Dua Penambang Pasir Laut Dibekuk
Jajaran Polres Jembrana membekuk dua penambang pasir laut ilegal di Pantai Pekutatan, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Sabtu (16/7) dini hari.
NEGARA, NusaBali
Kedua penambang pasir laut yang tertangkap yakni I Wayan Mulya dan I Wayan Sumiarta asal Banjar Dangin Pangkung, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
Berdasar informasi, ada laporan mengenai penjualan pasir laut ilegal di rumah Made Arnawa di Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (16/7) dinihari. Berdasar hasil penelusuran, satu pick up pasir itu dijual lewat I Wayan Widiarta, warga Desa Yehembang dengan harga Rp 400 ribu, namun belum sempat dibayar. Pasir laut itu diakui telah didapatkan dari I Gede Sudiawan alias Palud, Jumat (15/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Widiarta membeli satu pick up pasir laut itu seharga Rp 270 ribu yang juga belum sempat dilakukan pembayaran.
Setelah dilakukan penjajagan lebih lanjut terhadap Palud, mengakui satu pick up pasir laut yang diamankan sebagai barang bukti itu merupakan bagian dari sekitar 4 meter kubik atau sebanyak satu truk double yang sempat dibelinya seharga Rp 1 juta dari I Wayan Mulya, Jumat (15/7) sore. Mulya yang didatangi petugas mengakui pasir laut yang dijual ke tangan Sudiawan itu merupakan hasil penambangan liar di Pantai Pekutatan, yang dilakukan anak buahnya, I Wayan Sumiarta.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Berdasar hasil pemeriksaan, Mulya mengaku biasa mengambil pasir laut di Pantai Pekutatan. Berkenaan dengan kasus tersebut, Mulya mengaku sempat mendapat pesanan pasir dari Palud, sebanyak satu truk double. Namun, karena kekurangan sekitar 40 gerobak pasir laut, Mulya kemudian meminta Sumiarta melakukan penggalian untuk memenuhi sisa tersebut, Rabu (13/7) malam.
Dalam penggalian malam hari itu, Sumiarta mengaku berbekal sebuah senter kepala serta menggunakan sebuah skop. Pasir yang digali, dikumpulkan menjadi satu menuju lahan kebun milik Mulya di dekat Pantai Pekutatan. Pengangkutan pasir menggunakan gerobak yang diikat pada sepeda motor Honda Kharisma DK 4901 HE. “Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujar AKP Sudarma Putra, Senin (25/7). * ode
Kedua penambang pasir laut yang tertangkap yakni I Wayan Mulya dan I Wayan Sumiarta asal Banjar Dangin Pangkung, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
Berdasar informasi, ada laporan mengenai penjualan pasir laut ilegal di rumah Made Arnawa di Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Sabtu (16/7) dinihari. Berdasar hasil penelusuran, satu pick up pasir itu dijual lewat I Wayan Widiarta, warga Desa Yehembang dengan harga Rp 400 ribu, namun belum sempat dibayar. Pasir laut itu diakui telah didapatkan dari I Gede Sudiawan alias Palud, Jumat (15/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Widiarta membeli satu pick up pasir laut itu seharga Rp 270 ribu yang juga belum sempat dilakukan pembayaran.
Setelah dilakukan penjajagan lebih lanjut terhadap Palud, mengakui satu pick up pasir laut yang diamankan sebagai barang bukti itu merupakan bagian dari sekitar 4 meter kubik atau sebanyak satu truk double yang sempat dibelinya seharga Rp 1 juta dari I Wayan Mulya, Jumat (15/7) sore. Mulya yang didatangi petugas mengakui pasir laut yang dijual ke tangan Sudiawan itu merupakan hasil penambangan liar di Pantai Pekutatan, yang dilakukan anak buahnya, I Wayan Sumiarta.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. Berdasar hasil pemeriksaan, Mulya mengaku biasa mengambil pasir laut di Pantai Pekutatan. Berkenaan dengan kasus tersebut, Mulya mengaku sempat mendapat pesanan pasir dari Palud, sebanyak satu truk double. Namun, karena kekurangan sekitar 40 gerobak pasir laut, Mulya kemudian meminta Sumiarta melakukan penggalian untuk memenuhi sisa tersebut, Rabu (13/7) malam.
Dalam penggalian malam hari itu, Sumiarta mengaku berbekal sebuah senter kepala serta menggunakan sebuah skop. Pasir yang digali, dikumpulkan menjadi satu menuju lahan kebun milik Mulya di dekat Pantai Pekutatan. Pengangkutan pasir menggunakan gerobak yang diikat pada sepeda motor Honda Kharisma DK 4901 HE. “Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujar AKP Sudarma Putra, Senin (25/7). * ode
1
Komentar