Gugatan Nasabah LPD Tanggahan Peken Tak Diterima
Lima nasabah LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli lewat kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap LPD Desa Adat Tanggahan Peken dan turut tergugat Pengawas LPD Desa Adat Tanggahan Peken.
BANGLI, NusaBali
Setelah melalui beberapa kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangli, gugatan yang dilayangkan akhirnya diputus oleh majelis hakim, Selasa (3/12). Putusan majelis hakim gugatannya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Veerklaard (NO). Atas putusan tersebut kuasa hukum penggugat akan melakukan upaya banding.
Panitera PN Bangli, I Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam perkara yang didaftarkan di kepaniteraan PN Bangli tanggal 14 Juni 2019 tersebut para penggugatnya adalah para nasabah LPD Tanggahan Peken. Lima nasabah yang melayangkan gugatan, yakni I Nengah Sudama, 40, I Wayan Sukarya, 46, I Wayan Sumida, 64, I Nengah Merta Tangkas, 69, dan I Nengah Budiawan, 42.
Pihak Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap LPD Desa Adat Tanggahan Peken dan turut tergugat Pengawas LPD Desa Adat Tanggahan Peken. Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Redite Ika Septina memutus perkara, yakni gugatan yang dilayangkan para penggugat tidak dapat diterima (NO).
Kata Sudarsana, adapun salah satu pertimbangan hakim memutus NO karena masih ada para pihak yang belum dimasukan dalam gugatan. “Dengan putusan NO maka gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti hakim untuk diperiksa atau diadili,” terangnya sembari mengatakan pihak penggugat akan melakukan upaya banding.
Kemudian, kuasa hukum penggugat mengatakan atas putusan majelis hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan upaya banding, banyak dalil yang kami sampaikan dalam sidang tidak mendapat tanggapan dari majelis. Kami akan lengkapi lagi dan Senin kami ajukan,” ujarnya. Di sisi lain, kasus yang membelit LPD Tanggahan Peken masih dalam penanganan Polda Bali, kasus pun terus bergulir. *esa
Panitera PN Bangli, I Nyoman Sudarsana, mengatakan dalam perkara yang didaftarkan di kepaniteraan PN Bangli tanggal 14 Juni 2019 tersebut para penggugatnya adalah para nasabah LPD Tanggahan Peken. Lima nasabah yang melayangkan gugatan, yakni I Nengah Sudama, 40, I Wayan Sukarya, 46, I Wayan Sumida, 64, I Nengah Merta Tangkas, 69, dan I Nengah Budiawan, 42.
Pihak Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap LPD Desa Adat Tanggahan Peken dan turut tergugat Pengawas LPD Desa Adat Tanggahan Peken. Setelah melalui beberapa kali proses persidangan, akhirnya majelis hakim yang diketuai oleh Redite Ika Septina memutus perkara, yakni gugatan yang dilayangkan para penggugat tidak dapat diterima (NO).
Kata Sudarsana, adapun salah satu pertimbangan hakim memutus NO karena masih ada para pihak yang belum dimasukan dalam gugatan. “Dengan putusan NO maka gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti hakim untuk diperiksa atau diadili,” terangnya sembari mengatakan pihak penggugat akan melakukan upaya banding.
Kemudian, kuasa hukum penggugat mengatakan atas putusan majelis hakim, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. “Kami akan melakukan upaya banding, banyak dalil yang kami sampaikan dalam sidang tidak mendapat tanggapan dari majelis. Kami akan lengkapi lagi dan Senin kami ajukan,” ujarnya. Di sisi lain, kasus yang membelit LPD Tanggahan Peken masih dalam penanganan Polda Bali, kasus pun terus bergulir. *esa
Komentar