Eks Pekerja Kapal Pesiar Tewas Tertabrak APV
Sementara pengemudi Suzuki DK 9605 EI, Willem Donald Mustamu, 58, tewas tabrak pohon perindang di Bypass Prof IB Mantra simpang empat Dukuh, Kecamatan Dawan.
SEMARAPURA, NusaBali
Tabrakan maut antara motor Honda Grand DK 3014 MP dengan Suzuki APV DK 1041 KS terjadi di Bypass Prof IB Mantra, tepatnya simpang empat Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Senin (25/7) pagi. Akibat kecelakaan itu, pemotor, I Wayan Darta, 65, tewas mengenaskan di lokasi kejadian. Kecelakaan diduga akibat sopir APV DK 1041 KS, I Wayan Sudiarta, 39, yang menerobos lampu merah.
Informasi di lapangan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 08.15 Wita. Sebelum kejadian, Darta yang mengendarai Honda Grand DK 3014 MP meluncur dari arah timur Bypass Prof IB Mantra jalur Desa Tojan-Desa Sidayu, Klungkung. Setiba di simpang empat Watu Klotok, korban belok kanan (utara) untuk menuju rumahnya di Banjar Jelantik Mamoran, Desa Tojan, Klungkung.
Pada saat bersamaan dari arah berlawanan (barat) meluncur Suzuki APV DK 1041 KS dengan kecepatan tinggi. Sopir APV, I Wayan Sudiarta, 39, asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar diduga menerobos lampu merah di simpang empat Watu Klotok. Akibat jarak yang mepet, tabrakan adu jangkrik itu pun tidak dapat dihindari. Korban terjatuh dari motor dan terpental sejauh 28 meter dari lokasi kecelakaan. Benturan keras menyebabkan mantan pekerja di kapal pesiar itu langsung tewas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wayan Mudiasa seizin Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi membenarkan kasus tersebut. Begitu menerima laporan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di perempatan Watu Klotok. Korban mengalami cedera kepala berat (CKB), patah tangan dan kaki. Dari pemeriksaan awal, pihaknya melihat ada unsur kelalaian dari sopir APV, Sudiarta. Sebab, begitu lampu kuning menyala, pelaku bukannya mengurangi kecepatan malah sebaliknya menambah kecepatan.
Sehingga beberapa detik kemudian traffic light dari arah barat sudah merah, sementara korban mulai melaju dari arah timur karena lampu sudah hijau. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klungkung guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Pasca kejadian, petugas sempat kesulitan mencari identitas korban. Sebab korban tidak membawa identitas. Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas berhasil melacak sepeda motor korban. Guna memastikan pemilik motor, petugas langsung mendatangi pihak keluarga di Banjar Jelantik Mamoran. Petugas diterima langsung oleh istri korban, Ni Wayan Artini. Istri korban yang diajak ke TKP membenarkan motor hancur itu milik suaminya.
Artini kemudian diajak ke RSUD Klungkung. Polisi sempat berpesan kepada sanak keluarga agar istri korban dicegah masuk ke UGD. Namun Artini bersikeras ingin melihat kondisi suaminya. Bagitu mengetahui suaminya meninggal, Artini langsung pingsan. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke rumah duka di Banjar Jelantik Mamoran sekitar pukul 13.00 Wita. Berdasar hasil rembuk keluarga, Darta akan disertakan pada kegiatan ngaben massal pada 6 Agustus 2016 mendatang. Korban meninggalkan seorang istri dan dua anak masing-masing Ni Putu Oktaviani, baru tamat SMA dan Made Juniarta, kini duduk kelas 1 SMA.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 Wita, juga terjadi tabrakan di Bypass Prof IB Mantra, tepatnya di simpang empat Dukuh, Kecamatan Dawan, Klungkung. Kecelakaan tersebut menewaskan pengemudi Suzuki DK 9605 EI, Willem Donald Mustamu, 58. Sebelum kejadian, pria di Jalan Danau Tempe No 12 A, Sanur, Denpasar Selatan itu meluncur dari arah barat. Diduga korban mengemudikan mobil dalam kondisi mengantuk hingga oleng ke arah kiri.
