nusabali

Didemo Pengusaha Galian C, Dewan Tawarkan Solusi Revisi Perda

  • www.nusabali.com-didemo-pengusaha-galian-c-dewan-tawarkan-solusi-revisi-perda

Puluhan pengusaha galian C dari Kecamatan Selat menyampaikan aspirasi ke DPRD Karangasem, Senin (25/7).

AMLAPURA, NusaBali

Mereka mendesak dewan dan jajaran eksekutif agar memberikan solusi, sehingga aktivitas penggalian di wilayah Desa Sebudi, Kecamatan Selat dan sekitarnya bisa beroperasi kembali. Sebab kegiatan galian C tutup sejak Sabtu (16/7).

Juru bicara pengusaha galian C I Gusti Mangku Putu Arsa membeberkan maksud kedatangannya ke DPRD. Ketua DPRD I Nengah Sumardi bersama Sekkab Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, yang menerima para pengusaha itu.  Gusti Mangku Arsa, mengatakan, mulanya didatangi Kasat Pol PP Iwan Suparta dengan menyodorkan surat pemberitahuan tertanggal 15 Juli 2016, ditandatangani Sekkab Karangasem I Gede Adnya Muliadi, agar menghentikan aktivitas galian C, sehubungan polisi berencana menggelar sidak, Sabtu (16/7).

Tanpa berpikir panjang, lanjut Gusti Mangku Arsa, seluruh kegiatan galian C di Desa Sebudi dihentikan sejak Sabtu (16/7). Mestinya, sebelum terjadi penutupan ada sosialisasi. Lakukan surat teguran bagi yang dinilai melanggar aturan. “Harapan kami agar dicarikan solusi, dengan cara merevisi perda. Supaya kami bisa mengurus izin, sehingga galian jadi legal,”  ucapnya.

Sebab, sejak penutupan galian C, sekitar 3.500 tenaga kerja langsung jadi pengangguran, truk dan alat berat pun terpaksa diparkir. “Alat berat saya masih kredit, jaminannya pekarangan rumah. Tolong dimengerti keadaan itu,” kata pengusaha dari Banjar Badeg Kelodan, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, ini.

Pengusaha I Nengah Suardana mempertanyakan sikap pemerintah selama ini yang memungut pajak dari galian tanpa izin sejak tahun 2012. “Kalau memang benar-benar galian ditutup, kami menuntut agar pajak yang kami bayar dikembalikan, untuk menghidupi 3.500 tenaga kerja yang menganggur,” jelas Suardana, yang mantan anggota DPRD Karangasem.

Ketua DPRD I Nengah Sumardi menanggapi aspirasi pengusaha galian. Surat yang dilayangkan Sekkab Karangasem per 15 Juli 2016, menindaklanjuti surat dari Gubernur Bali No 540-5366/ESDM/DPU. “Itu pedoman surat Sekkab Karangasem, kami dari DPRD tidak memiliki kewenangan mengoperasikan kembali galian C, itu kewenangan Provinsi Bali,” jelas Sumardi. DPRD, menurutnya, sepakat merevisi Perda No 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Galian C. Sehingga pengusaha nantinya bisa mengurus izin galian.

Sekkab I Gede Adnya Muliadi bahkan telah membuat rancangan revisi perda tersebut. “Kami memang terbitkan surat imbauan, agar menutup galian C tanpa izin. Sejak itu kami tidak lagi memungut pajak di lokasi tanpa izin. Solusinya, kami telah rancang revisi perda, agar pengusaha bisa urus izin, yang lokasinya dengan ketinggian di atas 500 di atas permukaan laut,” kata Adnya Muliadi. Tetapi, Sumardi maupun Adnya Muliadi berulang kali mengingatkan kewenangan mengeluarkan izin ada di Provinsi Bali sesuai UU No 23 Tahun 2014.

Meski demikian Koordinator Pengusaha Galian Gusti Mangku Arsa tetap ngotot, agar dalam waktu seminggu ada solusi dan bisa beroperasi kembali. “Jika solusi belum keluar, kami datang lebih besar dengan mengerahkan sedikitnya 1.000 truk ke DPRD,” kata dia. * k16

Komentar