Arak Bali Wajib Masuk Registrasi Badan POM
Wacana Pemprov Bali yang ingin melegalisasi arak Bali akan melibatkan berbagai lintas sektor.
DENPASAR, NusaBali
Salah satu sektor yang juga penting untuk menggolkan arak tradisional Bali menjadi minum beralkohol yang bisa dijual secara legal adalah Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM). Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, Dra I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Apt mengatakan, arak Bali wajib masuk registrasi Badan POM.
Aryapatni menjelaskan, alurnya nanti para petani akan mengumpulkan arak dari produksi rumah tangga sebagai bahan baku ke industri yang ditunjuk. Industri tersebut wajib memenuhi syarat Good Manufacturing Practice (GMP), Cara-cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta memiliki izin. Kemudian setelah itu barulah akan didaftarkan sebagai produk lokal.
“Legalisasi ini kan inginnya ada izin edar. Kami ikut dalam tim (proses legalisasi arak, red). Jadi kami ada di bagian registrasi produk, karena sertifikasi minuman beralkohol wajib di Badan POM, tidak bisa di Dinas Kesehatan seperti industri rumah tangga,” ujarnya, saat media gathering, Senin (2/12) lalu.
Menurut Aryapatni, di tingkat petani bisa saja memproduksi sendiri, namun petani tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan produk baik sarana produksi hingga tata cara yang diwajibkan. Pada tahun 2018 pihaknya sempat melakukan pengujian tehadap 20 produk petani arak yang sampelnya berasal dari Karangasem dan Buleleng. Tidak ada kadar methanol, namun diakui kadar alkohol masing-masing sampel berbeda. Kalau untuk metanol tidak ada, kita sudah pernah menguji arak tradisional itu di Karangasem dan Buleleng dari berbagai industri tradisional. Setiap sampel punya kadar alkohol berbeda-beda,” katanya.
Aryapatni menambahkan, produk arak Bali nantinya akan masuk kategori Makanan Dalam, yakni nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. “Para industri kan harus memenuhi persyaratan-persyaratan produk kategori Makanan Dalam. Ya petani sebagai penyedia bahan bakunya,” tandasnya. *ind
Aryapatni menjelaskan, alurnya nanti para petani akan mengumpulkan arak dari produksi rumah tangga sebagai bahan baku ke industri yang ditunjuk. Industri tersebut wajib memenuhi syarat Good Manufacturing Practice (GMP), Cara-cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), serta memiliki izin. Kemudian setelah itu barulah akan didaftarkan sebagai produk lokal.
“Legalisasi ini kan inginnya ada izin edar. Kami ikut dalam tim (proses legalisasi arak, red). Jadi kami ada di bagian registrasi produk, karena sertifikasi minuman beralkohol wajib di Badan POM, tidak bisa di Dinas Kesehatan seperti industri rumah tangga,” ujarnya, saat media gathering, Senin (2/12) lalu.
Menurut Aryapatni, di tingkat petani bisa saja memproduksi sendiri, namun petani tersebut harus memenuhi persyaratan-persyaratan produk baik sarana produksi hingga tata cara yang diwajibkan. Pada tahun 2018 pihaknya sempat melakukan pengujian tehadap 20 produk petani arak yang sampelnya berasal dari Karangasem dan Buleleng. Tidak ada kadar methanol, namun diakui kadar alkohol masing-masing sampel berbeda. Kalau untuk metanol tidak ada, kita sudah pernah menguji arak tradisional itu di Karangasem dan Buleleng dari berbagai industri tradisional. Setiap sampel punya kadar alkohol berbeda-beda,” katanya.
Aryapatni menambahkan, produk arak Bali nantinya akan masuk kategori Makanan Dalam, yakni nomor izin yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk industri makanan besar dan berasal dari dalam negeri. “Para industri kan harus memenuhi persyaratan-persyaratan produk kategori Makanan Dalam. Ya petani sebagai penyedia bahan bakunya,” tandasnya. *ind
1
Komentar