RI Siap Terapkan Aturan
Kapal Wajib Pakai BBM Rendah Sulfur
Organisasi Maritim Internasional (IMO/International Maritim Organization) mewajibkan kepada setiap negara anggotanya untuk menerapkan penggunaan bahan bakar rendah sulfur pada industri pelayarannya mulai tahun depan.
JAKARTA, NusaBali
Aturan mandatori tersebut bakal mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengatakan Indonesia siap untuk mengikuti aturan tersebut. Saat ini pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada para pelaku industri pelayaran terkait kewajiban itu.
"Kami sudah berikan edaran tentang compliance itu. Mandatory IMO, 1 Januari 2020 harus memakai bahan bakar dengan kadar sulfur 0,5 persen di seluruh dunia. Itu sudah kami terbitkan untuk lakukan itu. Para stakeholder sudah menyatakan kesiapannya," katanya saat ditemui di sela acara sidang IMO ke 31 di London, Inggris, seperti dilansir detik, Kamis (28/11).
Menurut aturan baru IMO, kapal harus menggunakan 0,5 persen atau lebih rendah bahan bakar sulfur. Artinya, high sulphur fuel oil (HSFO) harus diganti dengan low sulphur fuel oil (LSFO).
Kapal bisa menghindari penggunaan bahan bakar yang dimaksud jika telah menginstal scrubber, sistem yang menghilangkan sulfur dari gas buang yang dipancarkan bunker sehingga dapat terus menggunakan HSFO alias solar.
Program ini dinilai dapat memberi dampak positif bagi lingkungan. Sebab, penurunan kandungan sulfur pada bahan bakar dari 3,5 persen menjadi 0,5 persen dapat membuat emisi dari kapal berkurang sekitar 77 persen.
Agus mengatakan seluruh Indonesia siap mengimplementasikan aturan ini. Dia bilang, berbagai stakeholder telah menyatakan kesiapannya, termasuk Pertamina sebagai penyedia bahan bakar.
"Mudah-mudahan nggak ada kendala. Pertamina sudah mulai jualan setahu saya. Belum mandatory memang (menjual bahan bakar sulfur 0,5 persen, tapi Pertamina siap dengan cara apapun untuk menyiapkannya," kata Agus.
Sulfur dianggap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Pengurangan penggunaan sulfur diharapkan dapat mengurangi dampak tersebut, terutama yang tinggal di sekitar perairan atau pantai.
Indonesia wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, posisi Indonesia dalam keanggotaan IMO bisa terancam. "Kalau ada yang nggak comply, jadi member IMO akan susah," kata Agus. *
Aturan mandatori tersebut bakal mulai berlaku per 1 Januari 2020 mendatang. Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengatakan Indonesia siap untuk mengikuti aturan tersebut. Saat ini pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada para pelaku industri pelayaran terkait kewajiban itu.
"Kami sudah berikan edaran tentang compliance itu. Mandatory IMO, 1 Januari 2020 harus memakai bahan bakar dengan kadar sulfur 0,5 persen di seluruh dunia. Itu sudah kami terbitkan untuk lakukan itu. Para stakeholder sudah menyatakan kesiapannya," katanya saat ditemui di sela acara sidang IMO ke 31 di London, Inggris, seperti dilansir detik, Kamis (28/11).
Menurut aturan baru IMO, kapal harus menggunakan 0,5 persen atau lebih rendah bahan bakar sulfur. Artinya, high sulphur fuel oil (HSFO) harus diganti dengan low sulphur fuel oil (LSFO).
Kapal bisa menghindari penggunaan bahan bakar yang dimaksud jika telah menginstal scrubber, sistem yang menghilangkan sulfur dari gas buang yang dipancarkan bunker sehingga dapat terus menggunakan HSFO alias solar.
Program ini dinilai dapat memberi dampak positif bagi lingkungan. Sebab, penurunan kandungan sulfur pada bahan bakar dari 3,5 persen menjadi 0,5 persen dapat membuat emisi dari kapal berkurang sekitar 77 persen.
Agus mengatakan seluruh Indonesia siap mengimplementasikan aturan ini. Dia bilang, berbagai stakeholder telah menyatakan kesiapannya, termasuk Pertamina sebagai penyedia bahan bakar.
"Mudah-mudahan nggak ada kendala. Pertamina sudah mulai jualan setahu saya. Belum mandatory memang (menjual bahan bakar sulfur 0,5 persen, tapi Pertamina siap dengan cara apapun untuk menyiapkannya," kata Agus.
Sulfur dianggap memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia. Pengurangan penggunaan sulfur diharapkan dapat mengurangi dampak tersebut, terutama yang tinggal di sekitar perairan atau pantai.
Indonesia wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, posisi Indonesia dalam keanggotaan IMO bisa terancam. "Kalau ada yang nggak comply, jadi member IMO akan susah," kata Agus. *
Komentar