Aset Pemkab Buleleng di Batu Ampar Bermasalah
Muncul Sertifikat Hak Milik dalam HPL
Aset Pemkab Buleleng dalam bentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 45 hektare di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng kembali bermasalah.
SINGARAJA, NusaBali
Kali ini, di atas lahan tersebut muncul sertifikat hak milik atas nama perseorangan dengan luas 1,28 hektare. Konon munculnya sertifikat hak milik tersebut berdasar akte jual beli.
Informasi dihimpun, sertifikat hak milik tersebut diketahui terbit sekitar tahun 2003. Ada dua bidang lahan yang keluar sertifikat masing-masing seluas 73 are dan 55 are. Pemkab Buleleng sempat memediasi dengan bertemu dengan pemegang sertifikat. Namun mediasi itu gagal, lantaran pemegang sertifikat enggan menyerahkan lahannya.
Pemkab Buleleng memediasi lantaran lahan yang disertifikatkan tersebut bagian dari HPL Nomor 1. Sekadar dicatat, HPL Nomor 1 dengan laus 45 hektare sejak tahun 1991 telah dikerjasamakan dengan empat perusahaan sebagai pemegang hak guna bangunan (HGB), masing-masing PT Prapat Agung Permai (PAP) seluas 16 hektare, PT Bali Coral Park seluas 20 hektare, PT Andika Raja Putra Lestari 3 hektare, dan PT Bukit Kencana Sentosa seluas 4,5 hektare.
Dari empat perusahaan tersebut, hanya PT Bali Coral Park yang sampai saat ini tidak jelas investasinya di atas lahan tersebut. Konon, PT Bali Coral Park belum berinvestasi karena belum mengurus sertifikat HGB atas lahan yang dikuasai. Karena salah satu syarat mendapat segala izin pembangunan, harus melengkapi dengan HGB yang diperoleh.
Nah, sertifikat hak milik seluas masing-masing 73 are dan 55 are, berada di atas lahan yang dikuasai oleh Bali Coral Park. Diduga terbitnya sertifikat hak milik tersebut, karena lahan tersebut dianggap telantar. Karena Bali Coral Park tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut sejak lahan tersebut dikerjasamakan tahun 1991.
Kini, Pemkab Buleleng kabarnya tengah menggodok upaya hukum atas persoalan tersebut. Mulai dari mempermasalahkan kesiapan Bali Coral Park dan terbitnya sertifikat hak milik persoarangan di atas HPL Pemkab Buleleng. Tim dari Pemkab Buleleng kabarnya sudah mengecek batas-batas lokasi yang akan dipersoalkan ke jalur hukum di Banjar Dinas Batu Ampar.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bagus Berata, yang dikonfirmasi, Jumat (22/11) belum bersedia memberi penjelasan terkait upaya hukum yang akan ditempuh.
Dia mengakui sempat mengecek lokasi lahan di Batu Ampar. Namun pengecekan tersebut bukan terkait upaya hukum. “Memang ada pengecekan lokasi, tapi pengecekan itu sebatas mengetahui posisi lahan di Batu Ampar,” ujarnya singkat. *k19
Informasi dihimpun, sertifikat hak milik tersebut diketahui terbit sekitar tahun 2003. Ada dua bidang lahan yang keluar sertifikat masing-masing seluas 73 are dan 55 are. Pemkab Buleleng sempat memediasi dengan bertemu dengan pemegang sertifikat. Namun mediasi itu gagal, lantaran pemegang sertifikat enggan menyerahkan lahannya.
Pemkab Buleleng memediasi lantaran lahan yang disertifikatkan tersebut bagian dari HPL Nomor 1. Sekadar dicatat, HPL Nomor 1 dengan laus 45 hektare sejak tahun 1991 telah dikerjasamakan dengan empat perusahaan sebagai pemegang hak guna bangunan (HGB), masing-masing PT Prapat Agung Permai (PAP) seluas 16 hektare, PT Bali Coral Park seluas 20 hektare, PT Andika Raja Putra Lestari 3 hektare, dan PT Bukit Kencana Sentosa seluas 4,5 hektare.
Dari empat perusahaan tersebut, hanya PT Bali Coral Park yang sampai saat ini tidak jelas investasinya di atas lahan tersebut. Konon, PT Bali Coral Park belum berinvestasi karena belum mengurus sertifikat HGB atas lahan yang dikuasai. Karena salah satu syarat mendapat segala izin pembangunan, harus melengkapi dengan HGB yang diperoleh.
Nah, sertifikat hak milik seluas masing-masing 73 are dan 55 are, berada di atas lahan yang dikuasai oleh Bali Coral Park. Diduga terbitnya sertifikat hak milik tersebut, karena lahan tersebut dianggap telantar. Karena Bali Coral Park tidak melakukan kegiatan apapun di atas lahan tersebut sejak lahan tersebut dikerjasamakan tahun 1991.
Kini, Pemkab Buleleng kabarnya tengah menggodok upaya hukum atas persoalan tersebut. Mulai dari mempermasalahkan kesiapan Bali Coral Park dan terbitnya sertifikat hak milik persoarangan di atas HPL Pemkab Buleleng. Tim dari Pemkab Buleleng kabarnya sudah mengecek batas-batas lokasi yang akan dipersoalkan ke jalur hukum di Banjar Dinas Batu Ampar.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Bagus Berata, yang dikonfirmasi, Jumat (22/11) belum bersedia memberi penjelasan terkait upaya hukum yang akan ditempuh.
Dia mengakui sempat mengecek lokasi lahan di Batu Ampar. Namun pengecekan tersebut bukan terkait upaya hukum. “Memang ada pengecekan lokasi, tapi pengecekan itu sebatas mengetahui posisi lahan di Batu Ampar,” ujarnya singkat. *k19
Komentar