Promosi Pejabat Wajib Uji Kelayakan
“Aturan ini khusus untuk promosi dari Eselon III setingkat Kabag/Kabid ke Eselon II setingkat Kadis, Karo dan Kaban serta untuk promosi dari Eselon II ke Eselon I. Kalau mutasi biasa tidak perlu ada lelang terbuka ini” (Kepala BKD Bali, I Ketut Rochineng).
Dewan Nilai Masih Tetap Ada Celah ‘Bermain’
DENPASAR, NusaBali
Persaingan perebutan kursi jabatan Eselon I (setingkat Sekda) dan II setingkat Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Biro di Pemprov Bali dan Kabupaten/Kota akan lebih terbuka. Sebab pengangkatan pejabat Eselon I dan II ini bakal melalui proses uji kelayakan oleh Panitia Seleksi (Pansel). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mensyaratkan pejabat yang akan promosi ke Eselon I dan Eselon II wajib melamar dan mengikuti seleksi oleh Pansel.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Bali, I Ketut Rochineng disela-sela pengarahan Apatur Sipil Negara di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (9/11) kemarin, mengatakan promosi pejabat ke Eselon I dan Eselon II ini terbuka dan memberikan keleluasaan bagi kandidat pejabat yang ingin promosi jabatan. Tidak ada istilah suka dan tidak suka atau kecurigaan lainnya dalam promosi kali ini. “Istilahnya kandidat pejabat yang masuk promosi harus melamar, wajib ikut seleksi di Pansel daerah,” ujar Rochineng.
Menurut Rochineng, pejabat yang akan promosi dari Eselon III setingkat Kabag dan Kabid itu lelang terbuka dengan uji kelayakan melalui Pansel adalah bagian reformasi birokrasi. Artinya, mereka yang melamar benar-benar memiliki kemampuan dan kompetensi. Pansel Daerah untuk Provinsi Bali akan dibentuk oleh Gubernur, sementara Pansel di Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota. Anggota pansel dari akademisi dan kelompok ahli di bidangnya. Pansel ini nantinya akan langsung bertanggungjawab kepada gubernur. “Persis kayak melamar lembaga Negara. Aturan ini khusus untuk promosi dari Eselon III setingkat Kabag/Kabid ke Eselon II setingkat Kadis, Karo dan Kaban serta untuk promosi dari Eselon II ke Eselon I. Kalau mutasi biasa tidak perlu ada lelang terbuka ini,” kata Rochineng.
Yang menarik, kata Rochineng, pejabat Eselon III yang mau promosi bebas berkompetisi lintas kabupaten/kota maupun provinsi Bali. Misalnya pejabat Eselon III di Kabupaten Gianyar mau melamar menjadi pejabat Eselon II di Kabupaten Badung atau Denpasar dibolehkan. Atau dari Provinsi Bali ada pejabat yang mau melamar di posisi Sekda Kabupaten juga bisa. “Sangat terbuka sekali dan ini ditentukan oleh Tim Pansel. Mereka yang bagus secara SDM bisa mengadu kemampuannya di sini,” tegas birokrat asal Buleleng ini seraya menyebutkan untuk mutasi yang akan datang di Pemprov Bali sudah bisa diterapkan aturan ini.
Terkait dengan adanya lelang jabatan secara terbuka ini Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengapresiasi adanya rekrutmen pejabat Eselon I dan Eselon II ini dengan UU ASN terbaru. Namun, kata dia, tetap saja ada celah yang bisa bermain. Sebab semuanya masih dikembalikan kepada Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan serta gubernur. “Kami apresiasi, tetapi kelihatannya ada saja celah. Kita berharap Pansel bisa independen mengambil keputusan,” ujar Tama Tenaya kepada NusaBali, kemarin.
“Kami akan kawal prosesnya. Komisi I membidangi apatur Negara ingin ada reformasi dibidang rekrutmen pejabat ini sejak lama. Selama ini kita masih lihat banyak kelemahan dalam pengangkatan pejabat eselon II selevel Kadis dan Karo. Supaya yang benar-benar punya kompetensilah yang diberikan menjabat. Sesuai dengan disiplin ilmu dan objektiflah seleksinya oleh Pansel,” ujar Tama Tenaya.
Tama Tenaya menyebutkan dalam sebuah proses apapun di sebuah Negara ada saja muatan politiknya. “Kita ingin dalam seleksi calon pejabat ini tidak sampai ada berbau politis yang melenceng dari cita-cita reformasi birokrasi. Sebelum mutasi nanti mungkin kami akan mengundang Badan Pegawaian dan Baperjakat Pemprov Bali untuk hearing berdialog supaya transparan prosesnya,” tegas politisi PDIP asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan Badung, ini.
1
Komentar