Perppu Pasti Tak Terbit, ICW Tak Kaget
Fadjroel juga menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Zico Leonard dan puluhan mahasiswa lainnya terhadap UU KPK.
JAKARTA, NusaBali
"Jadi kami berterima kasih kepada yang mengajukan, karena kita menghargai forum legal. Juga berterima kasih pada MK, yang sudah memberikan pelayanan terbaiknya untuk mereka yang mengajukan uji yudisial ini," ujarnya.
Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) itu juga tak mempermasalahkan tiga pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, serta Saut Situmorang mengajukan uji materi UU KPK. Menurutnya, semua warga negara berhak untuk melakukan uji materi terhadap sebuah undang-undang.
"Tidak ada masalah. Setiap orang boleh, pribadi sendiri boleh. Di MK itu menarik, bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri, its okay tidak ada larangan," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.
Meskipun demikian, kata Fadjroel, dalam uji materi ini pertama-tama akan ditanya terkait legal standing para pihak yang mengajukan gugatan. Salah satu yang dikonfirmasi adalah soal kerugian pemohon terhadap UU KPK tersebut.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai keputusan tersebut jadi bukti pemerintah memang menginginkan revisi UU KPK.
"Bagi saya itu tidak mengagetkan bahkan mengkonfirmasi revisi KPK itu atas keinginannya," ujar Donal di Para Syndicate, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Donal mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan uji materi (judicial review atau JR) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurutnya, harapan terakhir untuk membatalkan revisi UU KPK hanya ada di MK. Dia pun berharap keputusan MK nanti tidak terpengaruh oleh siapapun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK. Saut menyebut peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember mendatang dapat menjadi momentum tepat bagi presiden untuk mengeluarkan perppu itu. *
Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) itu juga tak mempermasalahkan tiga pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, serta Saut Situmorang mengajukan uji materi UU KPK. Menurutnya, semua warga negara berhak untuk melakukan uji materi terhadap sebuah undang-undang.
"Tidak ada masalah. Setiap orang boleh, pribadi sendiri boleh. Di MK itu menarik, bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri, its okay tidak ada larangan," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.
Meskipun demikian, kata Fadjroel, dalam uji materi ini pertama-tama akan ditanya terkait legal standing para pihak yang mengajukan gugatan. Salah satu yang dikonfirmasi adalah soal kerugian pemohon terhadap UU KPK tersebut.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai keputusan tersebut jadi bukti pemerintah memang menginginkan revisi UU KPK.
"Bagi saya itu tidak mengagetkan bahkan mengkonfirmasi revisi KPK itu atas keinginannya," ujar Donal di Para Syndicate, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Donal mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan uji materi (judicial review atau JR) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurutnya, harapan terakhir untuk membatalkan revisi UU KPK hanya ada di MK. Dia pun berharap keputusan MK nanti tidak terpengaruh oleh siapapun.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi menghormati uji materi UU KPK yang masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK. Saut menyebut peringatan Hari Antikorupsi pada 9 Desember mendatang dapat menjadi momentum tepat bagi presiden untuk mengeluarkan perppu itu. *
Komentar