Bejat, Sopir Cabuli Bocah 5 Tahun
Pelaku sempat ‘lolos’ lantaran dikira masih di bawah umur, kini sopir angkutan umum yang biasa beroperasi di wilayah Gerokgak ini terancam 15 tahun penjara.
SINGARAJA, NusaBali
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan Kadek Juli Suardana, 19, warga Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng sebagai tersangka kasus pelecehan seksual pada balita yang baru berusia lima tahun. Polisi baru menetapkan Dek Juli sebagai tersangka saat mengetahui umurnya sudah dewasa dan laporan yang disampaikan orangtua bocah dipenuhi dengan bukti yang kuat.
Pelaku Kadek Juli diamankan Satreskrim Polres Buleleng pada Jumat (15/11/2019) lalu tanpa perlawanan. Awalnya kasus pelecehan seksual pada balita perempuan yang baru berusia 5 tahun 6 bulan itu terkendala umur pelaku yang awalnya disebut masih anak-anak. Namun setelah dicek silangternyata Kadek Juli sudah dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit PPA Aiptu Ni Cening Swantari, Senin (25/11/2019) menjelaskan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/11/2019) lalu.
Kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur itu mencuat saat korban berinisial L, yang masih duduk di bangku TK mengeluh merasa sakit di bagian vagina. Orangtua korban pun terkejut dan langsung menanyakan hal yang sempat terjadi, lalu korban menceritakan kepada orangtuanya sempat digerayangi Kadek Juli pada Kamis (30/10/2019) lalu.
Kasus itu pun baru dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada Jumat (8/11/2019) lalu. Menurut Iptu Dewa Putu Sudiasa, seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, saat kejadian pada pukul 16.00 WITA , korban sedang mandi bersama adik pelaku di kamar mandi yang ada di rumah pelaku. Si korban ini memang sering main di sana karena adik pelaku sebaya. “Saat mandi ini pelaku menyuruh adiknya keluar duluan, korban belakangan. Begitu adiknya keluar pelaku langsung menutup pintu dan menaikkan korban ke bak mandi. Korban sempat menggosokkan penisnya di paha dan sempat nyebokin korban,” ucap KBO Iptu Sudiasa.
Dari hasil visum korban oleh tim medis RSUD Buleleng, memang ditemukan luka lecet dan bengkak dan mengarah pada pencabulan. Namun pencabulan tersebut dipastikan tak sampai pada persetubuhan atau pemerkosaan. “Tidak sampai masuk jadi hanya gesekan tangan hingga menyebabkan bengkak, tetapi saat ini kondisi korban sudah sehat dan baik-baik saja,” tegas dia.
Sementara itu Kadek Juli yang kesehariannya bekerja sebagai sopir amgkutan umum di wilayah Gerokgak mengaku menyesal telah berbuat cabul pada anak tetangganya. Dia mengaku seketika merasa terangsang saat mengawasi adiknya dan korban sedang mandi di kamar mandi. Mengetahui rumahnya sedang sepi ia pun mencoba berbuat asusila kepada bocah yang baru berumur 5 tahun itu.
“Saya waktu itu tidak kerja, lihat adik mandi sama temennya jadi terangsang. Baru pertama kali saya begini dan saya menyesal,” ucapnya di hadapan sejumlah media. Akibat perbuatannya kini Kadek Juli diancam dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun.*k23
Pelaku Kadek Juli diamankan Satreskrim Polres Buleleng pada Jumat (15/11/2019) lalu tanpa perlawanan. Awalnya kasus pelecehan seksual pada balita perempuan yang baru berusia 5 tahun 6 bulan itu terkendala umur pelaku yang awalnya disebut masih anak-anak. Namun setelah dicek silangternyata Kadek Juli sudah dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya dan Kanit PPA Aiptu Ni Cening Swantari, Senin (25/11/2019) menjelaskan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/11/2019) lalu.
Kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur itu mencuat saat korban berinisial L, yang masih duduk di bangku TK mengeluh merasa sakit di bagian vagina. Orangtua korban pun terkejut dan langsung menanyakan hal yang sempat terjadi, lalu korban menceritakan kepada orangtuanya sempat digerayangi Kadek Juli pada Kamis (30/10/2019) lalu.
Kasus itu pun baru dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada Jumat (8/11/2019) lalu. Menurut Iptu Dewa Putu Sudiasa, seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, saat kejadian pada pukul 16.00 WITA , korban sedang mandi bersama adik pelaku di kamar mandi yang ada di rumah pelaku. Si korban ini memang sering main di sana karena adik pelaku sebaya. “Saat mandi ini pelaku menyuruh adiknya keluar duluan, korban belakangan. Begitu adiknya keluar pelaku langsung menutup pintu dan menaikkan korban ke bak mandi. Korban sempat menggosokkan penisnya di paha dan sempat nyebokin korban,” ucap KBO Iptu Sudiasa.
Dari hasil visum korban oleh tim medis RSUD Buleleng, memang ditemukan luka lecet dan bengkak dan mengarah pada pencabulan. Namun pencabulan tersebut dipastikan tak sampai pada persetubuhan atau pemerkosaan. “Tidak sampai masuk jadi hanya gesekan tangan hingga menyebabkan bengkak, tetapi saat ini kondisi korban sudah sehat dan baik-baik saja,” tegas dia.
Sementara itu Kadek Juli yang kesehariannya bekerja sebagai sopir amgkutan umum di wilayah Gerokgak mengaku menyesal telah berbuat cabul pada anak tetangganya. Dia mengaku seketika merasa terangsang saat mengawasi adiknya dan korban sedang mandi di kamar mandi. Mengetahui rumahnya sedang sepi ia pun mencoba berbuat asusila kepada bocah yang baru berumur 5 tahun itu.
“Saya waktu itu tidak kerja, lihat adik mandi sama temennya jadi terangsang. Baru pertama kali saya begini dan saya menyesal,” ucapnya di hadapan sejumlah media. Akibat perbuatannya kini Kadek Juli diancam dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun.*k23
Komentar