Rai Mantra Raih Penghargaan Walikota Enterpreneur Award 2019
Komitmen Pemkot Denpasar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan mewujudkan pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan berbuah manis.
DENPASAR, NusaBali
Pengembangan pariwisata yang bertumpu pada sektor ekonomi kreatif mengantarkan Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra kembali meraih penghargaan Walikota Enterpreneur Award 2019 Kategori Pariwisata.
Penghargaan yang juga diraih Rai Mantra di tahun 2018 lalu ini diserahkan Chairman MarkPlus Inc, Hermawan Kartajaya diterima Kepala Badan Litbang Kota Denpasar, Naning Djayaningsih mewakili Walikota Rai Mantra di Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, (4/12).
Walikota Rai Mantra saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pengembangan sektor pariwisata merupakan salah satu visi pembangunan Denpasar Kreatif Berwawasan Budaya dalam Keseimbangan menuju Keharmonisan. “Dalam pengelolaan pariwisata kota kreatif diharapkan dapat memberikan imbas pada tingkat kebahagiaan masyarakat lewat pemberdayaan,” katanya.
Selain itu, pihaknya memberikan peningkatan produk kreatif seperti kuliner tradisional Bali yang mewajibkan hotel untuk menampilkan menu tradisional Bali. Adanya tenun khas yakni endek juga perlu diperhatikan lewat mendorong penggunaan dan kebanggaan memakai kain endek. “Daya dukung smart city juga tak terlepas dari penguatan pariwisata kreatif berwawasan budaya yang bermuara pada pengembangan sektor ekonomi kreatif,” kata Rai Mantra.
Sementara, Hermawan Kartajaya menilai bahwa paradigma seorang pemimpin dulu adalah efisiensi, produktivitas dan profesionalisme. "Tapi sekarang inovasi, kreatif dan enterpreneur adalah cara berpikir baru seorang pemimpin inovatif yang membuat daerahnya maju," ujarnya. "Semuanya (kemajuan) bisa dirasakan di berbagai sektor, mulai kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, pariwisata, perdagangan sampai investasi," kata Hermawan.
Walikota Denpasar layak mendapat penghargaan ini karena mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di antaranya bidang investasi dan menumbuhkan sektor entrepreneur. “Terpilihnya Walikota Rai Mantra berdasarkan penjurian dan melalui proses audiensi Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Hal yang diperhatikan ada tidaknya kasus hukum, lama menjabat dan pencapaian minimal status tinggi untuk penilaian kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. *mis
Penghargaan yang juga diraih Rai Mantra di tahun 2018 lalu ini diserahkan Chairman MarkPlus Inc, Hermawan Kartajaya diterima Kepala Badan Litbang Kota Denpasar, Naning Djayaningsih mewakili Walikota Rai Mantra di Ballroom The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, (4/12).
Walikota Rai Mantra saat dikonfirmasi terpisah mengatakan bahwa pengembangan sektor pariwisata merupakan salah satu visi pembangunan Denpasar Kreatif Berwawasan Budaya dalam Keseimbangan menuju Keharmonisan. “Dalam pengelolaan pariwisata kota kreatif diharapkan dapat memberikan imbas pada tingkat kebahagiaan masyarakat lewat pemberdayaan,” katanya.
Selain itu, pihaknya memberikan peningkatan produk kreatif seperti kuliner tradisional Bali yang mewajibkan hotel untuk menampilkan menu tradisional Bali. Adanya tenun khas yakni endek juga perlu diperhatikan lewat mendorong penggunaan dan kebanggaan memakai kain endek. “Daya dukung smart city juga tak terlepas dari penguatan pariwisata kreatif berwawasan budaya yang bermuara pada pengembangan sektor ekonomi kreatif,” kata Rai Mantra.
Sementara, Hermawan Kartajaya menilai bahwa paradigma seorang pemimpin dulu adalah efisiensi, produktivitas dan profesionalisme. "Tapi sekarang inovasi, kreatif dan enterpreneur adalah cara berpikir baru seorang pemimpin inovatif yang membuat daerahnya maju," ujarnya. "Semuanya (kemajuan) bisa dirasakan di berbagai sektor, mulai kesehatan, pendidikan, pengentasan kemiskinan, pariwisata, perdagangan sampai investasi," kata Hermawan.
Walikota Denpasar layak mendapat penghargaan ini karena mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di antaranya bidang investasi dan menumbuhkan sektor entrepreneur. “Terpilihnya Walikota Rai Mantra berdasarkan penjurian dan melalui proses audiensi Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Hal yang diperhatikan ada tidaknya kasus hukum, lama menjabat dan pencapaian minimal status tinggi untuk penilaian kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. *mis
1
Komentar