UMK Buleleng Naik Rp 200 Ribu
Dari semula Rp 2.338.850 menjadi Rp 2.538.000 per Januari 2020.
SINGARAJA, NusaBali
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Buleleng ditetapkan naik sebesar Rp 200 ribu, setelah diketok palu Gubernur Bali, Wayan Koster, pekan lalu. Standar upah itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 mendatang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Susrama, seizin Kadisnaker, Ni Made Dwi Priyanti Putri, dihubungi Minggu (8/12/2019), mengatakan saat ini kenaikan standar UMK di Buleleng sudah sempat disosialisasikan ke sejumlah perusahaan yang ada di Buleleng. Sekdis Susrama pun mengatakan kenaikan UMK sebelumnya dirancang oleh Anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), konfederasi, serikat pekerja dan akademisi.
Dari rumusan tim UMK Buleleng di tahun 2019 sebesar Rp 2.338.850 naik menjadi Rp 2.538.000. Angka itu didapat dari hasil penghitungan dan kesepakatan seluruh anggota rapat. Penentuan rekomendasi UMK tahun 2020, disebut Susrama mengacu pada formula penghitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, baik dari inflasi nasional ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional kemudian dikalikan UMK berjalan dan ditambah UMK berjalan. “Setelah ditetapkan Guberur sudah kami sosialisasikan juga nanti penerapannya per 1 Januari 2020 mendatang,” jelas Sekdis Susrama.
Sementara dari perjalanan penerapan UMK kepada pekerja oleh sejumlah perusahaan sejauh ini diklaim sudah terlaksana 70 persen dari 1.200 perusahaan yang ada di Buleleng. Sedangkan yang masuk dalam hitungan 30 persen yang belum menerapkan UMK adalah perusahaan kecil dan menengah. “Rata-rata dari perusahaan yang kami datangi, sudah menerapkan. Adapun yang belum tetapi setelah kami tanya kenyamanan bekerja menyatakan nyaman kami tidak melanjutkan pertanyaan meski dugaan kami ada yang masih di bawah UMK,” jelas dia.
Terkait perusahaan yang masih belum mampu menerapkan UMK kepada pegawainya sejauh ini biasanya memiliki kesepakatan bersama dengan pekerja. Disnaker pun sejauh ini belum dapat memaksakan penerapan UMK wajib, karena bisa berdampak buruk pada kelangsungan perusahaan. Menurut Susrama perusahaan yang belum dapat menerapkan UMK dapat mengajukan penangguhan yang akan dikaji dan diverifikasi ulang oleh pemerintah.
Namun yang jauh menjadi pengawasan adalah perusahaan besar yang sudah dianggap mampu tetapi pura-pura tidak mampu. Disnaker juga mengaku telah meluncurkan pendekatan khusus untuk tidak melakukan kecurangan.*k23
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Susrama, seizin Kadisnaker, Ni Made Dwi Priyanti Putri, dihubungi Minggu (8/12/2019), mengatakan saat ini kenaikan standar UMK di Buleleng sudah sempat disosialisasikan ke sejumlah perusahaan yang ada di Buleleng. Sekdis Susrama pun mengatakan kenaikan UMK sebelumnya dirancang oleh Anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), konfederasi, serikat pekerja dan akademisi.
Dari rumusan tim UMK Buleleng di tahun 2019 sebesar Rp 2.338.850 naik menjadi Rp 2.538.000. Angka itu didapat dari hasil penghitungan dan kesepakatan seluruh anggota rapat. Penentuan rekomendasi UMK tahun 2020, disebut Susrama mengacu pada formula penghitungan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, baik dari inflasi nasional ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional kemudian dikalikan UMK berjalan dan ditambah UMK berjalan. “Setelah ditetapkan Guberur sudah kami sosialisasikan juga nanti penerapannya per 1 Januari 2020 mendatang,” jelas Sekdis Susrama.
Sementara dari perjalanan penerapan UMK kepada pekerja oleh sejumlah perusahaan sejauh ini diklaim sudah terlaksana 70 persen dari 1.200 perusahaan yang ada di Buleleng. Sedangkan yang masuk dalam hitungan 30 persen yang belum menerapkan UMK adalah perusahaan kecil dan menengah. “Rata-rata dari perusahaan yang kami datangi, sudah menerapkan. Adapun yang belum tetapi setelah kami tanya kenyamanan bekerja menyatakan nyaman kami tidak melanjutkan pertanyaan meski dugaan kami ada yang masih di bawah UMK,” jelas dia.
Terkait perusahaan yang masih belum mampu menerapkan UMK kepada pegawainya sejauh ini biasanya memiliki kesepakatan bersama dengan pekerja. Disnaker pun sejauh ini belum dapat memaksakan penerapan UMK wajib, karena bisa berdampak buruk pada kelangsungan perusahaan. Menurut Susrama perusahaan yang belum dapat menerapkan UMK dapat mengajukan penangguhan yang akan dikaji dan diverifikasi ulang oleh pemerintah.
Namun yang jauh menjadi pengawasan adalah perusahaan besar yang sudah dianggap mampu tetapi pura-pura tidak mampu. Disnaker juga mengaku telah meluncurkan pendekatan khusus untuk tidak melakukan kecurangan.*k23
Komentar