bali.

“Saya masih ada urusan di acara Ikatan Notaris. Sampai saat ini saya belum kepikiran menempuh langkah hukum. Ya, kita lihat nanti,” ujar Muntra saat dikonfirmasi NusaBali terpisah di sela-sela kegiatan INI Bali, Kamis siang.

Muntra menegaskan, dirinya telah berproses di Mahkamah Partai Golkar dalam gugatan atas pelengserannya sebagai Ketua DPD II Golkar Badung oleh Demer. Muntra sebenarnya begitu berharap ada keadilan, sehingga tempuh proses di Mahkamah Partai. Namun, ternyata dia tidak mendapatkan keadilan di sana.

“Ternyata keadilan yang saya cari di Mahkamah Partai Golkar, hasilnya seperti sekarang ini,” keluh politisi Golkar asal Banjar Sawangan, Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Lima (5) dari 6 Ketua DPD II Golkar Kabupaten di Bali yang dilengserkan Demer yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar, masing-masing Ketua DPD II Golkar Badung I Wayan Muntra, Ketua DPD II Golkar Bangli I Wayan Gunawan, Ketua DPD II Golkar Karangasem I Made Sukerana, Ketua DPD II Golkar Tabanan Ketut Arya Budi Giri, dan Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng I Made Adi Djaya. Satu-satunya yang tidak mengajukan gugatan adalah Ketua DPD II Golkar Jembrana, I Wayan Suardika. *asa,nat

Komentar