Heboh, Air Tukad Badung Berwarna Merah
Pemerintah Dianggap Kurang Tegas terhadap Pembuang Limbah
Air Tukad Badung terutama di sekitar kawasan Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, yang berwarna merah pada Selasa (26/11) pagi sempat menggemparkan warga.
DENPASAR, NusaBali
Terungkap, berubahnya warna air menjadi merah dikarenakan ulah dari usaha sablon milik Nurhayati, 40, yang berada di Jalan Pulau Misol I Nomor 23, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Dengan kondisi air yang berubah warna itu, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra pun menuding pemerintah yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tidak tegas dalam menangani pencemaran lingkungan yang terjadi berulang-ulang.
"Dalam hal ini, pemerintah yang kurang tegas. Efek Jera tidak ada, apalagi sudah menimbulkan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Pemerintah kami harapkan bisa memberi sanksi yang lebih memberatkan lagi kepada pelaku," katanya, kemarin.
Dikatakannya, kendati sudah berizin, namun karena usaha tersebut sudah melakukan pencemaran maka patut dilakukan penyegelan dan pencabutan izin usaha. “Jangan sampai, ada pembiaran. Kalau memang dalam pemeriksaan terbukti bersalah pasang saja police line, langsung segel dan proses. Sudah tahu terus seperti itu kenapa pemerintah tidak menerapkan tindakan yang lebih tegas bila perlu carikan aturan yang bisa menjerat ke pidana," ujarnya.
Sementara itu, petugas Satpol PP Denpasar, kemarin, langsung ‘mengamankan’ Nurhayati, seorang pengusaha tekstil celup polos di bilangan Jalan Pulau Misol I, No 23 Denpasar. Begitu juga dengan Satgas DLHK Denpasar, turut melakukan uji laboratorium dan menyelidiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kediaman pelaku.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, usaha pencelupan milik Nurhayati asal Pekalongan, Jawa Timur ini tidak memiliki pengolahan limbah dan izin sehingga usahanya langsung dilakukan penutupan sementara. "Untuk sementara usahanya ditutup dan pemiliknya akan menjalani sidang tipiring pada Jumat (29/11) ini. Nah, kalau hukuman atau dendanya nanti pengadilan yang akan memutuskan," ujarnya. *mis
Dengan kondisi air yang berubah warna itu, anggota Komisi III DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra pun menuding pemerintah yang dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar tidak tegas dalam menangani pencemaran lingkungan yang terjadi berulang-ulang.
"Dalam hal ini, pemerintah yang kurang tegas. Efek Jera tidak ada, apalagi sudah menimbulkan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Pemerintah kami harapkan bisa memberi sanksi yang lebih memberatkan lagi kepada pelaku," katanya, kemarin.
Dikatakannya, kendati sudah berizin, namun karena usaha tersebut sudah melakukan pencemaran maka patut dilakukan penyegelan dan pencabutan izin usaha. “Jangan sampai, ada pembiaran. Kalau memang dalam pemeriksaan terbukti bersalah pasang saja police line, langsung segel dan proses. Sudah tahu terus seperti itu kenapa pemerintah tidak menerapkan tindakan yang lebih tegas bila perlu carikan aturan yang bisa menjerat ke pidana," ujarnya.
Sementara itu, petugas Satpol PP Denpasar, kemarin, langsung ‘mengamankan’ Nurhayati, seorang pengusaha tekstil celup polos di bilangan Jalan Pulau Misol I, No 23 Denpasar. Begitu juga dengan Satgas DLHK Denpasar, turut melakukan uji laboratorium dan menyelidiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kediaman pelaku.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, usaha pencelupan milik Nurhayati asal Pekalongan, Jawa Timur ini tidak memiliki pengolahan limbah dan izin sehingga usahanya langsung dilakukan penutupan sementara. "Untuk sementara usahanya ditutup dan pemiliknya akan menjalani sidang tipiring pada Jumat (29/11) ini. Nah, kalau hukuman atau dendanya nanti pengadilan yang akan memutuskan," ujarnya. *mis
1
Komentar