Resmi Tersangka, Husein akan Dites Urine
Pengacara yang Dimassa Karena Larikan Mobil Show Room
Dewan Kehormatan Peradi, tempat oknum pengacara Husein bernaung, akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini
DENPASAR, NusaBali
Oknum pengacara, Mohamad Husein, 48, yang ditangkap dan dihajar massa karena melarikan mobil milik show room resmi menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Rencananya, Senin (25/11) hari ini penyidik Polsek Denpasar Selatan akan melakukan tes urine terhadap Husein yang juga merupakan residivis kasus narkoba ini.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah menetapkan oknum pengacara Husein sebagai tersangka. Husein yang tinggal di Jalan Pulau Alor, Denpasar ini dijerat Pasal 372 tentang penipuan dan Pasal 378 tentang penggelapan. “Sudah resmi tersangka,” tegasnya saat dihubungi Minggu (24/11).
Rencananya, pada Senin pagi, pihaknya akan melakukan tes urine kepada Husein. Pemeriksaan ini sendiri merupakan proses dari penyidikan yang dilakukan. “Besok akan kami cek urine. Apakah positif atau negative narkoba,” pungkas Kompol Wirajaya.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Peradi tempat oknum pengacara Husein bernaung akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini. Ketua Peradi Bali, I Nyoman Budi Adnyana menjelaskan dalam organisasi Peradi jika terjadi pelanggaran kode etik akan disidangkan sebelum diberi sanksi. “Dewan Kehormatan akan memproses dugaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, jika terbukti akan ada sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Dimulai dari sanksi peringatan lisan dan tertulis, skorsing 12 bulan, hingga yang terberat pemecatan atau dikeluarkan sebagai anggota Peradi,” tegasnya.
Terkait pendampingan untuk Husein yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Adnyana menyatakan akan mengirim tim ke Polsek Densel untuk memastikan status tersebut. Adnyana menegaskan, karena kasus yang melilit Husein tindak pidana umum, maka Peradi akan mengikuti proses hukum yang belaku. “Kami siap membantu kalau diminta. Tapi, kalau dia tidak mau, kan kami tidak boleh menawarkan diri. Kalau yang bersangkutan minta kami akan mendampingi,” terangnya.
Seperti diketahui, aksi nekat oknum pengacara Husein ini bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Husein dilaporkan satpam di Hotel Taman Suci pada Minggu (3/11) karena melarikan motor. Namun kasus ini tidak dilanjutkan karena korban mencabut laporan setelah motornya berhasil ditemukan.
Bukannya bertobat, Husein kembali melakukan aksi nekatnya dengan berpura-pura membeli mobil Toyota Avanza DK 488 IS di show room di Jalan Tukad Batanghari 20X, Denpasar pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 Wita. Husein yang datang ke show room meminta staf show room tes drive mobil tersebut.
Saat itu, pemilik show room, Made Ardika, 40, menemani Husein mencoba mobil Avansa yang akan dibelinya. Saat berada di Jalan Tukad Unda, Denpasar, Husein meminta korban Ardika asal Sibangkaja, Abiansemal, Badung untuk membeli minuman ringan di salah satu minmarket.
Saat korban turun dari mobil membeli minuman ringan, Husein melarikan mobil warna putih ini. Korban yang mengetahui mobilnya dibawa kabur lalu minta tolong warga sekitar yang langsung mengejarnya. Husein akhirnya ditangkap tidak jauh dari tempatnya kabur di Jalan Pulau Ayu, Denpasar. Massa yang menangkapnya langsung menghajarnya hingga babak belur. *rez
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan dari hasil pemeriksaan, penyidik sudah menetapkan oknum pengacara Husein sebagai tersangka. Husein yang tinggal di Jalan Pulau Alor, Denpasar ini dijerat Pasal 372 tentang penipuan dan Pasal 378 tentang penggelapan. “Sudah resmi tersangka,” tegasnya saat dihubungi Minggu (24/11).
Rencananya, pada Senin pagi, pihaknya akan melakukan tes urine kepada Husein. Pemeriksaan ini sendiri merupakan proses dari penyidikan yang dilakukan. “Besok akan kami cek urine. Apakah positif atau negative narkoba,” pungkas Kompol Wirajaya.
Sementara itu, Dewan Kehormatan Peradi tempat oknum pengacara Husein bernaung akan melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini. Ketua Peradi Bali, I Nyoman Budi Adnyana menjelaskan dalam organisasi Peradi jika terjadi pelanggaran kode etik akan disidangkan sebelum diberi sanksi. “Dewan Kehormatan akan memproses dugaan pelanggaran kode etik. Selanjutnya, jika terbukti akan ada sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Dimulai dari sanksi peringatan lisan dan tertulis, skorsing 12 bulan, hingga yang terberat pemecatan atau dikeluarkan sebagai anggota Peradi,” tegasnya.
Terkait pendampingan untuk Husein yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Adnyana menyatakan akan mengirim tim ke Polsek Densel untuk memastikan status tersebut. Adnyana menegaskan, karena kasus yang melilit Husein tindak pidana umum, maka Peradi akan mengikuti proses hukum yang belaku. “Kami siap membantu kalau diminta. Tapi, kalau dia tidak mau, kan kami tidak boleh menawarkan diri. Kalau yang bersangkutan minta kami akan mendampingi,” terangnya.
Seperti diketahui, aksi nekat oknum pengacara Husein ini bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Husein dilaporkan satpam di Hotel Taman Suci pada Minggu (3/11) karena melarikan motor. Namun kasus ini tidak dilanjutkan karena korban mencabut laporan setelah motornya berhasil ditemukan.
Bukannya bertobat, Husein kembali melakukan aksi nekatnya dengan berpura-pura membeli mobil Toyota Avanza DK 488 IS di show room di Jalan Tukad Batanghari 20X, Denpasar pada Jumat sore sekitar pukul 15.00 Wita. Husein yang datang ke show room meminta staf show room tes drive mobil tersebut.
Saat itu, pemilik show room, Made Ardika, 40, menemani Husein mencoba mobil Avansa yang akan dibelinya. Saat berada di Jalan Tukad Unda, Denpasar, Husein meminta korban Ardika asal Sibangkaja, Abiansemal, Badung untuk membeli minuman ringan di salah satu minmarket.
Saat korban turun dari mobil membeli minuman ringan, Husein melarikan mobil warna putih ini. Korban yang mengetahui mobilnya dibawa kabur lalu minta tolong warga sekitar yang langsung mengejarnya. Husein akhirnya ditangkap tidak jauh dari tempatnya kabur di Jalan Pulau Ayu, Denpasar. Massa yang menangkapnya langsung menghajarnya hingga babak belur. *rez
1
Komentar