Warga Banyuning Tolak Penginapan, Warung Tuak, dan Kafe
Spanduk berisi penolakan beroperasinya tempat usaha yang meresahkan di Jalan Pulau Obi Singaraja.
SINGARAJA, NusaBali
Sebuah spanduk di depan Jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, menyita perhatian warga d yang melintas di lokasi, Selasa (26/11/2019) siang. Spanduk berwarna kuning mengatasnamakan warga Banyuning ini dipasang warga menyusul keputusan rapat koordinasi Pemerintah Kecamatan Buleleng dengan instansi terkait.
Rapat itu membahas soal penolakan warga atas keberadaan penginapan dan kafe yang diduga menjadi tempat mesum. Lurah Banyuning Nyoman Sutata, dihubungi Selasa (26/11/2019), mengakui adanya spanduk bertuliskan ’Warga Desa Banyuning menolak keras daerah kami dipakai tempat prostitusi berkedok penginapan dan kafe’.
Spanduk ini dipasang warga, Senin (25/11/2019) sore. Pemasangan spanduk penegasan penolakan itu juga diikuti dengan penyebaran surat pemberhentian sementara aktivitas penginapan dan kafe di Jalan Pulau Obi. “Hari ini (Selasa kemarin,Red) suratnya sudah saya sampaikan kepada semua pemilik penginapan. Kami juga mengimbau agar mereka mematuhi isi surat untuk sementara tidak melangsungkan aktivitas usaha,” jelas Lurah Sutata.
Kata dia, surat tersebut berlaku kepada enam penginapan di wilayah Kelurahan Banyuning dan dua penginapan di wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dengan akses ke lokasi melalui Jalan Pulau Obi. Hal serupa juga diberlakukan kepada warung tuak dan kafe yang juga beroperasi di Jalan Pulau Obi. “Saya langsung informasikan ke pemilik usaha, jangan menyewakan tempat ini, jangan sampai ada penggerebekan lagi. Kami minta usahanya divakumkan sementara sampai pelaksanaan kajian oleh Tim Yustisi Kabupaten Buleleng selesai,” ucapnya.
Dia mempertegas, pemilik atau pengelola penginapan dilarang sementara untuk menerima tamu yang menginap. Meskipun tamu yang datang merupakan pasangan suami-istri.Pemilik penginapan pun disebut Sutata setelah menerima surat dari Pemerintah Kecamatan Buleleng tak melakukan perlawanan dan aksi prontal. Mereka semua menerima keputusan bersama yang dilakukan Pemkab Buleleng. Pasca dilayangkannya surat pemberhentian sementara aktivitas usaha baik penginapan dan kafe di Jalan Pulau Obi, masyarakat dan aparat kelurahan tetap akan memantau aktivitas usaha tersebut. Jika ditemukan kembali ada pelanggaran, dirinya mengaku kembali akan turun ke lapangan dan melaporkan kembali ke Pemerintah Kecamatan Buleleng.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penginapan, warung tuak, dan kafe di Jalan Pulau Obi, wilayah perbatasan Kelurahan Banyuning - Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, digerebek warga setempat. Karena usaha itu sangat meresahkan warga. Warga pun menuntut usaha penginapan tersebut ditutup karena menimbulkan image negatif lingkungan. Sebab dalam operasinya, penginapan ini menjadi kamar tempat mesum kepada pasangan selingkuh. Masyarakat juga keberatan atas keamaan dan kenyaman mereka yang terganggu dengan sejumlah kejadian kriminal hingga kematian mendadak dalam penginapan di wilayah tempat tinggal mereka.*k23
Rapat itu membahas soal penolakan warga atas keberadaan penginapan dan kafe yang diduga menjadi tempat mesum. Lurah Banyuning Nyoman Sutata, dihubungi Selasa (26/11/2019), mengakui adanya spanduk bertuliskan ’Warga Desa Banyuning menolak keras daerah kami dipakai tempat prostitusi berkedok penginapan dan kafe’.
Spanduk ini dipasang warga, Senin (25/11/2019) sore. Pemasangan spanduk penegasan penolakan itu juga diikuti dengan penyebaran surat pemberhentian sementara aktivitas penginapan dan kafe di Jalan Pulau Obi. “Hari ini (Selasa kemarin,Red) suratnya sudah saya sampaikan kepada semua pemilik penginapan. Kami juga mengimbau agar mereka mematuhi isi surat untuk sementara tidak melangsungkan aktivitas usaha,” jelas Lurah Sutata.
Kata dia, surat tersebut berlaku kepada enam penginapan di wilayah Kelurahan Banyuning dan dua penginapan di wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dengan akses ke lokasi melalui Jalan Pulau Obi. Hal serupa juga diberlakukan kepada warung tuak dan kafe yang juga beroperasi di Jalan Pulau Obi. “Saya langsung informasikan ke pemilik usaha, jangan menyewakan tempat ini, jangan sampai ada penggerebekan lagi. Kami minta usahanya divakumkan sementara sampai pelaksanaan kajian oleh Tim Yustisi Kabupaten Buleleng selesai,” ucapnya.
Dia mempertegas, pemilik atau pengelola penginapan dilarang sementara untuk menerima tamu yang menginap. Meskipun tamu yang datang merupakan pasangan suami-istri.Pemilik penginapan pun disebut Sutata setelah menerima surat dari Pemerintah Kecamatan Buleleng tak melakukan perlawanan dan aksi prontal. Mereka semua menerima keputusan bersama yang dilakukan Pemkab Buleleng. Pasca dilayangkannya surat pemberhentian sementara aktivitas usaha baik penginapan dan kafe di Jalan Pulau Obi, masyarakat dan aparat kelurahan tetap akan memantau aktivitas usaha tersebut. Jika ditemukan kembali ada pelanggaran, dirinya mengaku kembali akan turun ke lapangan dan melaporkan kembali ke Pemerintah Kecamatan Buleleng.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah penginapan, warung tuak, dan kafe di Jalan Pulau Obi, wilayah perbatasan Kelurahan Banyuning - Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, digerebek warga setempat. Karena usaha itu sangat meresahkan warga. Warga pun menuntut usaha penginapan tersebut ditutup karena menimbulkan image negatif lingkungan. Sebab dalam operasinya, penginapan ini menjadi kamar tempat mesum kepada pasangan selingkuh. Masyarakat juga keberatan atas keamaan dan kenyaman mereka yang terganggu dengan sejumlah kejadian kriminal hingga kematian mendadak dalam penginapan di wilayah tempat tinggal mereka.*k23
1
Komentar