UMK Jembrana Sesuai Usulan, Rp 2.557.102
Perusahaan yang tidak menerapkan UMK, jelas-jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bisa diancam sanksi pidana penjara.
NEGARA, NusaBali
Gubernur Bali Wayan Koster telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana 2020 Rp 2.557.102. UMK Jembrana ini akan segera disosialiasikan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSTK) Jemrbana. Dalam kesempatan sosialiasi nanti, dari pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana minta agar sekalian diisi evaluasi akhir tahun berkenaan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan UMK Jembrana tahun 2019.
Ketua KPSI Jembrana Sukirman, Jumat (22/11), mengatakan dirinya sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Bali yang sudah dapat menetapkan nilai UMK Jembrana 2020, sesuai usulan Pemkab Jembrana. Pengusulan nilai UMK itu sebelumnya juga telah melalui pembahasan antara Pemkab, KPSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Sekarang masalahnya, bagaimana penerapan nanti. Untuk itu, dalam sosialisasi UMK tahun 2020 yang biasanya sudah dilaksanakan sebelum akhir tahun 2019 ini, kami minta pekerja tetap bisa dilibatkan, dan sekalian bisa dilakukan pengawasan. Bagaimana kepetahun UMK tahun 2019 ini,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap penerapan UMK tahun berjalan dalam kesempatan menyosialiasikan UMK nanti, sangat penting. Karena selama ini banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK di Jembrana. Kondisi itu masih terjadi di berbagai sektor usaha. Padahal perusahaan yang tidak menerapkan UMK, jelas-jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bisa diancam sanksi pidana penjara minimal 1 tahun - 4 tahun dan atau denda minimal Rp 100 juta - Rp 400 juta. “Jadi penting untuk kami evaluasi bersama. Apalagi kalau perusahan-perusahaan besar sampai belum menerapkan UMK,” ucapnya.
Dalam konteks penerapan UMK, kata Sukirman, sudah ada tenaga pengawasan ketenagakerjaan dari Provinsi Bali, dan tersedia penyidik di Jembrana. Meski sangat jarang ada gejolak dari karyawan yang mempermasalahkan UMK, namun dia meminta Pemerintah terus mendorong pelaksanaan UMK. “Kalau sampai memperkarakan, dasarnya tetap ada laporan dari karyawan. Jadi, kami juga berharap kalau ada perusahaan yang sebernya telah sanggup melaksankan UMK, tetapi belum melaksankan UMK, pekerja melapor, atau minimal memberikan informasi ke kami,” ujarnya.
Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta, saat dikonfirmasi Jumat kemarin, mengatakan sosialisasi terkait penerapan UMK Jembrana 2020 akan dilaksanakan akhir November atau maksimal awal Desember 2019. Dalam sosialiasi nanti, dia memastikan tetap akan mengundang pihak KPSI Jembrana. “Tetap akan kami libatkan KPSI. Nanti tetap akan kami lihat bagaimana keinginan dari KSPSI nanti, dan kami dari Pemerintah sendiri tetap berusaha memfasilitasi,” ujarnya.
Menurutnya, terkait penerapan UMK, ini sebenarnya juga rutin dimonitoring jajarannya. Termasuk monitoring bersama Apindo dan KPSI. Dari hasil monitoring selama ini, sebagian besar perusahaan-perusahaan besar di Jembrana, sudah menjalankan UMK, dan jumlahnya cenderung meningkat setiap tahun. Namun tidak menutup kemungkinan, juga ada perusahaan besar yang belum menerapkan UMK, dan itu biasanya tergantung dengan tugas ataupun jabatan karyawan. “Untuk penekanan ke perusahaan, juga sudah berusaha kami laksankan. Bagaimana perusahaan-perusahaan yang sudah sanggup, agar memenuhi hak karyawan mereka. Terutama menyangkut jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan. Termasuk mengenai UMK,” ucapnya. *ode
Ketua KPSI Jembrana Sukirman, Jumat (22/11), mengatakan dirinya sangat mengapresiasi keputusan Gubernur Bali yang sudah dapat menetapkan nilai UMK Jembrana 2020, sesuai usulan Pemkab Jembrana. Pengusulan nilai UMK itu sebelumnya juga telah melalui pembahasan antara Pemkab, KPSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Sekarang masalahnya, bagaimana penerapan nanti. Untuk itu, dalam sosialisasi UMK tahun 2020 yang biasanya sudah dilaksanakan sebelum akhir tahun 2019 ini, kami minta pekerja tetap bisa dilibatkan, dan sekalian bisa dilakukan pengawasan. Bagaimana kepetahun UMK tahun 2019 ini,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi terhadap penerapan UMK tahun berjalan dalam kesempatan menyosialiasikan UMK nanti, sangat penting. Karena selama ini banyak perusahaan yang belum menerapkan UMK di Jembrana. Kondisi itu masih terjadi di berbagai sektor usaha. Padahal perusahaan yang tidak menerapkan UMK, jelas-jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan bisa diancam sanksi pidana penjara minimal 1 tahun - 4 tahun dan atau denda minimal Rp 100 juta - Rp 400 juta. “Jadi penting untuk kami evaluasi bersama. Apalagi kalau perusahan-perusahaan besar sampai belum menerapkan UMK,” ucapnya.
Dalam konteks penerapan UMK, kata Sukirman, sudah ada tenaga pengawasan ketenagakerjaan dari Provinsi Bali, dan tersedia penyidik di Jembrana. Meski sangat jarang ada gejolak dari karyawan yang mempermasalahkan UMK, namun dia meminta Pemerintah terus mendorong pelaksanaan UMK. “Kalau sampai memperkarakan, dasarnya tetap ada laporan dari karyawan. Jadi, kami juga berharap kalau ada perusahaan yang sebernya telah sanggup melaksankan UMK, tetapi belum melaksankan UMK, pekerja melapor, atau minimal memberikan informasi ke kami,” ujarnya.
Kepala Dinas PMPTSPTK Jembrana I Komang Suparta, saat dikonfirmasi Jumat kemarin, mengatakan sosialisasi terkait penerapan UMK Jembrana 2020 akan dilaksanakan akhir November atau maksimal awal Desember 2019. Dalam sosialiasi nanti, dia memastikan tetap akan mengundang pihak KPSI Jembrana. “Tetap akan kami libatkan KPSI. Nanti tetap akan kami lihat bagaimana keinginan dari KSPSI nanti, dan kami dari Pemerintah sendiri tetap berusaha memfasilitasi,” ujarnya.
Menurutnya, terkait penerapan UMK, ini sebenarnya juga rutin dimonitoring jajarannya. Termasuk monitoring bersama Apindo dan KPSI. Dari hasil monitoring selama ini, sebagian besar perusahaan-perusahaan besar di Jembrana, sudah menjalankan UMK, dan jumlahnya cenderung meningkat setiap tahun. Namun tidak menutup kemungkinan, juga ada perusahaan besar yang belum menerapkan UMK, dan itu biasanya tergantung dengan tugas ataupun jabatan karyawan. “Untuk penekanan ke perusahaan, juga sudah berusaha kami laksankan. Bagaimana perusahaan-perusahaan yang sudah sanggup, agar memenuhi hak karyawan mereka. Terutama menyangkut jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan. Termasuk mengenai UMK,” ucapnya. *ode
1
Komentar