Rio Capella Ngaku Masuk Kandidat Jaksa Agung
Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta untuk pengamanan kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumatera Utara di Kejaksaan Agung.
JAKARTA, NusaBali
Selain karena jabatan Sekjen NasDem, Rio dipercaya Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo mampu membantunya karena mengaku pernah jadi kandidat Jaksa Agung, Gatot dan Rio membahas penyelidikan perkara dugaan korupsi di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan pada awal April 2015. Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. "Dalam pertemuan tersebut, terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung.
Namun setelah berbagai pertimbangan, yang dipilih bukan terdakwa," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Yudi Kristiana membacakan surat dakwaan Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/11). "Hal ini menguatkan keyakinan Gatot Pujo bahwa terdakwa bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung," sambung Jaksa.
Adanya permintaan uang ke Gatot-Evy disinggung Rio saat berkomunikasi denga rekannya bernama Fransisca Insani Rahesti. Melalui pesan WhatsApp, Rio mengatakan: "Minta ketemu ketemu terus, aku kan sibuk jadi harus menyisihkan waktu, ketemu terus memangnya kegiatan sosial, tetapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," ujar Rio dalam percakapannya.
Jaksa KPK menyebut Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Sisca yang memahami pernyataan Rio sebagai permintaan uang langsung menyampaikannya ke Yulius Irawansyah alias Iwan yang bekerja di kantor OC Kaligis and Associates. Permintaan duit ini kembali disampaikan Rio melalui Sisca usai dilakukan islah di kantor NasDem. Evy Susanti selanjutnya menyerahkan uang pada 20 Mei 2015 di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia sebesar Rp 150 juta untuk Rio dan Rp 10 juta untuk Sisca. Atas pemberian ini, Sisca langsung menyatakan nominal duit yang kurang dari kesepakatan. Duit Rp 50 juta yang jadi kekurangan kemudian diserahkan ke Sisca melalui sopir Evy, Ramdan Taufik Sodikin.
"Terdakwa mengetahui bahwa penerimaan uang sebesar Rp 200 juta adalah untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung melalui pendekatan partai berupa islah," tegas Jaksa KPK.
Atas dakwaan Jaksa KPK, Rio Capella tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). "Tidak mengajukan keberatan," kata Rio Capella.
Penasihat hukum Rio, Maqdir Ismail, juga menyatakan tidak mengajukan eksepsi. "Kami memang sudah bersepakat dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi meskipun fakta dalam surat dakwaan mengenai pertemuan Surya Paloh dan OC Kaligis bersama Tengku Erry tidak dihadiri terdakwa. Meskipun ada hal-hal seperti ini kami harapkan bisa ditanyakan dalam pemeriksaan saksi," ujar Maqdir.
Komentar