Turis Jerman Diadili Gara-gara Curi Suplemen
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar jatuhkan vonis 1 bulan terhadap terdakwa, Celine Dalkarin, 23, asal Jerman dalam sidang yang digelar, Rabu (4/12).
GIANYAR, NusaBali
Turis perempuan ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian serbuk suplemen seharga Rp 1,4 juta di sebuah toko di bilangan Ubud, Gianyar. Namun, dalam putusan PN Gianyar, Celine dinyatakan tidak perlu ditahan.
Dalam amar putusan hakim tunggal, Dori Melfin, menyatakan terdakwa melanggar pasal 364 KUHP. Ada lima poin yang mengadili terdakwa Celine. "Satu, menyatakan terdakwa Celine Dalkarin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan," ujar Dori, membacakan amar putusannya.
Poin kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan. Ketiga, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani. "Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir," jelasnya.
Poin empat, barang bukti berupa motor, helm, tas kain dan paspor dikembalikan ke terdakwa. Sedangkan barang bukti rekaman CCTV dikembalikan ke korban. Poin lima, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
Perempuan Jerman ini ditangkap berawal pada, Minggu (1/12). Celine masuk ke Toko Green Rabbit di Jalan Raya Campuhan, Banjar Penestanan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Di dalam toko, Celine menggasak suplemen seharga Rp 1,4 juta.
Barang itu dimasukkan ke dalam tas krem yang dibawa. Kemudian, tanpa membayar ke kasir, Celine nekat pergi dari toko itu. Tak berselang lama, pengelola toko yang mengetahui ada pencuri langsung melapor ke polisi. Berkat rekaman CCTV, petugas Polsek Ubud langsung meringkus Celine di vila tempatmya menginap. Tanpa perlawanan, Celine mengakui telah mencuri. Sejak diamankan, Celine tidak ditahan. *nvi
Dalam amar putusan hakim tunggal, Dori Melfin, menyatakan terdakwa melanggar pasal 364 KUHP. Ada lima poin yang mengadili terdakwa Celine. "Satu, menyatakan terdakwa Celine Dalkarin terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan," ujar Dori, membacakan amar putusannya.
Poin kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan. Ketiga, memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani. "Kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama tiga bulan berakhir," jelasnya.
Poin empat, barang bukti berupa motor, helm, tas kain dan paspor dikembalikan ke terdakwa. Sedangkan barang bukti rekaman CCTV dikembalikan ke korban. Poin lima, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000.
Perempuan Jerman ini ditangkap berawal pada, Minggu (1/12). Celine masuk ke Toko Green Rabbit di Jalan Raya Campuhan, Banjar Penestanan, Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Di dalam toko, Celine menggasak suplemen seharga Rp 1,4 juta.
Barang itu dimasukkan ke dalam tas krem yang dibawa. Kemudian, tanpa membayar ke kasir, Celine nekat pergi dari toko itu. Tak berselang lama, pengelola toko yang mengetahui ada pencuri langsung melapor ke polisi. Berkat rekaman CCTV, petugas Polsek Ubud langsung meringkus Celine di vila tempatmya menginap. Tanpa perlawanan, Celine mengakui telah mencuri. Sejak diamankan, Celine tidak ditahan. *nvi
1
Komentar