UMK Badung 2020 Ditetapkan
Surat Penangguhan Maksimal 10 Hari Sebelum UMK Baru Diberlakukan
Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020 ditetapkan Rp 2.930.092,64 atau naik 8,51 persen dibanding tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah resmi ditetapkan, perusahaan yang belum siap menerapkan dapat mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK baru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, mengakui Pemprov Bali telah menetapkan UMK, Kamis (21/11). Namun secara resmi pihaknya belum mendapatkan surat dari pemprov. Dengan penetapan UMK baru untuk tahun 2020, maka perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Perusahaan tetap boleh mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK baru, bilamana perusahaan memang tidak siap. Surat penangguhan dikirim ke Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab. Permohonan penangguhan juga merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
“Kalau misalkan perusahaan tak bisa membayar dengan besaran yang akan berlaku tahun 2020, maka mulai sekarang mereka bersurat untuk mengajukan penangguhan,” imbaunya.
Menurut Oka Dirga, surat penangguhan harus sudah dikirim maksimal sepuluh hari sebelum tanggal UMK itu diberlakukan. Bila tidak, maka surat penangguhan tidak akan diproses.
Mengenai hal ini, Oka Dirga juga berencana akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Badung. “Untuk sosialisasi kita akan lakukan di awal Desember 2019 ke semua perusahaan,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, berharap UMK baru bisa langsung diterapkan oleh seluruh perusahaan di Badung mulai Januari 2020. Kalaupun perusahaan belum bisa menerapkan UMK baru, sudah ada jalurnya dan pihaknya mempersilakan perusahaan menempuh jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Suyasa yang merupakan Wakil Ketua I DPRD Badung menegaskan seharusnya UMK adalah grade perusahaan dari 0 hingga 1 tahun. Kalau ada perusahaan yang sudah membayar di atas itu, pihaknya justru mengucap syukur. “Saya kira banyak yang masih belum bayar sesuai UMK. Karena saya tahu dari hasil sidak ke lapangan,” tuturnya. *asa
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, mengakui Pemprov Bali telah menetapkan UMK, Kamis (21/11). Namun secara resmi pihaknya belum mendapatkan surat dari pemprov. Dengan penetapan UMK baru untuk tahun 2020, maka perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Perusahaan tetap boleh mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK baru, bilamana perusahaan memang tidak siap. Surat penangguhan dikirim ke Gubernur melalui instansi yang bertanggung jawab. Permohonan penangguhan juga merupakan hasil kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
“Kalau misalkan perusahaan tak bisa membayar dengan besaran yang akan berlaku tahun 2020, maka mulai sekarang mereka bersurat untuk mengajukan penangguhan,” imbaunya.
Menurut Oka Dirga, surat penangguhan harus sudah dikirim maksimal sepuluh hari sebelum tanggal UMK itu diberlakukan. Bila tidak, maka surat penangguhan tidak akan diproses.
Mengenai hal ini, Oka Dirga juga berencana akan melakukan sosialisasi ke perusahaan yang ada di Badung. “Untuk sosialisasi kita akan lakukan di awal Desember 2019 ke semua perusahaan,” tandasnya.
Di sisi lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, berharap UMK baru bisa langsung diterapkan oleh seluruh perusahaan di Badung mulai Januari 2020. Kalaupun perusahaan belum bisa menerapkan UMK baru, sudah ada jalurnya dan pihaknya mempersilakan perusahaan menempuh jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Suyasa yang merupakan Wakil Ketua I DPRD Badung menegaskan seharusnya UMK adalah grade perusahaan dari 0 hingga 1 tahun. Kalau ada perusahaan yang sudah membayar di atas itu, pihaknya justru mengucap syukur. “Saya kira banyak yang masih belum bayar sesuai UMK. Karena saya tahu dari hasil sidak ke lapangan,” tuturnya. *asa
1
Komentar