nusabali

Dipertanyakan, Penyerahan Uang Bansos Gelondongan

  • www.nusabali.com-dipertanyakan-penyerahan-uang-bansos-gelondongan

Bupati Gianyar Made ‘Agus’ Mahayastra belakangan ini menyerahkan dana bantuan sosial (bansos) ke desa –desa di Kabupaten Gianyar dengan ‘memamerkan’ uang tunai gelondongan.

GIANYAR, NusaBali

Padahal, tindakan yang mirip dilakukan Bupati Badung I Nyoman  Giri Prasta ini dilarang Gubernur Bali.  Informasi dihimpun, saat penyerahan bansos dari Bupati Gianyar Made Mahayastra, tampak ada tumpukan uang pecahan kertas Rp 100.000 dan pecahan Rp 50.000. Antara lain, Bupati Mahayastra menyerahkan hibah untuk pembangunan wantilan Banjar Adat Blahpane Kelod, Desa Sidan, Gianyar, Rabu (20/11). Hibah diserahkan di Wantilan Banjar Adat Blahpane Kelod sebesar Rp 300 juta untuk pembangunan wantilan Banjar Adat Blahpane dan untuk pembuatan senderan Pura Ngerurah di Banjar Sidan 700 juta. Uang tunai diletakkan di atas dulang yang di atasnya dihiasi canang sari. Uang itu seakan jadi saksi penyerahan bansos secara simbolis tersebut.

Saat dikonfirmasi, Bupati Mahayastra mengakui adanya uang tunai saat penyerahan bansos kepada masyarakat. Namun, dia menampik jika uang tunai itu diserahkan langsung Bupati kepada masyarakat. ‘’Karena dana bansos, dicairkan lewat rekening masing-masing pemohon bansos. Saya ndak pernah menyerahkan tunai. Selalu plakat yang ada tulisan uang tunainya,” ujar Mahayastra, Minggu (24/11).

Mengenai uang gelondongan yang dipamerkan saat dirinya hadir, Mahayastra menyebut itu murni keinginan masyarakat. “Kalau masyarakat pingin menunjukkan ya, itu kan keinginan masyarakat. Tapi saya tidak mau menyerahkan uang tunai,” tegasnya. Mahayastra kembali menegaskan di setiap kesempatan penyerahan bansos, selalu menyerahkan uang dalam bentuk simbolis. “Saya selalu menyerahkan plakat yang ada tulisan besaran bansosnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penyerahan bansos berupa uang gelondongan sudah tidak diperbolehkan lagi. Sebelumnya, Bupati Giri Prasta sempat melakukan pola penyerahan uang gelondongan. Jumlahnya tak hanya ratusan juta rupiah, bahkan ada  yang mencapai miliaran rupiah. Tindakan itu sempat mendapat teguran dari Gubernur Bali, saat itu, Made Mangku Pastika. Bahkan, beberapa kalangan, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Bali, menilai tindakan memamerkan maupun menyerahkan uang gelondongan tergolong rawan.

Sejak teguran itu, Bupati Giri Prasta tidak pernah lagi memamerkan maupun menyerahkan uang dalam bentuk gelondongan kepada masyarakat. Kini  penyerahan bansos dalam bentuk plakat berisi jumlah bansos. *nvi

Komentar