Anggota DPD RI Dapil Bali Sudah Siapkan Rekomendasi
Perjuangan Elite Politik dan Tokoh Masyarakat dalam Meloloskan RUU Provinsi Bali
Made Mangku Pastika dan Anak Agung Gde Agung tegaskan dari sisi substansi, RUU Provinsi Bali sangat soft, tidak ada unsur Bali mau eksklusif. Isinya sangat NKRI, sehingga tidak ada alasan untuk ditolak
DENPASAR, NusaBali
Selain menemui Komisi II DPR RI (yang membidangi pemerintahan daerah), para wakil rakyat dan tokoh masyarakat Bali yang dipimpin langsung Gubernur Wayan Koster juga menyerahkan draft RUU Privinsi Bali kepada DPD RI pada hari yang sama di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/11). Para anggota DPD RI Dapil Bali pun siap mengawal perjuangan RUU Provinsi Bali, bahkan mereka siapkan rekomendasi.
Saat penyerahan draft RUU Provinsi Bali---yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT---di Senayan, Selasa siang, rombongan dari Bali diterima langsung oleh Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Rombongan dari Bali semuanya lengkap hadir, seperti saat mereka mendatangi Komisi II DPR RI, 2 jam sebelumnya.
Seluruh 4 anggota DPD RI Dapil Bali ikut hadir saat itu, yakni Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dan Bambang Santoso. Sementara Gubernur Wayan Koster didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar) dan sejumlah tokoh masyarakat Bali.
Tokoh masyarakat tersebut, termasuk di antaranya Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Putra Sukahet. Sedangkan anggota DPR RI Dapil Bali yang hadir, antara lain, I Made Urip (Fraksi PDIP), I Nyoman Parta (Fraksi PDIP), I Wayan Sudirta (Fraksi PDIP), IGN Alit Kelakan (Fraksi PDIP), dan I Ketut Kariyasa Adnyana (Fraksi PDIP).
Begitu draft RUU Provinsi Bali diserahkan, angin segar langsung berhembus dari Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. “Materi RUU Provinsi Bali ini sangat menjunjung kebhinnekaan dan persatuan. Kami salut dengan Bali yang sangat konsisten juga menjaga adat dan budayaanya. Nanti saya minta teman-teman dari Dapil Bali untuk segera membuat surat pengajuan draft RUU Provinsi Bali ini,” ujar La Nyalla.
Melihat aura pertemuan tersebut, rasa optimisme langsung muncul dari elite dan wakil rakyat Bali di Senayan. “Kalau dari proses yang saya ikuti tadi, masuk itu barang (RUU Provinsi Bali). Cepat ini, tahun 2020 jadi, minimal masuk Prolegnas dulu. Rasanya tidak sulit ini masuk Prolegnas,” tegas anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika ketika ditemui NusaBali Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, usai pertemuan siang itu.
Mangku Pastika menyebutkan, dari pertama perjuangan RUU Provinsi Bali dilakukan, sudah muncul optimisme bisa tembus Prolegnas. Setelah masuk Prolegnas nanti, RUU Provinsi Bali diharapkan masuk program prioritas. “Kita ingin RUU Bali ini jadi prioritas, kami dari DPD RI siap mengawal,” ujar mantan Kapolda Bali dan Gubernur Bali dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Menurut Pastika, dari sisi substansi, RUU Provinsi Bali sangat soft, tidak ada unsur Provinsi Bali mau eksklusif, melainkan biasa saja dan wajar. “Nggak ada yang mengarah eksklusif. Ini sangat NKRI, jadi tidak ada alasan lagi untuk ditolak,” tegas Pastika.
Dari sisi yuridis formil, kata Pastika, Bali tidak mungkin menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT. Pasalnya, UU 64/1958 tersebut masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950 ketika bentuk negara masih Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Ya, sudah tidak sesuai lagi, karena kita sekarang ini NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dab menggunakan UUD 1945,” tandas Pastika ketika ditemui kembali NusaBali di sela-sela acara sosialiasi ‘4 Pilar Kebangsaan’ di Sekar Tunjung Centre, Jalan Sekar Tunjung Denpasar Timur, Jumat (29/11) siang.
Pastika menjelaskan, meskipun tidak ada wakil rakyat Bali yang duduk Komisi II DPR RI, bukan masalah. Sebab, ada anggota DPR RI Dapil Bali yang duduk di Badan Legislasi Nasional, yakni Wayan Sudirta. “Nggak apa-apa. Kan bisa melalui anggota kita di Baleg DPR RI. Nggak mesti kita ada di Komisi II,” tegas Jenderal Bintang Tiga Polisi asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini.
