Izin Taman Hiburan Dicabut
Bocah TK Tewas di Komidi Putar
Seorang bocah 6 tahun meregang nyawa di atas wahana permainan Komidi Putar di Situbondo.
SITUBONDO, NusaBali
Marsela Dwi Mesika alias Cika yang masih duduk di bangku TK itu tewas, setelah lehernya terjepit tiang penyangga saat menaiki wahana permainan tersebut di Lapangan Taman Lanceng, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan.
Sebelum peristiwa memilukan itu terjadi, sudah hampir satu bulan wahana permainan Komidi Putar menjadi salah satu hiburan di arena pasar malam Taman Hiburan Rakyat (THR), di Lapangan Taman Lanceng Kapongan. Tiap malam banyak warga berdatangan mencari hiburan di arena pasar malam tersebut.
"Sesuai izinnya pasar malam itu selama 30 hari. Mulai awal bulan ini dan baru berakhir pada akhir bulan, atau malam Minggu besok. Siapa sangka akan ada kejadian begini," kata Ketua Paguyuban Taman Lanceng, Abdul Gafur di rumahnya, di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, seperti dilansir detik, Jumat (29/11).
Menurut Gafur, pasar malam itu digelar THR Agung Jaya asal Banyuwangi. Penyelenggaraan pasar malam sudah dilengkapi dengan perizinan. Termasuk izin penggunaan atau sewa lapangan, yang disampaikan kepada Paguyuban Taman Lanceng, sebagai pihak yang ditunjuk Pemerintahan Desa Kesambirampak sebagai pengelola aset tersebut.
"Lapangan itu memang aset desa. Tapi pengelolaannya diserahkan kepada paguyuban. Kami menyewakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan desa, termasuk harga sewanya. Tiap akhir tahun kami laporkan sebagai PADes ke Pemdes melalui BUMDes," papar Gafur.
Dengan terjadinya peristiwa tersebut, keberadaan aneka wahana permainan di area pasar malam Taman Lanceng dipastikan molor. Sebab, di antara wahana permainan itu masih dalam pengawasan polisi, untuk kepentingan penyelidikan. Terkait hal tersebut, Gafur mengaku patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu khan untuk kepentingan penyelidikan pihak kepolisian. Kami harus patuh. Siapa yang ingin dengan kejadian ini. Perlu diketahui, pasar malam THR Agung Jaya ini sudah yang ke-10 kalinya di Taman Lanceng. Baru sekarang ada kejadian begini," ujarnya.
Sebagai bentuk keprihatinan, sejak kejadian tersebut seluruh wahana permainan di Lapangan Taman Lanceng praktis tutup. Baik yang di bawah pihak THR Agung Jaya, maupun yang dikelola sendiri oleh Paguyuban Taman Lanceng sendiri. Bahkan, papar Gafur, tadi malam para pengelola permainan maupun pedagang kompak melakukan tahlil dan doa bersama di lokasi tersebut.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Saifullah mengatakan, pemanfaatan Lapangan Taman Lanceng selama ini memang diserahkan kepada pihak pemerintah desa setempat. Namun dengan kejadian memilukan tersebut, Pemkab Situbondo berencana untuk kembali mengambil alih Lapangan Taman Lanceng. Sehingga ke depan pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab pemkab.
"Karena lapangan itu dibangun begitu, tujuan bapak Bupati bukan untuk tempat-tempat (hiburan, red) begitu. Tetapi untuk tempat refreshing masyarakat, terutama anak-anak. Seperti main sepatu roda dan sebagainya," ujar Saifullah.
Sehingga, tambah Saifullah, jika Taman Lanceng ditempati menjadi arena hiburan maka itu bentuk kelalaian penyelenggara. Meskipun, kejadian memilukan menelan korban jiwa itu menjadi hal yang di luar dugaan. Terkait izin penyelenggaraan hiburan itu sampai di Kecamatan, termasuk izin keramaian menjadi kewenangan polsek setempat.*
Sebelum peristiwa memilukan itu terjadi, sudah hampir satu bulan wahana permainan Komidi Putar menjadi salah satu hiburan di arena pasar malam Taman Hiburan Rakyat (THR), di Lapangan Taman Lanceng Kapongan. Tiap malam banyak warga berdatangan mencari hiburan di arena pasar malam tersebut.
"Sesuai izinnya pasar malam itu selama 30 hari. Mulai awal bulan ini dan baru berakhir pada akhir bulan, atau malam Minggu besok. Siapa sangka akan ada kejadian begini," kata Ketua Paguyuban Taman Lanceng, Abdul Gafur di rumahnya, di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, seperti dilansir detik, Jumat (29/11).
Menurut Gafur, pasar malam itu digelar THR Agung Jaya asal Banyuwangi. Penyelenggaraan pasar malam sudah dilengkapi dengan perizinan. Termasuk izin penggunaan atau sewa lapangan, yang disampaikan kepada Paguyuban Taman Lanceng, sebagai pihak yang ditunjuk Pemerintahan Desa Kesambirampak sebagai pengelola aset tersebut.
"Lapangan itu memang aset desa. Tapi pengelolaannya diserahkan kepada paguyuban. Kami menyewakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan desa, termasuk harga sewanya. Tiap akhir tahun kami laporkan sebagai PADes ke Pemdes melalui BUMDes," papar Gafur.
Dengan terjadinya peristiwa tersebut, keberadaan aneka wahana permainan di area pasar malam Taman Lanceng dipastikan molor. Sebab, di antara wahana permainan itu masih dalam pengawasan polisi, untuk kepentingan penyelidikan. Terkait hal tersebut, Gafur mengaku patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Itu khan untuk kepentingan penyelidikan pihak kepolisian. Kami harus patuh. Siapa yang ingin dengan kejadian ini. Perlu diketahui, pasar malam THR Agung Jaya ini sudah yang ke-10 kalinya di Taman Lanceng. Baru sekarang ada kejadian begini," ujarnya.
Sebagai bentuk keprihatinan, sejak kejadian tersebut seluruh wahana permainan di Lapangan Taman Lanceng praktis tutup. Baik yang di bawah pihak THR Agung Jaya, maupun yang dikelola sendiri oleh Paguyuban Taman Lanceng sendiri. Bahkan, papar Gafur, tadi malam para pengelola permainan maupun pedagang kompak melakukan tahlil dan doa bersama di lokasi tersebut.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Saifullah mengatakan, pemanfaatan Lapangan Taman Lanceng selama ini memang diserahkan kepada pihak pemerintah desa setempat. Namun dengan kejadian memilukan tersebut, Pemkab Situbondo berencana untuk kembali mengambil alih Lapangan Taman Lanceng. Sehingga ke depan pengelolaannya akan menjadi tanggung jawab pemkab.
"Karena lapangan itu dibangun begitu, tujuan bapak Bupati bukan untuk tempat-tempat (hiburan, red) begitu. Tetapi untuk tempat refreshing masyarakat, terutama anak-anak. Seperti main sepatu roda dan sebagainya," ujar Saifullah.
Sehingga, tambah Saifullah, jika Taman Lanceng ditempati menjadi arena hiburan maka itu bentuk kelalaian penyelenggara. Meskipun, kejadian memilukan menelan korban jiwa itu menjadi hal yang di luar dugaan. Terkait izin penyelenggaraan hiburan itu sampai di Kecamatan, termasuk izin keramaian menjadi kewenangan polsek setempat.*
1
Komentar