PN Kembalikan Berkas Pelanggar Perda Sampah
Dua pelanggar yang tidak menghadiri siding tipiring di PN Singaraja tetap diupayakan di-tipiring-kan karena sudah melanggar Perda.
SINGARAJA, NusaBali
Berkas pemeriksaan terhadap dua warga pelanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah, dikembalikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kepada pihak Satpol PP Pemkab Buleleng. Rencananya, Satpol PP tetap mengupayakan agar dua warga pelanggar Perda Sampah itu disidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Tadinya ada empat berkas dari empat pelanggar Perda Sampah yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP ke PN Singaraja. Dari empat berkas tersebut, hanya dua pelanggar yang memenuhi panggilan sidang Tipiring di PN Singaraja, pada Rabu (4/12/2019).
Sedangkan dua pelanggar lainnya, tidak menghadiri panggilan sidang tanpa alasan yang jelas. Kini berkas terhadap dua pelanggar Perda tersebut dikembalikan oleh Majelis Hakim ke Penyidik PNS. Kini Penyidik PNS memiliki kewenangan terhadap dua pelanggar Perda yang belum disidang. “Memang berkasnya sudah dikembalikan. Tetapi pengembalian itu tanpa ada petunjuk apapun, apakah tetap diajukan akan disidang atau tidak, sama sekali tidak ada petunjuknya,” kata Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Buleleng, Putu Suryawan, yang dikonfirmasi Jumat (6/12/2019).
Menurut Suryawan, selaku Penyidik PNS, pihaknya memiliki kewenangan subjektivitas terhadap berkas dua pelanggar Perda Sampah yang dikembalikan oleh pihak Majelis PN Singaraja. Meski memiliki kewenangan subjektivitas, namun Suryawan mengaku menyerahkan keputusan tersebut pada pimpinan. “Walaupun saya sebagai Penyidik PNS memiliki kewenangan subjektivitas, tetapi keputusannya apa tetap berada di pimpinan. Apakah dilanjutkan ke sidang tipiring atau ada keputusan lain,” terang Suryawan.
Sementara, Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng, Putu Dana dikonfirmasi terpisah menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan berkas dua pelanggar Perda Sampah agar bisa disidang tipiring. Sebelum itu, pihaknya akan memanggil dua pelanggar Perda terlebih dahulu. “Nanti tetap kami upayakan agar bisa di tipiring. Karena ini sudah jelas melanggar Perda, dan dua pelanggar Perda kan sudah menjalani sidang. Kalau yang ini tidak, kan nanti ada diskriminatif,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tipiring terhadap dua pelanggar Perda, pada Rabu (4/12/2019) Majelis Hakim PN Singaraja, memvonis masing-masing pelanggar membayar denda sebesar Rp 200.000 dan biaya perkara. Dua pelaku yang menjalani sidang Tipiring Rabu kemarin, diciduk membuang sampah tidak pada tempatnya oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, saat operasi penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah, pada Selasa (3/12) pagi. Dalam operasi itu, sejatinya ada 5 warga yang diciduk oleh tim. Dari 5 warga itu, satu orang kabur sebelum pemberkasan perkara. Sedangkan 4 warga yang berhasil dibuatkan berkas perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ternyata yang datang memenuhi panggilan sidang di PN Singaraja hanya 2 orang. *k19
Tadinya ada empat berkas dari empat pelanggar Perda Sampah yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP ke PN Singaraja. Dari empat berkas tersebut, hanya dua pelanggar yang memenuhi panggilan sidang Tipiring di PN Singaraja, pada Rabu (4/12/2019).
Sedangkan dua pelanggar lainnya, tidak menghadiri panggilan sidang tanpa alasan yang jelas. Kini berkas terhadap dua pelanggar Perda tersebut dikembalikan oleh Majelis Hakim ke Penyidik PNS. Kini Penyidik PNS memiliki kewenangan terhadap dua pelanggar Perda yang belum disidang. “Memang berkasnya sudah dikembalikan. Tetapi pengembalian itu tanpa ada petunjuk apapun, apakah tetap diajukan akan disidang atau tidak, sama sekali tidak ada petunjuknya,” kata Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Buleleng, Putu Suryawan, yang dikonfirmasi Jumat (6/12/2019).
Menurut Suryawan, selaku Penyidik PNS, pihaknya memiliki kewenangan subjektivitas terhadap berkas dua pelanggar Perda Sampah yang dikembalikan oleh pihak Majelis PN Singaraja. Meski memiliki kewenangan subjektivitas, namun Suryawan mengaku menyerahkan keputusan tersebut pada pimpinan. “Walaupun saya sebagai Penyidik PNS memiliki kewenangan subjektivitas, tetapi keputusannya apa tetap berada di pimpinan. Apakah dilanjutkan ke sidang tipiring atau ada keputusan lain,” terang Suryawan.
Sementara, Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng, Putu Dana dikonfirmasi terpisah menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan berkas dua pelanggar Perda Sampah agar bisa disidang tipiring. Sebelum itu, pihaknya akan memanggil dua pelanggar Perda terlebih dahulu. “Nanti tetap kami upayakan agar bisa di tipiring. Karena ini sudah jelas melanggar Perda, dan dua pelanggar Perda kan sudah menjalani sidang. Kalau yang ini tidak, kan nanti ada diskriminatif,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tipiring terhadap dua pelanggar Perda, pada Rabu (4/12/2019) Majelis Hakim PN Singaraja, memvonis masing-masing pelanggar membayar denda sebesar Rp 200.000 dan biaya perkara. Dua pelaku yang menjalani sidang Tipiring Rabu kemarin, diciduk membuang sampah tidak pada tempatnya oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng, saat operasi penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah, pada Selasa (3/12) pagi. Dalam operasi itu, sejatinya ada 5 warga yang diciduk oleh tim. Dari 5 warga itu, satu orang kabur sebelum pemberkasan perkara. Sedangkan 4 warga yang berhasil dibuatkan berkas perkara oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), ternyata yang datang memenuhi panggilan sidang di PN Singaraja hanya 2 orang. *k19
1
Komentar