nusabali

Desa Adat Padangbai Sertifikatkan Lahan Pelabuhan

  • www.nusabali.com-desa-adat-padangbai-sertifikatkan-lahan-pelabuhan

Desa Adat Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem menyertifikatkan sebagian lahan Pelabuhan Padangbai di Banjar Melanting, Desa Padangbai, Kecamatan Manggis.

AMPAPURA, NusaBali

Sebab dalam pipil lahan tersebut atas nama Desa Padangbai. Lahan itu di lokasi gedung PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai dan gedung parkir Pelabuhan Padangbai.

Bendesa Adat Padangbai I Komang Nuriada mengakui melakukan proses penyertifikatan lahan yang lokasinya di Pelabuhan Padangbai. “Luas lahan nanti akan diukur petugas,” jelasnya, Selasa (3/12). Dikatakan, Desa Adat Padangbai masih menggunakan lahan itu untuk melasti dan upacara lainnya. Dikatakan, pada tahun 2010 PT ASDP memberikan kontribusi yang dikemas untuk biaya bina lingkungan Rp 50 juta. Rencananya kontribusi tahun 2011 ditingkatkan jadi Rp 100 juta. Ternyata sejak tahun 2011 hingga tahun 2019 tidak ada konstribusinya.

Putusnya kontribusi dari PT ASDP yang menyebabkan Desa Adat Padangbai menyertifikatkan tanah tersebut. Secara keseluruhan wilayah kerja PT ASDP seluas 27.000 meterpersegi tetapi lahan hak guna pakai yang ditempati sesuai dokumen tercatat hanya 17.960 meterpersegi. PT ASDP tahun 2013 semasih PT ASDP Padangbai dipimpin Manager I Wayan Rusta sempat menyertifikatkan lahan Pelabuhan Padangbai tetapi mendapatkan penolakan dari krama Desa Adat Padangbai.

Sesuai dokumen dimiliki PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai, saat serah terima pengelolaan Pelabuhan Padangbai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai pada 6 Februari 1969, tanpa disertai penyerahan aset tanah. Selanjutnya aset diserahkan dengan  lahan seluas 3.660 meterpersegi berdasarkan sertifikat hak milik No 10 tahun 1984 dengan surat ukur No 2124 tahun 1984 per 27 Oktober 1984. Lahan itu adalah sebatas hak pakai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Penyerahan aset berikutnya per 29 November 1994 dengan surat ukur No 1554 tahun 1994 seluas 15.260 meterpersegi. Total jadi 18.920 meterpersegi. Selanjutnya tahun 1995 dilakukan pendataan aset lahan, justru lahannya berkurang karena abrasi menjadi 17.960 meterpersegi. Jika dihitung dengan luas dua dermaga hasil reklamasi menjadi 27.000 meterpersegi. Hanya lahan seluas 9.040 meterpersegi yang dijadikan kantor dan parkir, tanpa dokumen kepemilikan.

Manager PT ASDP Indonesia Ferry Padangbai Windra Soelistiawan saat dihubungi mengaku belum tahu mengenai langkah Desa Adat Padangbai menyertifikatkan lahan di wilayah Pelabuhan Padangbai. “Saya belum dengar informasi itu, nantilah, pihak lain yang akan menjawab soal itu,” kilahnya. *k16

Komentar