Menusuk karena Tak Mampu Bayar
Bawa Uang Rp 200 Ribu, Tarifnya Rp 600 Ribu
Remaja korban penusukan yang berusia 16 tahun ini nekat merantau ke Bali mencari pekerjaan dengan hanya bermodalkan ijazah SMP.
DENPASAR, NusaBali
Kasus penusukan terhadap wanita panggilan atau sering disebut cewek Booking Out (BO) berinisial RPS, 16, oleh pelanggannya bernama Prasetyo Aji Prayoga, 21, di sebuah kamar Kara Residence, Jalan Pura Demak, Gang Marlboro XXI Nomor 5, Banjar Buagan, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat berhasil diungkap pihak Polresta Denpasar. Terungkap, penusukan terjadi karena pelaku tidak membawa uang untuk membayar seperti tarif yang telah disepakati dengan korban.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (5/12) mengungkapkan, RPS dan Prasetyo Aji Prayoga berkenalan melalui media sosial MiChat, pada Selasa (3/12) pagi. Saat berkomunikasi melalui aplikasi tersebut keduanya sepakat untuk transaksi seks dengan harga Rp 600 ribu. Selain itu, korban sepakat untuk melayani pelanggannya itu di kamar tempat tinggalnya sementara yakni Kara Residence, Kamar 214.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Prasetyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka datang ke TKP dengan hanya membawa uang Rp 200 ribu. Pria asal Dusun Pakisaji RT 008 RW 002 Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini membawa sebuah gunting. Gunting tersebut merupakan alat yang digunakannya untuk kerja sebagai buruh proyek bangunan. Gunting itu sudah disiapkan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
“Setelah dilayani oleh RPS, ternyata tersangka tak sanggup untuk membayar sesuai kesepakatan. Akibatnya korban ngomel kepada tersangka. Karena ngomel, tersangka langsung menikam korban menggunakan gunting yang dibawanya dari luar TKP. Untungnya korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari ke luar kamar sambil berteriak. Penghuni kamar lain pun datang untuk melihat apa yang terjadi,” beber AKBP Jiartana.
Sebelum berhasil kabur ke luar kamar 214 itu, korban sempat ditikam tersangka pada bagian perut. Saat terkena tikaman itu korban teriak. Lalu pelaku membekap mulutnya dan menikam leher korban. Setelah itu lengan korban juga ditikam hingga mengalami luka robek. Meski dalam kedaaan terluka namun korban berhasil kabur ke luar kamarnya.
Mendengar teriakan korban, para penghuni Kara Residence dari puluhan kamar lainnya berdatangan. Tersangka yang saat itu masih berada di dalam kamar (TKP) dikunci penghuni lainnya dan selanjutnya menghubungi polisi. Mendapat laporan adanya kejadian itu, jajaran Polsek Denpasar Barat dibantu oleh Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali mendatangi TKP. Tak membuang waktu lama, pria yang baru dua hari datang di Bali itu diringkus dan dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka dan korban berhubungan badan satu kali. Tersangka ini ternyata tak punya uang. Di dompetnya hanya punya uang Rp 200 ribu. Namun kami masih mendalami lagi, karena korban belum diperiksa,” tuturnya AKBP Jiartana didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar.
Lebih lanjut AKBP Jiartana mengatakan pihaknya juga akan memeriksa pemilik dari Hotel Kara Residence. Pemeriksaan terhadap pemilik hotel itu, kata dia, terkait dengan prostitusi. “Nanti kami akan dalami juga keterangan pemilik hotel. Sementara tersangka kami dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, sumber di kepolisian menyebut korban RPS yang kelahiran Jakarta 29 April 2003 hanya tamatan SMP. Dia tak lanjut sekolah ke jenjang lebih tinggi karena masalah ekonomi. Nah, karena tak bisa melanjutkan sekolah, RPS nekat merantau ke Bali bermodalkan ijazah SMP. Selama 2 bulan tinggal di Kara Residence, kamar 214, dia tak kunjung mendapat pekerjaan hingga akhirnya memilih untuk menjadi cewek Booking Out (BO). “Kami masih masih mendalaminya, mengapa korban lepas kontrol dari orangtuanya,” kata sumber polisi ini. *pol
Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana saat gelar rilis perkara di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (5/12) mengungkapkan, RPS dan Prasetyo Aji Prayoga berkenalan melalui media sosial MiChat, pada Selasa (3/12) pagi. Saat berkomunikasi melalui aplikasi tersebut keduanya sepakat untuk transaksi seks dengan harga Rp 600 ribu. Selain itu, korban sepakat untuk melayani pelanggannya itu di kamar tempat tinggalnya sementara yakni Kara Residence, Kamar 214.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Prasetyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka datang ke TKP dengan hanya membawa uang Rp 200 ribu. Pria asal Dusun Pakisaji RT 008 RW 002 Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini membawa sebuah gunting. Gunting tersebut merupakan alat yang digunakannya untuk kerja sebagai buruh proyek bangunan. Gunting itu sudah disiapkan tersangka untuk melakukan kekerasan terhadap korban.
“Setelah dilayani oleh RPS, ternyata tersangka tak sanggup untuk membayar sesuai kesepakatan. Akibatnya korban ngomel kepada tersangka. Karena ngomel, tersangka langsung menikam korban menggunakan gunting yang dibawanya dari luar TKP. Untungnya korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari ke luar kamar sambil berteriak. Penghuni kamar lain pun datang untuk melihat apa yang terjadi,” beber AKBP Jiartana.
Sebelum berhasil kabur ke luar kamar 214 itu, korban sempat ditikam tersangka pada bagian perut. Saat terkena tikaman itu korban teriak. Lalu pelaku membekap mulutnya dan menikam leher korban. Setelah itu lengan korban juga ditikam hingga mengalami luka robek. Meski dalam kedaaan terluka namun korban berhasil kabur ke luar kamarnya.
Mendengar teriakan korban, para penghuni Kara Residence dari puluhan kamar lainnya berdatangan. Tersangka yang saat itu masih berada di dalam kamar (TKP) dikunci penghuni lainnya dan selanjutnya menghubungi polisi. Mendapat laporan adanya kejadian itu, jajaran Polsek Denpasar Barat dibantu oleh Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali mendatangi TKP. Tak membuang waktu lama, pria yang baru dua hari datang di Bali itu diringkus dan dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka dan korban berhubungan badan satu kali. Tersangka ini ternyata tak punya uang. Di dompetnya hanya punya uang Rp 200 ribu. Namun kami masih mendalami lagi, karena korban belum diperiksa,” tuturnya AKBP Jiartana didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aji Yoga Sekar.
Lebih lanjut AKBP Jiartana mengatakan pihaknya juga akan memeriksa pemilik dari Hotel Kara Residence. Pemeriksaan terhadap pemilik hotel itu, kata dia, terkait dengan prostitusi. “Nanti kami akan dalami juga keterangan pemilik hotel. Sementara tersangka kami dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, sumber di kepolisian menyebut korban RPS yang kelahiran Jakarta 29 April 2003 hanya tamatan SMP. Dia tak lanjut sekolah ke jenjang lebih tinggi karena masalah ekonomi. Nah, karena tak bisa melanjutkan sekolah, RPS nekat merantau ke Bali bermodalkan ijazah SMP. Selama 2 bulan tinggal di Kara Residence, kamar 214, dia tak kunjung mendapat pekerjaan hingga akhirnya memilih untuk menjadi cewek Booking Out (BO). “Kami masih masih mendalaminya, mengapa korban lepas kontrol dari orangtuanya,” kata sumber polisi ini. *pol
1
Komentar