Oknum PNS Selingkuh Diberi Peringatan
Laporan Dicabut Kedua Belah Pihak Damai
TABANAN, NusaBali
Namun disisi lain laporan dikepolisian yang sempat dibuat oleh sang suami berinisial Komang AW, 28, sudah dicabut dan kedua belah pihak telah damai.
Kepala Inspektorat Tabanan I Gede Urip Gunawan mengatakan atas kejadian tersebut dimana salah satu stafnya melakukan hal yang tidak diinginkan sudah dipanggil dan sudah diberikan sanksi. "Nggih, tadi sudah dipanggil, dan sudah kita berikan sanksi," tegasnya, Rabu (27/11).
Sanksi yang diberikan tersebut berupa surat peringatan. Yang isinya ada tiga point diantaranya tetap menjaga kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjaga nama baik institusi tempat bekerja dan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. "Untuk menjaga kode etik dan nama baik institusi sudah diberikan surat peringatan," katanya.
Hanya saja menurut Gunawan kedua belah sudah damai. Dimana pihaknya sudah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. "Tetapi surat peringatan sudah diberikan sebelum saya dapat surat damai," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum pelapor Komang AW, I Gede Putu Arimbawa mengatakan jika kedua belah pihak telah damai. Serta laporan di kepolisian sudah dicabut. "Laporan sudah dicabut dan saya sudah memberikan nasihan kedua belah pihak," tegasnya.
Ditambahkan tak hanya membuat surat perdamaian kedua keluarga sudah sempat dipertemukan untuk membahas kasus tersebut. "Intinya kedua keluarga sudah dipertemukan dan kedua belah pihak sudah damai," imbuhnya.
Seperti berita sebelumnya oknum PNS Kadek SR digerebek suaminya Komang AW, 28, saat berduaan dengan selingkuhanya I Putu NES di sebuah kos di Perum Taman Bina Mulia Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (24/11) sekitar pukil 23.30 WITA. Saat digrebek PNS ini dalam kondisi setengah bugil. *des
Kepala Inspektorat Tabanan I Gede Urip Gunawan mengatakan atas kejadian tersebut dimana salah satu stafnya melakukan hal yang tidak diinginkan sudah dipanggil dan sudah diberikan sanksi. "Nggih, tadi sudah dipanggil, dan sudah kita berikan sanksi," tegasnya, Rabu (27/11).
Sanksi yang diberikan tersebut berupa surat peringatan. Yang isinya ada tiga point diantaranya tetap menjaga kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjaga nama baik institusi tempat bekerja dan segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi. "Untuk menjaga kode etik dan nama baik institusi sudah diberikan surat peringatan," katanya.
Hanya saja menurut Gunawan kedua belah sudah damai. Dimana pihaknya sudah menerima surat perdamaian kedua belah pihak. "Tetapi surat peringatan sudah diberikan sebelum saya dapat surat damai," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum pelapor Komang AW, I Gede Putu Arimbawa mengatakan jika kedua belah pihak telah damai. Serta laporan di kepolisian sudah dicabut. "Laporan sudah dicabut dan saya sudah memberikan nasihan kedua belah pihak," tegasnya.
Ditambahkan tak hanya membuat surat perdamaian kedua keluarga sudah sempat dipertemukan untuk membahas kasus tersebut. "Intinya kedua keluarga sudah dipertemukan dan kedua belah pihak sudah damai," imbuhnya.
Seperti berita sebelumnya oknum PNS Kadek SR digerebek suaminya Komang AW, 28, saat berduaan dengan selingkuhanya I Putu NES di sebuah kos di Perum Taman Bina Mulia Ubung Kaja, Denpasar Utara pada Minggu (24/11) sekitar pukil 23.30 WITA. Saat digrebek PNS ini dalam kondisi setengah bugil. *des
Komentar