BKPSDM Buleleng Warning Oknum PNS Diduga Menipu
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng sejauh ini masih menunggu laporan instansi terkait pasca dilaporkannya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial PYS atas tuduhan penipuan CPNS ratusan juta.
SINGARAJA, NusaBali
Meski demikian BKPSDM memastikan akan menindak tegas PYS begitu ada kepastian hukum dari pihak kepolisian. Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa, dihubungi, Sabtu (23/11) mengatakan baru mengetahui setelah membaca di beberapa media terkait ulah oknum pegawainya. Hingga kemarin pun dirinya belum menerima informasi dari instansi tempat PYS berkantor. “Sementara ini masih di ranah polisi kami tidak bisa ikut campur, tetapi nanti ketika mengarah ke penyidikan kami akan langsung ambil langkah khusus,” jelas Gede Wisnawa.
Aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh PYS, jika terbukti bersalah merupakan pelanggaran berat. Sehingga selain dipanggil secara khusus untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut, PYS juga akan menjalani persidangan dari tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Kabupaten Buleleng. “Bapek nanti yang akan memutuskan sanksi yang diberikan,” imbuh dia.
Mantan Sekretaris DPRD Buleleng ini juga menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab Buleleng jangan coba-coba melakukan hal yang jelas melanggar kode etik sebagai seorang PNS. BKPSDM yang memayungi pegawai tak segan akan memberikan sanksi hingga pemecatan jika memang terbukti bersalah.
Kasus yang juga sering muncul di masyarakat juga diharapkannya tidak terulang kembali. Dia pun meminta masyarakat bisa menjadi lebih pintar belajar dari kasus-kasus yang sudah terjadi. Terlebih saat ini seluruh proses seleksi dilaksanakan secara online yang sangat kecil kemungkinannya ada manipulasi data.
“Masyarakat yang punya anak atau keluarga ikut CPNS jangan percaya dengan orang-orang seperti ini. Sekarang proses seleksi sejak 2014-2018 dengan CAT sudah sangat transparan yang hasilnya bisa dilihat usai tes dan dapat dilihat keluarga,” kata dia.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, mengatakan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Nyoman Renasih, 61, warga Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan masih didalami. AKP Vicky mengaku akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk mengetahui pengaduan dugaan penipuan Rp 200 juta itu memenuhi unsur pidana atau tidak. “Masih pengaduan kan kemarin baru dilaporkan, kami akan gelar perkara dulu pengumpulan data dan informasi, sebelum melakukan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya singkat.
Sebelumnya diberitakan Nyoman Renasih, 61, perempuan pensiunan PNS melaporkan PYS yang dulu tak lain adalah rekan kerjanya di salah satu instansi Pemkab Buleleng atas dugaan penipuan CPNS Rp 200 juta. Korban Nyoman Renasih merasa tertipu setelah membayar sejumlah uang pelicin kepada PYS yang menjanjikan bisa menjadikan anaknya Ida Bagus Indra Kusuma, 30, bisa menjadi PNS meski gagal tes pada tahun 2014 silam.
Keluarga korban Renasih sejak Mei 2015 hingga Januari 2016, memberikan uang tunai dan transfer via rekening atas permintaan pelaku PYS dengan total Rp 200 juta. Uang ratusan juta itu disebut PYS untuk uang pelicin pegawai pusat mengurus pengangkatan Ida Bagus Indra Kusuma tanpa melalui tes. Namun hingga tiga tahun berjalan hingga kini tak ada kejelasan. Kelurga korban pun memutuskan melaporkan kasus itu kepada polisi karena tidak ada itikad baik dari pelaku yang juga tak pernah mengangkat telepon saat dihubungi dan tak pernah ada di rumah saat diminta kejelasannya.*k23
Aksi dugaan penipuan yang dilakukan oleh PYS, jika terbukti bersalah merupakan pelanggaran berat. Sehingga selain dipanggil secara khusus untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut, PYS juga akan menjalani persidangan dari tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Kabupaten Buleleng. “Bapek nanti yang akan memutuskan sanksi yang diberikan,” imbuh dia.
Mantan Sekretaris DPRD Buleleng ini juga menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab Buleleng jangan coba-coba melakukan hal yang jelas melanggar kode etik sebagai seorang PNS. BKPSDM yang memayungi pegawai tak segan akan memberikan sanksi hingga pemecatan jika memang terbukti bersalah.
Kasus yang juga sering muncul di masyarakat juga diharapkannya tidak terulang kembali. Dia pun meminta masyarakat bisa menjadi lebih pintar belajar dari kasus-kasus yang sudah terjadi. Terlebih saat ini seluruh proses seleksi dilaksanakan secara online yang sangat kecil kemungkinannya ada manipulasi data.
“Masyarakat yang punya anak atau keluarga ikut CPNS jangan percaya dengan orang-orang seperti ini. Sekarang proses seleksi sejak 2014-2018 dengan CAT sudah sangat transparan yang hasilnya bisa dilihat usai tes dan dapat dilihat keluarga,” kata dia.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, mengatakan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Nyoman Renasih, 61, warga Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan masih didalami. AKP Vicky mengaku akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk mengetahui pengaduan dugaan penipuan Rp 200 juta itu memenuhi unsur pidana atau tidak. “Masih pengaduan kan kemarin baru dilaporkan, kami akan gelar perkara dulu pengumpulan data dan informasi, sebelum melakukan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya singkat.
Sebelumnya diberitakan Nyoman Renasih, 61, perempuan pensiunan PNS melaporkan PYS yang dulu tak lain adalah rekan kerjanya di salah satu instansi Pemkab Buleleng atas dugaan penipuan CPNS Rp 200 juta. Korban Nyoman Renasih merasa tertipu setelah membayar sejumlah uang pelicin kepada PYS yang menjanjikan bisa menjadikan anaknya Ida Bagus Indra Kusuma, 30, bisa menjadi PNS meski gagal tes pada tahun 2014 silam.
Keluarga korban Renasih sejak Mei 2015 hingga Januari 2016, memberikan uang tunai dan transfer via rekening atas permintaan pelaku PYS dengan total Rp 200 juta. Uang ratusan juta itu disebut PYS untuk uang pelicin pegawai pusat mengurus pengangkatan Ida Bagus Indra Kusuma tanpa melalui tes. Namun hingga tiga tahun berjalan hingga kini tak ada kejelasan. Kelurga korban pun memutuskan melaporkan kasus itu kepada polisi karena tidak ada itikad baik dari pelaku yang juga tak pernah mengangkat telepon saat dihubungi dan tak pernah ada di rumah saat diminta kejelasannya.*k23
Komentar