nusabali

Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Seksual

Penganiayaan Balita yang Dilakukan Pacar Ibunya

  • www.nusabali.com-polisi-dalami-dugaan-pelecehan-seksual

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar terus mendalami kasus balita berusia 2 tahun, KMW yang menjadi korban kekerasan pacar ibunya sendiri, Ari Juniawan, 22 pada Kamis (21/11) malam.

DENPASAR, NusaBali

Kini polisi juga mendalami adanya dugaan pelecehan seksual terhadap korban. Dugaan ini berawal dari hail pemeriksaan dokter yang menangani korban, KMW. Diduga kemaluan balita berjenis kelamin perempuan itu  terdapat bekas merah di kemaluannya. “Kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka. Karena hasil visum ada dugaan korban mengalami pelecehan sekual. Pada kemaluan korban terdapat bekas merah,”  tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir, Jumat (29/11).

Selain mendalami pemeriksaan terhadap terangka, pihaknya juga berkoordinasi dengan dokter yang menangani korban. Korban hingga Jumat siang kemarin masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah Denpasar. Kondisinya masih harus mendapat pertolongan medis. “Korban maih dirawat di RSUP Sanglah. Nanti kami akan melakukan pengecekan juga terhadap kondisi korban,” tandasnya.

Peristiwa kekerasan yang dialamin oleh korban ini terjadi di rumah kos tersangka di Jalan Imam Bonjol, Gang Berimbing Nomor 4, Kecamatan Denpasar Barat, pada Kamis (21/11). Tersangka Ari Juniawan tega menganiaya dengan cara menginjak kaki dan paha balita 2 tahun ini hingga patah. Selain itu tersangka juga mencekik leher korban.

Tak terima dengan perlakuan terangka, kakek korban, Ali Wijaya, 50 melapor ke Polresta Denpasar, pada Rabu (28/11). Saat melapor itu, kakek korban bersama warga lainnya langsung membawa tersangka. pria 22 tahun itu langsung ditetapkan sebagai terangka dan ditahan polisi.

Tersangka disangkakan dengan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Thn 2014  tentang perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka yang merupakan pacar ibu korban itu terancam pidana 15 tahun penjara. *pol

Komentar