Ditanya apakah DPD RI bisa maksimal dalam perjuangan RUU Provinsi Bali mengingat kewenangannya yang terbatas, menurut Pastika, itu juga bukan persoalan. Sebab, DPD RI bisa memberikan masukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Provinsi Bali. DPD RI memang tidak berwenang memutuskan, tetapi bisa memberikan rekomendasi.
“Dan, ini (memberikan rekomendasi) tugas pokok DPD RI dalam mengawal kepentingan daerah di pusat. Dalam pembahasan kita terlibat, kalau tahun 2020 berlaku APBN terbaru, sudah bisa dibahas di Prolegnas ini. DPD RI sudah minta kami untuk membuat surat rekomendasi,” tandas Pastika yang juga Ketua Tim Investigasi Bom Bali I 2002.
Sementara itu, anggota DPD RI Dapil Bali lainnya, AA Gde Agung, menyatakan sangat optimis RUU Provinsi Bali akan maju ke Prolegnas tahun 2020. “Apalagi, Ketua DPD RI sudah memberikan lampu hijau. Kami diminta segera membuat surat dan nanti akan diterbitkan rekomendasi dari DPD RI untuk RUU Provinsi Bali ini,” ujar Gde Agung.
Tokoh Puri Ageng Mengwi, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung ini menegaskan, dalam menjalankan fungsi dan peran DPD RI, pihaknya akan habis-habisan berjuang untuk Bali. “Kami berempat di DPD RI Dapil Bali sudah komitmen untuk mengawal lolosnya RUU Provinsi Bali ini, sesuai dengan peran dan kewenangan kami. Bahkan, kita sudah diminta merancang rekomendasi kok. Pokoknya, untuk Bali kita all out,” tegas Bupati Badung dua periode (2005-2010, 2010-2015) ini.
Gde Agung juga menyebutkan RUU Provinsi Bali akan lebih mudah masuk di Prolegnas, karena bukan ‘barang panas’ yang timbulkan kekhawatiran di pusat akan hal-hal yang berbau sensitif. Misalnya, dari sisi NKRI dan kebhinnekkaan, RUU Provinsi Bali sangat jelas tujuannya menjaga persatuan dan kesatuan, serta menjaga adat dan budaya Bali.
“Isinya soft sekali. Pusat melihatnya masuk akal dan akan difasilitasi. Sekarang tugas kita meyakinkan dan memperkuat lobi di Senayan bersama-sama, ketika nanti RUU Provinsi Bali sudah masuk Prolegnas,” papar Gde Agung, yang saat penyerahan draft RUU Provinsi Bali di Senayan terlihat sibuk menyiapkan acara supaya berlangsung mulus. *nat
Saat penyerahan draft RUU Provinsi Bali---yang merupakan Revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, NTT---di Senayan, Selasa siang, rombongan dari Bali diterima langsung oleh Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Rombongan dari Bali semuanya lengkap hadir, seperti saat mereka mendatangi Komisi II DPR RI, 2 jam sebelumnya.
Seluruh 4 anggota DPD RI Dapil Bali ikut hadir saat itu, yakni Made Mangku Pastika, Anak Agung Gde Agung, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, dan Bambang Santoso. Sementara Gubernur Wayan Koster didampingi Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry (dari Fraksi Golkar) dan sejumlah tokoh masyarakat Bali.
Tokoh masyarakat tersebut, termasuk di antaranya Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Putra Sukahet. Sedangkan anggota DPR RI Dapil Bali yang hadir, antara lain, I Made Urip (Fraksi PDIP), I Nyoman Parta (Fraksi PDIP), I Wayan Sudirta (Fraksi PDIP), IGN Alit Kelakan (Fraksi PDIP), dan I Ketut Kariyasa Adnyana (Fraksi PDIP).
Begitu draft RUU Provinsi Bali diserahkan, angin segar langsung berhembus dari Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. “Materi RUU Provinsi Bali ini sangat menjunjung kebhinnekaan dan persatuan. Kami salut dengan Bali yang sangat konsisten juga menjaga adat dan budayaanya. Nanti saya minta teman-teman dari Dapil Bali untuk segera membuat surat pengajuan draft RUU Provinsi Bali ini,” ujar La Nyalla.
Melihat aura pertemuan tersebut, rasa optimisme langsung muncul dari elite dan wakil rakyat Bali di Senayan. “Kalau dari proses yang saya ikuti tadi, masuk itu barang (RUU Provinsi Bali). Cepat ini, tahun 2020 jadi, minimal masuk Prolegnas dulu. Rasanya tidak sulit ini masuk Prolegnas,” tegas anggota DPD RI Dapil Bali, Made Mangku Pastika ketika ditemui NusaBali Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan, usai pertemuan siang itu.
