4 Situs Ditetapkan Jadi Cagar Budaya
Ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap keberadaan situs purbakala di masyarakat.
GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar I Made Mahayastra menetapkan empat situs purbakala menjadi cagar budaya. Penetapan dilaksanakan di wantilan Pura Pegulingan, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, Sabtu (30/11).
Penetapan situs tersebut melalui SK Bupati Gianyar No : 1345/E-01/HK/2019 tentang Penetapan Banda Cagar Budaya yakni Arca Bhairawa Pura Kebo Edan, Nekara Pejeng Pura Penataran Sasih, Pura Pegulingan sebagai Struktur Cagar Budaya, dan Pura Mengening sebagai Struktur Cagar Budaya, tertanggal 13 Nopember 2019. Penetapan empat situs ini melewati beberapa tahapan yakni registrasi, verifikasi, penyusunan berkas kajian oleh Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Gianyar bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali-NTB-NTT, sejak Juni - September 2019.
Setelah rampung dan direvisi, berkas kajian diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Direktorat Kebudayaan, Dit.Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud RI di Jakarta, 17 September 2019. Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar Dr I Ketut Mudana SH, MBA mengatakan, penetapan status cagar budaya ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap keberadaan situs purbakala yang dilakukan masyarakat. Dengan ditetapkannya situs sebagai cagar budaya ini, maka biaya yang timbul dibebankan pada APBD Gianyar. Program penanganan cagar budaya di Gianyar ke depan, di antaranya, verifikasi dan validasi data cagar budaya melalui sistem registrasi cagar budaya nasional. "Kami akan melaunching aplikasi digital data-data cagar budaya di Gianyar," jelasnya.
Program lainnya, lanjut dia, penggalian dan penemuan objek diduga cagar budaya dan penanganannya. Sementara, untuk meningkatkan minat generasi muda terhadap cagar budaya akan dilakukan lomba literasi cagar budaya, sosialisasi cagar budaya, olimpiade cagar budaya, pemilihan duta remaja cagar budaya, pekan apresiasi budaya. Untuk meningkatkan minat baca akan diupayakan mobil keliling pustaka cagar budaya.
Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan Gianyar memiliki banyak situs peninggalan purbakala. Untuk perawatan dan pengelolaannya harus dilakukan oleh profesional, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada masyarakat. Oleh karena itu, demi kelestariannya, Pemkab Gianyar secara bertahap mengusulkan untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. "Keberhasilan kita memperoleh rekomendasi penetapan cagar budaya dari Kementerian Kebudayaan bukan sekedar rekomendasi di atas kertas, ke depan ini akan banyak manfaat kita peroleh," ujar Bupati Mahayastra.
Misalnya, cagar budaya dengan pengelolaan yang baik dapat bersinergi dengan bidang pariwisata. Sehingga mendatangkan kemajuan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Bupati Mahayastra menyerahkan piagam penghargaan kepada desa adat yang mendapatkan rekomendasi penetapan dari Kementerian Kebudayaan yakni Desa Adat Basangambu selaku pengempon cagar budaya Pura Pegulingan, Desa Adat Saraseda sebagai pengempon cagar budaya Pura Mengening, dan Desa Adat Pejeng selaku pengempon Pura Kebo Edan dan Pura Penataran Sasih. Juga diserahkan piagam penghargaan dari Bupati Gianyar kepada 23 desa adat yang menjaga dan melestarikan cagar budaya yang sudah turun temurun di masing-masing kecamatan. Penghargaan kepada dua generasi milenial sebagai kader pelestari budaya Kabupaten Gianyar, Ni Wayan Sri Pratiwi dan I Wayan Putra Aditya. *lsa
Penetapan situs tersebut melalui SK Bupati Gianyar No : 1345/E-01/HK/2019 tentang Penetapan Banda Cagar Budaya yakni Arca Bhairawa Pura Kebo Edan, Nekara Pejeng Pura Penataran Sasih, Pura Pegulingan sebagai Struktur Cagar Budaya, dan Pura Mengening sebagai Struktur Cagar Budaya, tertanggal 13 Nopember 2019. Penetapan empat situs ini melewati beberapa tahapan yakni registrasi, verifikasi, penyusunan berkas kajian oleh Tim Registrasi Cagar Budaya Kabupaten Gianyar bersama Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali-NTB-NTT, sejak Juni - September 2019.
Setelah rampung dan direvisi, berkas kajian diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya Nasional di Direktorat Kebudayaan, Dit.Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud RI di Jakarta, 17 September 2019. Kepala Dinas Kebudayaan Gianyar Dr I Ketut Mudana SH, MBA mengatakan, penetapan status cagar budaya ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap keberadaan situs purbakala yang dilakukan masyarakat. Dengan ditetapkannya situs sebagai cagar budaya ini, maka biaya yang timbul dibebankan pada APBD Gianyar. Program penanganan cagar budaya di Gianyar ke depan, di antaranya, verifikasi dan validasi data cagar budaya melalui sistem registrasi cagar budaya nasional. "Kami akan melaunching aplikasi digital data-data cagar budaya di Gianyar," jelasnya.
Program lainnya, lanjut dia, penggalian dan penemuan objek diduga cagar budaya dan penanganannya. Sementara, untuk meningkatkan minat generasi muda terhadap cagar budaya akan dilakukan lomba literasi cagar budaya, sosialisasi cagar budaya, olimpiade cagar budaya, pemilihan duta remaja cagar budaya, pekan apresiasi budaya. Untuk meningkatkan minat baca akan diupayakan mobil keliling pustaka cagar budaya.
Bupati Gianyar Made Mahayastra mengatakan Gianyar memiliki banyak situs peninggalan purbakala. Untuk perawatan dan pengelolaannya harus dilakukan oleh profesional, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada masyarakat. Oleh karena itu, demi kelestariannya, Pemkab Gianyar secara bertahap mengusulkan untuk memperoleh rekomendasi dari Kementerian Kebudayaan untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. "Keberhasilan kita memperoleh rekomendasi penetapan cagar budaya dari Kementerian Kebudayaan bukan sekedar rekomendasi di atas kertas, ke depan ini akan banyak manfaat kita peroleh," ujar Bupati Mahayastra.
Misalnya, cagar budaya dengan pengelolaan yang baik dapat bersinergi dengan bidang pariwisata. Sehingga mendatangkan kemajuan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Bupati Mahayastra menyerahkan piagam penghargaan kepada desa adat yang mendapatkan rekomendasi penetapan dari Kementerian Kebudayaan yakni Desa Adat Basangambu selaku pengempon cagar budaya Pura Pegulingan, Desa Adat Saraseda sebagai pengempon cagar budaya Pura Mengening, dan Desa Adat Pejeng selaku pengempon Pura Kebo Edan dan Pura Penataran Sasih. Juga diserahkan piagam penghargaan dari Bupati Gianyar kepada 23 desa adat yang menjaga dan melestarikan cagar budaya yang sudah turun temurun di masing-masing kecamatan. Penghargaan kepada dua generasi milenial sebagai kader pelestari budaya Kabupaten Gianyar, Ni Wayan Sri Pratiwi dan I Wayan Putra Aditya. *lsa
Komentar