nusabali

RI Targetkan Naik ke Posisi 50

  • www.nusabali.com-ri-targetkan-naik-ke-posisi-50

Peringkat kemudahan berbisnis mandek, 40 Permen dicabut

JAKARTA, NusaBali

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil para menteri terkait untuk membahas peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) di Indonesia, Kamis (21/11). Saat ini Indonesia menduduki peringkat ke 73 dari 190 negara.

Saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan kemudahan berusaha, Jokowi mengungkapkan bahwa peringkat tersebut cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan dibandingkan 2018 lalu.

"Kita tahu lima tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat kita di peringkat 72 di 2018 tapi stagnan dan justru turun tipis di 2019 jadi 73," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (21/11) seperti dilansir detik.

Untuk itu, dirinya memerintahkan para menteri untuk mempelajari masalah-masalah yang menghambat kemudahan berusaha.

"Dan saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail, di mana poin-poin kelemahan, titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini," tambahnya.

Jokowi meminta peringkat kemudahan berbisnis (ease of doing business/EoDB) di Indonesia berada di peringkat 50 pada 2021. Pekerjaan rumah (PR) tersebut diberikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjelaskan, target pertama adalah peringkat 50 namun itu akan digenjot sampai ke peringkat 40.

"Presiden memberikan target dengan kewenangan sepenuhnya BKPM, ditargetkan 2021 ada pada ranking 50 dan mengarah 40, harus ada reform," kata dia.

Untuk mencapai target tersebut, Jokowi memerintahkan menteri-menterinya mencabut 40 peraturan Menteri (Permen). Hal itu harus direalisasikan selambat-lambatnya sampai Desember 2019.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, instruksi presiden itu dalam rangka memberi kemudahan berusaha dan investasi.

"Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen, hal yang menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan di beberapa kementerian," kata dia.

Dia mencontohkan, soal perizinan kapal akan dipusatkan di satu kementerian. Saat ini, hal itu ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pramono menjelaskan bahwa saat ini hal-hal yang berkaitan dengan perizinan investasi dan kemudahan berusaha menjadi tanggung jawab BKPM.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pihaknya akan mengawal para investor dan dunia usaha bila menghadapi kendala di kementerian.

"Terkait operasionalnya, jujur BKPM berubah paradigma, kalau investasi cukup ke BKPM, kita bantu urus perizinannya di kementerian mana yang sulit nanti kita akan dampingi," jelasnya. *

Komentar