Guru Ekskul yang Divonis Kebiri Tak Banding
Terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya Slamet Santoso alias Memet tidak mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
SURABAYA, NusaBali
Terdakwa sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kesempatan banding diberikan tujuh hari setelah vonis dibacakan. Namun kesempatan itu ternyata tidak diambil oleh terdakwa.
"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai pukul 17.00 WIB dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar kepada wartawan, Senin (25/11).
Fariman menambahkan, ketentuan banding didasarkan pada ketentuan pasal 234 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut menerangkan jika dalam batas waktu tujuh hari baik jaksa maupun terdakwa tidak menyatakan banding, maka vonis yang dijatuhkan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kalau nggak banding vonis statusnya akan inkracht," lanjut Fariman seperti dilansir detik.
Sebelumnya, Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet terbukti bersalah secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidikan," kata Hakim Ketua Dwi Winarko saat membacakan vonis di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11).
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan, dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," pungkasnya. *
Kesempatan banding diberikan tujuh hari setelah vonis dibacakan. Namun kesempatan itu ternyata tidak diambil oleh terdakwa.
"Laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampai pukul 17.00 WIB dicek di PN, pihak terdakwa (Rachmat) belum ada mengajukan banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Fariman Isnandi Siregar kepada wartawan, Senin (25/11).
Fariman menambahkan, ketentuan banding didasarkan pada ketentuan pasal 234 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut menerangkan jika dalam batas waktu tujuh hari baik jaksa maupun terdakwa tidak menyatakan banding, maka vonis yang dijatuhkan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Kalau nggak banding vonis statusnya akan inkracht," lanjut Fariman seperti dilansir detik.
Sebelumnya, Rahmat Santoso Slamet alias Memet (30) terdakwa kasus sodomi 15 siswa di Surabaya divonis 12 tahun penjara dan kebiri kimia selama 3 tahun. Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
"Menyatakan terdakwa Rahmat Santoso Slamet alias Memet terbukti bersalah secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak atau membiarkan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga pendidikan," kata Hakim Ketua Dwi Winarko saat membacakan vonis di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11).
"Mempidana terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan, dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun," pungkasnya. *
1
Komentar