Mangku Pastika menyebutkan, dari pertama perjuangan RUU Provinsi Bali dilakukan, sudah muncul optimisme bisa tembus Prolegnas. Setelah masuk Prolegnas nanti, RUU Provinsi Bali diharapkan masuk program prioritas. “Kita ingin RUU Bali ini jadi prioritas, kami dari DPD RI siap mengawal,” ujar mantan Kapolda Bali dan Gubernur Bali dua kali periode (2008-2013, 2013-2018) ini.
Menurut Pastika, dari sisi substansi, RUU Provinsi Bali sangat soft, tidak ada unsur Provinsi Bali mau eksklusif, melainkan biasa saja dan wajar. “Nggak ada yang mengarah eksklusif. Ini sangat NKRI, jadi tidak ada alasan lagi untuk ditolak,” tegas Pastika.
Dari sisi yuridis formil, kata Pastika, Bali tidak mungkin menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT. Pasalnya, UU 64/1958 tersebut masih menggunakan UUD Sementara Tahun 1950 ketika bentuk negara masih Republik Indonesia Serikat (RIS).
“Ya, sudah tidak sesuai lagi, karena kita sekarang ini NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dab menggunakan UUD 1945,” tandas Pastika ketika ditemui kembali NusaBali di sela-sela acara sosialiasi ‘4 Pilar Kebangsaan’ di Sekar Tunjung Centre, Jalan Sekar Tunjung Denpasar Timur, Jumat (29/11) siang.
Pastika menjelaskan, meskipun tidak ada wakil rakyat Bali yang duduk Komisi II DPR RI, bukan masalah. Sebab, ada anggota DPR RI Dapil Bali yang duduk di Badan Legislasi Nasional, yakni Wayan Sudirta. “Nggak apa-apa. Kan bisa melalui anggota kita di Baleg DPR RI. Nggak mesti kita ada di Komisi II,” tegas Jenderal Bintang Tiga Polisi asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini.
Ditanya apakah DPD RI bisa maksimal dalam perjuangan RUU Provinsi Bali mengingat kewenangannya yang terbatas, menurut Pastika, itu juga bukan persoalan. Sebab, DPD RI bisa memberikan masukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Provinsi Bali. DPD RI memang tidak berwenang memutuskan, tetapi bisa memberikan rekomendasi.
“Dan, ini (memberikan rekomendasi) tugas pokok DPD RI dalam mengawal kepentingan daerah di pusat. Dalam pembahasan kita terlibat, kalau tahun 2020 berlaku APBN terbaru, sudah bisa dibahas di Prolegnas ini. DPD RI sudah minta kami untuk membuat surat rekomendasi,” tandas Pastika yang juga Ketua Tim Investigasi Bom Bali I 2002.
Sementara itu, anggota DPD RI Dapil Bali lainnya, AA Gde Agung, menyatakan sangat optimis RUU Provinsi Bali akan maju ke Prolegnas tahun 2020. “Apalagi, Ketua DPD RI sudah memberikan lampu hijau. Kami diminta segera membuat surat dan nanti akan diterbitkan rekomendasi dari DPD RI untuk RUU Provinsi Bali ini,” ujar Gde Agung.
Tokoh Puri Ageng Mengwi, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung ini menegaskan, dalam menjalankan fungsi dan peran DPD RI, pihaknya akan habis-habisan berjuang untuk Bali. “Kami berempat di DPD RI Dapil Bali sudah komitmen untuk mengawal lolosnya RUU Provinsi Bali ini, sesuai dengan peran dan kewenangan kami. Bahkan, kita sudah diminta merancang rekomendasi kok. Pokoknya, untuk Bali kita all out,” tegas Bupati Badung dua periode (2005-2010, 2010-2015) ini.
Gde Agung juga menyebutkan RUU Provinsi Bali akan lebih mudah masuk di Prolegnas, karena bukan ‘barang panas’ yang timbulkan kekhawatiran di pusat akan hal-hal yang berbau sensitif. Misalnya, dari sisi NKRI dan kebhinnekkaan, RUU Provinsi Bali sangat jelas tujuannya menjaga persatuan dan kesatuan, serta menjaga adat dan budaya Bali.
“Isinya soft sekali. Pusat melihatnya masuk akal dan akan difasilitasi. Sekarang tugas kita meyakinkan dan memperkuat lobi di Senayan bersama-sama, ketika nanti RUU Provinsi Bali sudah masuk Prolegnas,” papar Gde Agung, yang saat penyerahan draft RUU Provinsi Bali di Senayan terlihat sibuk menyiapkan acara supaya berlangsung mulus. *nat
1
Komentar