Rumah Potong Hewan Diawasi Lebih Ketat
Kriteria sembelih hewan lebih selektif dan melindungi ternak betina dari penyembelihan.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng berencana akan meningkatkan pengawasan pada Rumah Potong Hewan (RPH) baik milik pemerintah maupun swasta. Pengawasan yang dimaksud terfokus pada larangan sembelih pada hewan betina produktif. Setiap hewan yang masuk ke RPH pun akan dicek lebih selektif.
Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta, Kamis (5/12/2019), mengatakan selektivitas RPH dalam pemotongan hewan disebut sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam ketentuan pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahawa hewan ternak betina produktif dilarang disembelih, karena merupakan penghasil ternak yang baik. “Larangan pemotongan sapi betina produktif ini untuk melindungi produksi dan stabilitas sapi itu sendiri,” jelas dia.
Sumiarta pun tak bisa membayangkan jika dalam proses pemotongan hewan ternak untuk konsumsi dilakukan secara membabi buta. Tentu saja pengaruh jnagka panjangnya akan mempengaruhi populasi sapi itu sendiri, karena penghasilnya ikut dikonsumsi. Mantan Kabag Umum Setda Buleleng ini, selama ini sebenarnya pemotongan hewan di RPH sudah selektif. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemotongan hewan juga sudah diterapkan untuk menjamin kualitas potong daging hewan.
Dalam peningkatan pengawasan RPH itu Distan sudah memiliki tim terpadu yang secara umum bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap Sapi yang akan disembelih. Birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menambahkan, selain selektif terhadap sapi betina produktif, pengelola RPH juga sangat memperhatikan kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih. “Jadi petugas wajib memeriksa kesehatan hewan untuk menghindari adanya hewan yang akan disembelih terjangkit penyakit. Kami sudah menempatkan dokter hewan yang secara khusus melakukan pengecekan atas kesehatan hewan,” jelas dia.
Dokter hewan yang bertugas di RPH melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah disembelih. Sehingga dipastikan daging sapi yang keluar dari RPH benar-benar aman dikonsumsi. Sementara itu RPH milik Pemerintah di Kabupaten Buleleng yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada Buleleng tahun ini menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAP) cukup lumayan.
RPH yang rata-rata melayani jasa pemotongan sapi setiap hari lima ekor setahun ini mmapu mengumpulkan PAD Rp 200 juta. Jumlah itu pun meningkat dari target yang dipasang tahun ini yakni hanya Rp 112 juta. “Sudah melampaui target ini karena konsumsi daging sapi di Buleleng juga meningkat, sehingga ada peningkatan permintaan daging di pasar,” jelas I Made Sumiarta. *k23
Kepala Dinas Pertanian Buleleng, I Made Sumiarta, Kamis (5/12/2019), mengatakan selektivitas RPH dalam pemotongan hewan disebut sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam ketentuan pasal 18 ayat (2) menyebutkan bahawa hewan ternak betina produktif dilarang disembelih, karena merupakan penghasil ternak yang baik. “Larangan pemotongan sapi betina produktif ini untuk melindungi produksi dan stabilitas sapi itu sendiri,” jelas dia.
Sumiarta pun tak bisa membayangkan jika dalam proses pemotongan hewan ternak untuk konsumsi dilakukan secara membabi buta. Tentu saja pengaruh jnagka panjangnya akan mempengaruhi populasi sapi itu sendiri, karena penghasilnya ikut dikonsumsi. Mantan Kabag Umum Setda Buleleng ini, selama ini sebenarnya pemotongan hewan di RPH sudah selektif. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemotongan hewan juga sudah diterapkan untuk menjamin kualitas potong daging hewan.
Dalam peningkatan pengawasan RPH itu Distan sudah memiliki tim terpadu yang secara umum bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap Sapi yang akan disembelih. Birokrat asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini menambahkan, selain selektif terhadap sapi betina produktif, pengelola RPH juga sangat memperhatikan kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih. “Jadi petugas wajib memeriksa kesehatan hewan untuk menghindari adanya hewan yang akan disembelih terjangkit penyakit. Kami sudah menempatkan dokter hewan yang secara khusus melakukan pengecekan atas kesehatan hewan,” jelas dia.
Dokter hewan yang bertugas di RPH melakukan pemeriksaan sebelum dan sesudah disembelih. Sehingga dipastikan daging sapi yang keluar dari RPH benar-benar aman dikonsumsi. Sementara itu RPH milik Pemerintah di Kabupaten Buleleng yang berlokasi di Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada Buleleng tahun ini menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAP) cukup lumayan.
RPH yang rata-rata melayani jasa pemotongan sapi setiap hari lima ekor setahun ini mmapu mengumpulkan PAD Rp 200 juta. Jumlah itu pun meningkat dari target yang dipasang tahun ini yakni hanya Rp 112 juta. “Sudah melampaui target ini karena konsumsi daging sapi di Buleleng juga meningkat, sehingga ada peningkatan permintaan daging di pasar,” jelas I Made Sumiarta. *k23
1
Komentar