Sejurus kemudian menabrak pohon perindang yang berada di sebelah kiri jalan (utara). Korban pun terjepit setir dan mengalami luka di bagian dada dan kepala. Beberapa jam kemudian nyawa korban tidak bisa diselamatkan. “Korban kemungkinan nyetir dalam kondisi mengantuk,” terang AKP Mudiasa. Hingga pukul 19.50 Wita, jenazah korban masih dititip di RSUD Klungkung. *
Tabrakan maut antara motor Honda Grand DK 3014 MP dengan Suzuki APV DK 1041 KS terjadi di Bypass Prof IB Mantra, tepatnya simpang empat Watu Klotok, Desa Tojan, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Senin (25/7) pagi. Akibat kecelakaan itu, pemotor, I Wayan Darta, 65, tewas mengenaskan di lokasi kejadian. Kecelakaan diduga akibat sopir APV DK 1041 KS, I Wayan Sudiarta, 39, yang menerobos lampu merah.
Informasi di lapangan, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 08.15 Wita. Sebelum kejadian, Darta yang mengendarai Honda Grand DK 3014 MP meluncur dari arah timur Bypass Prof IB Mantra jalur Desa Tojan-Desa Sidayu, Klungkung. Setiba di simpang empat Watu Klotok, korban belok kanan (utara) untuk menuju rumahnya di Banjar Jelantik Mamoran, Desa Tojan, Klungkung.
Pada saat bersamaan dari arah berlawanan (barat) meluncur Suzuki APV DK 1041 KS dengan kecepatan tinggi. Sopir APV, I Wayan Sudiarta, 39, asal Banjar Kebalian, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar diduga menerobos lampu merah di simpang empat Watu Klotok. Akibat jarak yang mepet, tabrakan adu jangkrik itu pun tidak dapat dihindari. Korban terjatuh dari motor dan terpental sejauh 28 meter dari lokasi kecelakaan. Benturan keras menyebabkan mantan pekerja di kapal pesiar itu langsung tewas di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wayan Mudiasa seizin Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra Wahyudi membenarkan kasus tersebut. Begitu menerima laporan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di perempatan Watu Klotok. Korban mengalami cedera kepala berat (CKB), patah tangan dan kaki. Dari pemeriksaan awal, pihaknya melihat ada unsur kelalaian dari sopir APV, Sudiarta. Sebab, begitu lampu kuning menyala, pelaku bukannya mengurangi kecepatan malah sebaliknya menambah kecepatan.
Sehingga beberapa detik kemudian traffic light dari arah barat sudah merah, sementara korban mulai melaju dari arah timur karena lampu sudah hijau. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres Klungkung guna penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya. Pelaku dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Pasca kejadian, petugas sempat kesulitan mencari identitas korban. Sebab korban tidak membawa identitas. Sekitar pukul 09.00 Wita, petugas berhasil melacak sepeda motor korban. Guna memastikan pemilik motor, petugas langsung mendatangi pihak keluarga di Banjar Jelantik Mamoran. Petugas diterima langsung oleh istri korban, Ni Wayan Artini. Istri korban yang diajak ke TKP membenarkan motor hancur itu milik suaminya.
Artini kemudian diajak ke RSUD Klungkung. Polisi sempat berpesan kepada sanak keluarga agar istri korban dicegah masuk ke UGD. Namun Artini bersikeras ingin melihat kondisi suaminya. Bagitu mengetahui suaminya meninggal, Artini langsung pingsan. Selanjutnya jenazah korban dibawa ke rumah duka di Banjar Jelantik Mamoran sekitar pukul 13.00 Wita. Berdasar hasil rembuk keluarga, Darta akan disertakan pada kegiatan ngaben massal pada 6 Agustus 2016 mendatang. Korban meninggalkan seorang istri dan dua anak masing-masing Ni Putu Oktaviani, baru tamat SMA dan Made Juniarta, kini duduk kelas 1 SMA.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 10.00 Wita, juga terjadi tabrakan di Bypass Prof IB Mantra, tepatnya di simpang empat Dukuh, Kecamatan Dawan, Klungkung. Kecelakaan tersebut menewaskan pengemudi Suzuki DK 9605 EI, Willem Donald Mustamu, 58. Sebelum kejadian, pria di Jalan Danau Tempe No 12 A, Sanur, Denpasar Selatan itu meluncur dari arah barat. Diduga korban mengemudikan mobil dalam kondisi mengantuk hingga oleng ke arah kiri.
Sejurus kemudian menabrak pohon perindang yang berada di sebelah kiri jalan (utara). Korban pun terjepit setir dan mengalami luka di bagian dada dan kepala. Beberapa jam kemudian nyawa korban tidak bisa diselamatkan. “Korban kemungkinan nyetir dalam kondisi mengantuk,” terang AKP Mudiasa. Hingga pukul 19.50 Wita, jenazah korban masih dititip di RSUD Klungkung. *
Komentar