Koster Rilis Pergub Pengelolaan Sampah
Sampah Seyogyanya Diselesaikan Sedekat Mungkin dari Sumbernya
Desa adat diminta berperan aktif dalam pengelolaan sampah, dengan menyusun awig-awig yang tumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangannya
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali terbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Pergub ini bakal mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya.
Gubernur Wayan Koster menyebutkan, terbitnya Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tersebut dilatarbelakangi fakta jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali selama ini mencapai 4.281 ton per hari. Dari jumlah tersebut, yang sudah bisa tertangani dengan baik hanya 2.061 ton per hari (48 persen). Nah, dari sampah yang tertangani ini, hanya 164 ton per hari (4 persen) yang didaur ulang, sementara 1.897 ton per hari (44 persen) dibuang ke TPA.
Sebaliknya, sampah yang belum tertangani dengan baik di Provinsi Bali, kata Gubernur Koster, mencapai 2.220 ton per hari (52 persen). Dari 2.220 ton sampah yang belum tertangani dengan baik ini, sekitar 19 persennya dibakar, 22 persen dibuang ke lingkungan, dan 11 persen lagi terbuang ke saluran air.
“Oleh karena itu, pola lama penanganan sampah, yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber. Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah, dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masa orang lain yang disuruh mengurus sampah kita?” tandas Koster saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Kamis (21/11).
Koster menambahkan, sampah seyogyanya diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya dan seminimal mungkin yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yaitu hanya residu saja. “Apalagi, kondisi TPA di Kabupaten/Kota se-Bali sebagian besar bermasalah, seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, dan tebar bau,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, masyarakat berperan dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Antara lain, dengan menggunakan barang atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam, serta membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai.
Peran lainnya, dengan menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit sampah, memilah sampah, menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke bank sampah atau fasilitas pengolahan sampah (FPS), mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam, dan menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.
“Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan/fasilitas bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan desa adat, desa, dan kelurahan,” tegas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019) ini.
Menurut Koster, desa adat harus bersinergi dengan desa/kelurahan dalam melakukan pengelolaan sampah. Caranya, dengan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, membangun TPS 3R (reuse, reduce, recycle) untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam, dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/Bank Sampah, dan TPA.
Koster mengingatkan desa adat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun awig-awig atau perarem yang menumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangan desa adat. Kemudian, awig-awig atau perarem desa adat itu dilaksanakan secara konsisten, disertai penerapan sanksi adat terhadap yang melanggar.
“Untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah, seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan budaya hidup bersih, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, menempatkan sampah pada tempatnya, menggunakan barang atau kemasan yang meminimalisir sampah, dan mengelola sendiri sampah yang dihasilkan,” tegas Koster.
Koster selaku Gubernur Bali juga mengajak generasi milenial untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan budaya hidup bersih. “Budaya hidup bersih harus menjadi life style kita. Saya sungguh gembira karena semakin banyak generasi milenial, anak muda, dan sekaa teruna-teruni yang aktif melakukan gerakan bersih sampah di berbagai wilayah Bali,” sebut suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini. *
Gubernur Wayan Koster menyebutkan, terbitnya Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tersebut dilatarbelakangi fakta jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali selama ini mencapai 4.281 ton per hari. Dari jumlah tersebut, yang sudah bisa tertangani dengan baik hanya 2.061 ton per hari (48 persen). Nah, dari sampah yang tertangani ini, hanya 164 ton per hari (4 persen) yang didaur ulang, sementara 1.897 ton per hari (44 persen) dibuang ke TPA.
Sebaliknya, sampah yang belum tertangani dengan baik di Provinsi Bali, kata Gubernur Koster, mencapai 2.220 ton per hari (52 persen). Dari 2.220 ton sampah yang belum tertangani dengan baik ini, sekitar 19 persennya dibakar, 22 persen dibuang ke lingkungan, dan 11 persen lagi terbuang ke saluran air.
“Oleh karena itu, pola lama penanganan sampah, yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber. Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah, dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masa orang lain yang disuruh mengurus sampah kita?” tandas Koster saat menggelar konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati 1 Denpasar, Kamis (21/11).
Koster menambahkan, sampah seyogyanya diselesaikan sedekat mungkin dengan sumbernya dan seminimal mungkin yang dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yaitu hanya residu saja. “Apalagi, kondisi TPA di Kabupaten/Kota se-Bali sebagian besar bermasalah, seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, dan tebar bau,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Menurut Koster, masyarakat berperan dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Antara lain, dengan menggunakan barang atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam, serta membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai.
Peran lainnya, dengan menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit sampah, memilah sampah, menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke bank sampah atau fasilitas pengolahan sampah (FPS), mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam, dan menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.
“Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan/fasilitas bisa dilakukan secara mandiri atau bekerjasama dengan desa adat, desa, dan kelurahan,” tegas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2019) ini.
Menurut Koster, desa adat harus bersinergi dengan desa/kelurahan dalam melakukan pengelolaan sampah. Caranya, dengan melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah, membangun TPS 3R (reuse, reduce, recycle) untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam, dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS/Bank Sampah, dan TPA.
Koster mengingatkan desa adat agar berperan aktif dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun awig-awig atau perarem yang menumbuhkan budaya hidup bersih di wewidangan desa adat. Kemudian, awig-awig atau perarem desa adat itu dilaksanakan secara konsisten, disertai penerapan sanksi adat terhadap yang melanggar.
“Untuk mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah, seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan budaya hidup bersih, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, menempatkan sampah pada tempatnya, menggunakan barang atau kemasan yang meminimalisir sampah, dan mengelola sendiri sampah yang dihasilkan,” tegas Koster.
Koster selaku Gubernur Bali juga mengajak generasi milenial untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan budaya hidup bersih. “Budaya hidup bersih harus menjadi life style kita. Saya sungguh gembira karena semakin banyak generasi milenial, anak muda, dan sekaa teruna-teruni yang aktif melakukan gerakan bersih sampah di berbagai wilayah Bali,” sebut suami dari seniwati multitalenta Ni Putu Putri Suastini ini. *
Komentar