Buleleng Berlakukan Tukin ASN
Parameter Nilai Pembayaran Digodok
Pemkab Buleleng tengah menggodok parameter penilaian kinerja, menyusul pemberlakuan kebijakan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Buleleng.
SINGARAJA, NusaBali
Pemberian Tukin tersebut resmi berlaku mulai tahun 2020. Selama ini, Pemkab Buleleng memberlakukan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP). Dengan Tukin, kinerja ASN di lingkup Pemkab Buleleng kini harus terukur. “Ini (parameter,Red) masih sedang digodok. Apalagi kebijakan pemberian Tukin ini kan hal yang baru di Pemkab Buleleng,” terang Bupati Buleleng, Putu Agus Surdanyana, usai menghadiri Sidang Paripurna DPRD Buleleng, Kamis (21/11) pagi.
Menurut Bupati Agus Suradnyana, kebijakan pemberian Tukin di Pemkab Buleleng merupakan hal yang baru, sehingga penyusunan dan pendekatan kajian parameter sebagai menjadi acuan dalam penentuan nilai yang pantas dibayarkan kepada ASN. “Kalau kinerjanya optimal banyak kita bayarnya, tapi kalo kinerja minimal, ya sedikit kita bayarkan. Kira-kira seperti itu, tetapi seperti apa formatnya nanti ini yang masih digodok tim. Apalagi nanti tidak ada lagi Eselon III dan IV, ini seperti apa masih belum jela,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan telah selesainya pembahasan Perda APBD 2020 dan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka dirinya bersama jajaranya akan lebih memfokuskan hal tersebut sehingga kebijakan pemberian Tukin dapat diterapkan di tahun 2020. “Mudah-mudahan untuk Januari atau Pebruari bisa selesai, sehingga sudah bisa dibayarkan Tukin nanti,” ujarnya.*k19
Menurut Bupati Agus Suradnyana, kebijakan pemberian Tukin di Pemkab Buleleng merupakan hal yang baru, sehingga penyusunan dan pendekatan kajian parameter sebagai menjadi acuan dalam penentuan nilai yang pantas dibayarkan kepada ASN. “Kalau kinerjanya optimal banyak kita bayarnya, tapi kalo kinerja minimal, ya sedikit kita bayarkan. Kira-kira seperti itu, tetapi seperti apa formatnya nanti ini yang masih digodok tim. Apalagi nanti tidak ada lagi Eselon III dan IV, ini seperti apa masih belum jela,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan telah selesainya pembahasan Perda APBD 2020 dan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, maka dirinya bersama jajaranya akan lebih memfokuskan hal tersebut sehingga kebijakan pemberian Tukin dapat diterapkan di tahun 2020. “Mudah-mudahan untuk Januari atau Pebruari bisa selesai, sehingga sudah bisa dibayarkan Tukin nanti,” ujarnya.*k19
Komentar