nusabali

Bintang Puspayoga Apresiasi APSAI dalam Pemenuhan Hak Anak

  • www.nusabali.com-bintang-puspayoga-apresiasi-apsai-dalam-pemenuhan-hak-anak

Dunia usaha memiliki andil yang cukup besar dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.

MANGUPURA, NusaBali.com
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi dan bangga ada Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) yang merupakan inisiatif pihak swasta untuk ikut berperan dalam pemenuhan hak anak. "Kami mengapresiasi bagaimana APSAI ini memberikan perhatian yang luar biasa terhadap anak Indonesia, baik dari kebijakannya kemudian produk-produk yang dihasilkan juga programnya," ucap Menteri Bintang usai membuka Rapat Kerja Nasional APSAI, di Hotel Mercure, Kuta, Badung, Kamis (28/11/2019). 

Ia menyampaikan kehadiran APSAI sejak 2011 baik di tingkat pusat maupun daerah dapat menjadi salah satu solusi persoalan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Lebih lanjut Menteri Bintang mengharapkan kerja sama antara Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan anggota APSAI dengan Kementerian PPPA dalam hal pengentasan anak jalanan. "Pogram ini mudah-mudahan dalam waktu dekat kami sepakati kerja samanya," sambungnya. 

Ia menilai masih banyak kelompok anak jalanan yang tidak hanya tersebar di kota-kota besar.
"Inilah nanti kita akan kami bicarakan dengan penanggung jawab yang sudah mengumpulkan anak-anak yang selama ini. Mudah-mudahan masing-masing perusahaan anggota APSAI bisa menjadi bapak angkat dari anak-anak jalanan tersebut," katanya. Nantinya perusahaan anggota APSAI yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia ini diharapkan meringankan beban dari pembina. "Minimal dari finansialnya, untuk pendidikan dan lainnya pasti kami akan bangun jejaring dengan lembaga terkait,” tambahnya.

Sementara itu Ketua APSAI, Luhur Budijarso menyampaikan saat ini telah terbentuk 27 APSAI baik di pusat maupun daerah. "Jumlah keanggotaan sekitar 720 perusahaan. Angka ini meningkat pesat dalam 2 tahun terakhir, terlebih saat perusahaan-perusahaan besar mulai bergabung dan diikuti anak-anak perusahaan di bawahnya," ujarnya.

Luhur memaparkan ada tiga hal yang selalu diperjuangkan di APSAI sejalan dengan Kemen PPPA. "Tiga hal inilah yang kemudian pada 2014 masuk juga ke dalam pasal 72 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ujarnya. Ia menyebut tiga hal ini dengan 3P, yakni Policy, Product, dan, Program. 

Policy artinya perusahaan tidak boleh mempekerjakan anak, bahkan sampai pada perusahaan. "Perusahaan anggota APSAI harus menjalankan aturan ini, tidak boleh ada pekerja anak," tegas Luhur. Perusahaan yang menjadi anggota APSAI juga diwajibkan memberikan cuti melahirkan pada pekerja perempuan hingga 6 bulan agar anak mendapat ASI ekslusif.

Kedua, product yang berarti perusahaan harus membuat produknya ramah anak meskipun bidang perusahaan mereka tidak berkaitan dengan anak. Terakhir, perusahaan harus memiliki prorgram CSR yang sasarannya adalah anak. “Jadi kami lewat perusahaan memulai sesuatu untuk anak dimulai dari dalam dulu, dari apa yang bisa kami ubah dan lakukan,” pungkasnya.*has

Komentar