Sampah Ditampung Sementara di Tuban
Pasca Batas Toleransi Buang Sampah ke TPA Suwung
Ada juga 10 orang petugas yang melakukan penyemprotan secara berkala sampah supaya tidak berbau dan tidak ada lalat.
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung kini harus mengolah sampah secara mandiri. Hal ini setelah batas toleransi membuang sampah ke TPA Suwung, Denpasar, Kamis (29/11) lalu. Untuk sementara tempat penampungan yang di Tuban, Kecamatan Kuta, difungsikan kembali sambil menunggu tempat pengolahan sampah (TPS) 3R di samping Terminal Mengwi beroperasi.
Tempat penampungan sampah sementara di kawasan Tuban, saat ini telah disiapkan dua alat berat, yakni satu ekskavator dan satu bulldozer untuk penanganan sampah yang ditampung. Ada juga 10 orang petugas yang melakukan penyemprotan secara berkala sampah supaya tidak berbau dan tidak ada lalat. Setelah itu sampah lalu ditutup menggunakan plastik.
Sesuai kesepakatan, tempat penampungan sampah sementara di Tuban hanya khusus untuk sampah dari wilayah Tuban sendiri, Kuta, dan sampah publik yang diangkut langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung. “Untuk sampah selain dari Tuban, Kuta dan sampah publik, maka ditampung di daerah masing-masing,” kata Kepala Dinas LHK Badung, I Putu Eka Merthawan, Sabtu (30/11).
Keputusan ini, terang birokrat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi tersebut, berdasarkan surat yang dilayangkan sebelumnya. Di mana camat, lurah dan perbekel se-Badung untuk mengkondisikan dan memfasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing. “Saya tekankan kita tetap tidak akan toleransi bagi masyarakat yang membuang sampah di luar areal yang ditetapkan desa/kelurahan. Walaupun dalam kondisi seperti ini, jangan buang sampah ke mangrove maupun ke sungai,” tegasnya.
“Kita sekarang sudah mulai mandiri, walaupun saya akui dalam keadaan terseok-seok, karena fasilitas belum semuanya memadai. Jangan itu jadi alasan buang sampah sembarangan,” imbuh Merthawan. Setelah TPST 3R di samping Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, rampung, maka seluruh sampah yang ada di Tuban akan langsung dibawa untuk diolah. “Kami pastikan semua sampah di Tuban bersih,” kata Merthawan lagi.
Kembali disinggung kapan mulai beroperasi, Merthawan menyebut saat ini segala sesuatunya masih dalam proses. “Dari Dinas PUPR menargetkan pertengahan Desember 2019 sudah beroperasi,” tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, mengungkapkan keberadaan TPS 3R di samping Terminal Mengwi masih dalam proses pengerjaan. Menurut dia, seperti rencana awal, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan ijin, menyediakan lahan yang sudah diperkeras dengan beton, pagar pengaman dan yang lain. “Jadi, sekarang kami sedang membangunan gedung penyimpan sampah ukuran 30 meter x 50 meter, tembok pembatas, serta pembuatan mesin pengolah sampah dengan kapasitas 5 ton per jam,” katanya.
Mengingat proses pengerjaan masih berlangsung, lanjut Surya Suamba, paling tidak butuh waktu dua sampai tiga minggu hingga TPS 3R siap mengolah sampah dalam jumlah besar. “Target kita tanggal 19 Desember 2019 sudah selesai, sehingga besoknya bisa langsung dioperasikan,” tegas birokrat asal Tabanan ini. *asa
Tempat penampungan sampah sementara di kawasan Tuban, saat ini telah disiapkan dua alat berat, yakni satu ekskavator dan satu bulldozer untuk penanganan sampah yang ditampung. Ada juga 10 orang petugas yang melakukan penyemprotan secara berkala sampah supaya tidak berbau dan tidak ada lalat. Setelah itu sampah lalu ditutup menggunakan plastik.
Sesuai kesepakatan, tempat penampungan sampah sementara di Tuban hanya khusus untuk sampah dari wilayah Tuban sendiri, Kuta, dan sampah publik yang diangkut langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Badung. “Untuk sampah selain dari Tuban, Kuta dan sampah publik, maka ditampung di daerah masing-masing,” kata Kepala Dinas LHK Badung, I Putu Eka Merthawan, Sabtu (30/11).
Keputusan ini, terang birokrat asal Sempidi, Kecamatan Mengwi tersebut, berdasarkan surat yang dilayangkan sebelumnya. Di mana camat, lurah dan perbekel se-Badung untuk mengkondisikan dan memfasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing. “Saya tekankan kita tetap tidak akan toleransi bagi masyarakat yang membuang sampah di luar areal yang ditetapkan desa/kelurahan. Walaupun dalam kondisi seperti ini, jangan buang sampah ke mangrove maupun ke sungai,” tegasnya.
“Kita sekarang sudah mulai mandiri, walaupun saya akui dalam keadaan terseok-seok, karena fasilitas belum semuanya memadai. Jangan itu jadi alasan buang sampah sembarangan,” imbuh Merthawan. Setelah TPST 3R di samping Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, rampung, maka seluruh sampah yang ada di Tuban akan langsung dibawa untuk diolah. “Kami pastikan semua sampah di Tuban bersih,” kata Merthawan lagi.
Kembali disinggung kapan mulai beroperasi, Merthawan menyebut saat ini segala sesuatunya masih dalam proses. “Dari Dinas PUPR menargetkan pertengahan Desember 2019 sudah beroperasi,” tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, IB Surya Suamba, mengungkapkan keberadaan TPS 3R di samping Terminal Mengwi masih dalam proses pengerjaan. Menurut dia, seperti rencana awal, pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan ijin, menyediakan lahan yang sudah diperkeras dengan beton, pagar pengaman dan yang lain. “Jadi, sekarang kami sedang membangunan gedung penyimpan sampah ukuran 30 meter x 50 meter, tembok pembatas, serta pembuatan mesin pengolah sampah dengan kapasitas 5 ton per jam,” katanya.
Mengingat proses pengerjaan masih berlangsung, lanjut Surya Suamba, paling tidak butuh waktu dua sampai tiga minggu hingga TPS 3R siap mengolah sampah dalam jumlah besar. “Target kita tanggal 19 Desember 2019 sudah selesai, sehingga besoknya bisa langsung dioperasikan,” tegas birokrat asal Tabanan ini. *asa
1
Komentar