nusabali

UMK se-Bali 2020 Naik

Berlaku Januari 2020, Pemprov Siap Lakukan Pengawasan

  • www.nusabali.com-umk-se-bali-2020-naik

Pemprov Bali sudah memutuskan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang resmi berlaku 1 Januari 2020.

DENPASAR, NusaBali

Rata-rata UMK masing-masing Kabupaten/Kota mengalami kenaikan. Keputusan UMK Provinsi Bali tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali  No 2235/03-G/HK2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020, tanggal 15 November 2019. Kabupaten/Kota, serikat pekerja dan pengusaha diminta mensosialisasikan UMK tersebut lebih lanjut. Pemprov akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan atau penerapan UMK tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM Ida Bagus Ngurah Ardha, Kamis (21/11). “Kita di Bali sudah bisa mendahului melakukan penetapan(UMK ) sebelum tenggat akhir nasional (21 November 2019),” ujar Gus Ardha, sapaan Ida Bagus Ngurah Ardha, salah seorang pejabat senior di Pemprov Bali.

Gus Ardha tidak memberi penjelasan lebih detail soal penetapan UMK Provinsi Bali. Yang jelas, kata dia, besaran UMK sudah  diatas Upah Minimum Provinsi 2020 sebesar Rp 2.494.000. “Kabupaten/Kota, Apindo (pengusaha) dan serikat pekerja sudah tahu itu,” tegasnya. Karena itulah, diharapkan sosialisasi dilakukan lebih lanjut di kabupaten/kota sehingga UMK 2020 benar-benar tersosialisasikan secara luas. “Saya kira ini sudah dipahami, karena sudah rutin setiap tahun,” katanya.

Untuk memastikan implementasi nanti di lapangan, Dinas Tenaga Kerja ESDM akan melakukan pengawasan secara berkala. “Kita ada tim pengawas sebanyak 24 orang yang akan melakukan pemantauan dan pengecekan ke lapangan sewaktu-waktu,” ujarnya.

Bagaimana nanti kalau ada temuan terjadi pelanggaran terhadap pemberian UMK ? Gus Ardha menjawab diplomatis. Dia berharap  tidak ada pelanggaran, karena sudah merupakan kesepakatan bersama sebelumnya ditetapkan dengan SK Gubernur.

Untuk diketahui dari 9 kabupaten/kota di Bali, UMK tertinggi di Kabupaten Badung yakni  Rp 2.930.092,64, sedangkan  UMK terendah di Kabupaten Bangli, Rp 2.494.810,00. Besaran UMP Provinsi Bali Tahun 2020, sebesar  Rp 2.494.000,  naik  dari UMP 2019 sebesar  Rp 2.297.968,70. *k17

Komentar