Dana Desa Buleleng Naik Rp 3 Miliar
Jika sebelumnya dibagi dalam dua termin, maka untuk 2020 dibagikan dalam dua termin.
SINGARAJA, NusaBali
Jumlah Dana Desa (DD) yang diterima Kabupaten Buleleng terus naik. Di tahun 2020, Buleleng kebagian DD sebesar Rp 127 miliar untuk 129 Desa. Dibanding DD yang diterima di tahun 2018 sebesar Rp 124 miliar, ada kenaikan sebesar Rp 3 miliar.
Penerimaan DD yang bersumber dari APBN pusat tahun 2020, juga disertai dengan perubahan regulasi, dimana amprahan akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama amprahan sampai 60 persen, sedangkan amprahan kedua 40 persen. Regulasi ini berbeda dengan sistem aprahan di tahun sebelumnya, dimana amprahan sampai tiga kali yakni tahap pertama (Januari-April) 20 persen, tahap kedua (Mei-Agustus) 40 persen dan dan tahap terakhir (September-Desember) 40 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur dikonfirmasi Minggu (8/12/2019) mengatakan, perubahan mekanisme pencairan DD merupakan ketentuan dari pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan fisik yang diprogram oleh masing-masing desa. Karena selama ini, dengan prosentase pencairan tahap pertama 20 persen, sulit bagi desa melaksanakan kegiatan-kegiatan fisik. “Kalau tahun lalu, tahap pertama amprahan hanya 20 persen, jadi ada alasan bagi desa, belum bisa melaksanakan kegiatan fisik, karena dananya tanggung. Tetapi sekarang dengan amprahan 60 persen, tidak ada lagi alasan tidak melaksanakan kegiatan fisik lebih awal,” terangnya.
Masih kata Subur, pencairan DD di tahap pertama sebesar 60 persen, memilik rentang waktu Januari-Juli, sehingga diperiode tersebut, desa-desa sudah dapat melaksanakan kegiatan fisik yang diprogram. Dengan pelaksanaan kegiatan lebih awal, desa-desa juga dapat menyusun program kerja untuk tahun berikutnya lebih awal. “Kalau nanti tidak direalisasikan, tidak bisa mengamprah tahap kedua. Sangsinya hampir sama dengan mekanisme yang dulu,” ujarnya.
Untuk pengawasan pengelolaan keuangan desa, pihaknya secara rutin meminta laporan penggunan keuangan desa dari seluruh desa yang ada. Bahkan, secara rutin pula tiap 3 bulan sekali menyampaikan laporan pengelolaan keuangan desa kepada BPK RI. *k19
Penerimaan DD yang bersumber dari APBN pusat tahun 2020, juga disertai dengan perubahan regulasi, dimana amprahan akan dilakukan dua tahap. Tahap pertama amprahan sampai 60 persen, sedangkan amprahan kedua 40 persen. Regulasi ini berbeda dengan sistem aprahan di tahun sebelumnya, dimana amprahan sampai tiga kali yakni tahap pertama (Januari-April) 20 persen, tahap kedua (Mei-Agustus) 40 persen dan dan tahap terakhir (September-Desember) 40 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur dikonfirmasi Minggu (8/12/2019) mengatakan, perubahan mekanisme pencairan DD merupakan ketentuan dari pusat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan fisik yang diprogram oleh masing-masing desa. Karena selama ini, dengan prosentase pencairan tahap pertama 20 persen, sulit bagi desa melaksanakan kegiatan-kegiatan fisik. “Kalau tahun lalu, tahap pertama amprahan hanya 20 persen, jadi ada alasan bagi desa, belum bisa melaksanakan kegiatan fisik, karena dananya tanggung. Tetapi sekarang dengan amprahan 60 persen, tidak ada lagi alasan tidak melaksanakan kegiatan fisik lebih awal,” terangnya.
Masih kata Subur, pencairan DD di tahap pertama sebesar 60 persen, memilik rentang waktu Januari-Juli, sehingga diperiode tersebut, desa-desa sudah dapat melaksanakan kegiatan fisik yang diprogram. Dengan pelaksanaan kegiatan lebih awal, desa-desa juga dapat menyusun program kerja untuk tahun berikutnya lebih awal. “Kalau nanti tidak direalisasikan, tidak bisa mengamprah tahap kedua. Sangsinya hampir sama dengan mekanisme yang dulu,” ujarnya.
Untuk pengawasan pengelolaan keuangan desa, pihaknya secara rutin meminta laporan penggunan keuangan desa dari seluruh desa yang ada. Bahkan, secara rutin pula tiap 3 bulan sekali menyampaikan laporan pengelolaan keuangan desa kepada BPK RI. *k19
Komentar