Sembilan Terdakwa Minta Bebas
Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi sesuai pasal 3 UU Tipikor.
Kasus Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Gianyar Jilid II
DENPASAR, NusaBali
Setelah dituntut hukuman 1,5 tahun hingga 2 tahun, sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) Dispenda Gianyar jilid II mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (27/7).
Pledoi untuk terdakwa Dewa Made Putra dan Sang Ayu Ika Kencana Dewi dibacakan oleh kuasa hukumnya DAP Sri Wigunawati dan I Gede Bina. Sementara pledoi 7 terdakwa lainnya, yaitu I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Cok Istri Sri Siswarini, Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama dibacakan kuasa hukumnya, Bernadin SH.
Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Made Suardita dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo, kuasa hukum dua terdakwa, Sri Wigunawati menyatakan sependapat dengan JPU yang menilai kedua terdakwa tidak terpenuhi melakukan korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor.
Namun ia tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi sesuai pasal 3 UU Tipikor. Pengacara yang juga politisi ini menilai perkara yang didakwakan JPU ini jenisnya sama dengan perkara yang sudah divonis sebelumnya. Yaitu perkara perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 14 terdakwa yang sudah divonis sebelumnya.
“Seharusnya perkara ini dijadikan satu dengan perkara sebelumnya yang telah diputus,” beber Sri Wigunawati dalam pledoi. Di akhir pledoi, kuasa hukum 9 terdakwa ini meminta supaya dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang sudah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001,” pungkas kuasa hukum 9 terdakwa, Sri Wigunawati dan Bernadin.
Seperti diketahui, 9 terdakwa dituntut hukuman berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (20/7). Dalam tuntutan yang dibacakan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo dan Rika Ekayanti menyatakan kesembilan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Para terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kesembilan terdakwa dijerat pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Meski dijerat pasal yang sama, namun tuntutan untuk kesembilan PNS Pemkab Gianyar ini berbeda-beda.
Untuk enam terdakwa yaitu Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, I Ketut Puja, I Made Darmaja dan I Nyoman Sulandra dituntut hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Tjok Istri Siswaryni, I Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama dituntut hukuman 1,5 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Dijelaskannya, dalam tuntutan memang dibedakan antara 6 terdakwa dengan 3 terdakwa lain. Ia menyebutkan, 6 terdakwa yang dituntut 2 tahun tersebut merupakan terpidana dalam kasus sebelumnya. Sehingga pihaknya menuntut lebih tinggi. * rez
DENPASAR, NusaBali
Setelah dituntut hukuman 1,5 tahun hingga 2 tahun, sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) Dispenda Gianyar jilid II mengajukan pledoi (pembelaan) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (27/7).
Pledoi untuk terdakwa Dewa Made Putra dan Sang Ayu Ika Kencana Dewi dibacakan oleh kuasa hukumnya DAP Sri Wigunawati dan I Gede Bina. Sementara pledoi 7 terdakwa lainnya, yaitu I Ketut Ritama, Ketut Puja, Made Darmaja, Nyoman Sulendra, Cok Istri Sri Siswarini, Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama dibacakan kuasa hukumnya, Bernadin SH.
Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Made Suardita dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo, kuasa hukum dua terdakwa, Sri Wigunawati menyatakan sependapat dengan JPU yang menilai kedua terdakwa tidak terpenuhi melakukan korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 UU Tipikor.
Namun ia tidak sependapat dengan JPU yang menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi sesuai pasal 3 UU Tipikor. Pengacara yang juga politisi ini menilai perkara yang didakwakan JPU ini jenisnya sama dengan perkara yang sudah divonis sebelumnya. Yaitu perkara perjalanan dinas fiktif yang dilakukan 14 terdakwa yang sudah divonis sebelumnya.
“Seharusnya perkara ini dijadikan satu dengan perkara sebelumnya yang telah diputus,” beber Sri Wigunawati dalam pledoi. Di akhir pledoi, kuasa hukum 9 terdakwa ini meminta supaya dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang sudah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001,” pungkas kuasa hukum 9 terdakwa, Sri Wigunawati dan Bernadin.
Seperti diketahui, 9 terdakwa dituntut hukuman berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (20/7). Dalam tuntutan yang dibacakan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Hari Soetopo dan Rika Ekayanti menyatakan kesembilan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Para terdakwa juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Kesembilan terdakwa dijerat pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Meski dijerat pasal yang sama, namun tuntutan untuk kesembilan PNS Pemkab Gianyar ini berbeda-beda.
Untuk enam terdakwa yaitu Dewa Made Putra, Ketut Ritama, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, I Ketut Puja, I Made Darmaja dan I Nyoman Sulandra dituntut hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Tjok Istri Siswaryni, I Dewa Putu Mudana dan Dewa Putu Suarnama dituntut hukuman 1,5 tahun ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Dijelaskannya, dalam tuntutan memang dibedakan antara 6 terdakwa dengan 3 terdakwa lain. Ia menyebutkan, 6 terdakwa yang dituntut 2 tahun tersebut merupakan terpidana dalam kasus sebelumnya. Sehingga pihaknya menuntut lebih tinggi. * rez
Komentar