Mantan Kepala BPN Denpasar Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar dan BPN Kabupaten Badung, Tri Nugraha, 53, ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi atas beberapa pensertifikatan tanah di Gumi Keris dan Kota Denpasar selama menjabat.
DENPASAR, NusaBali
Penetapan Tri Nugraha sebagai tersangka oleh penyidik Pidada Khusus (Pidsus) Kejati Bali ini diumumkan Senin (9/12), bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.
Penetapan tersangka Tri Nugraha ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sperindik) Kajati Bali Nomor: PRINT-03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kajati Bali, Idianto, tersangka Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Jadi, tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia ini, kami telah melakukan beberapa penyidikan kasus korupsi. Salah satunya kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar berinisial TN (Tri Nugraha, Red)," jelas Kajati Bali, Idianto, yang kemarin didamping Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan dan Kasi Dik Kejati Bali, Anang Suhartono.
Sementara, Aspidus Kejati Bali, Nyoman Sucitrawan, mengatakan kasus yang menjerat Tri Nugraha ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Taman Hutan Raya (Tahura), yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.
“Dari sinilah kami menemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening tersangka TN. Lalu, kami melakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK,” jelas Sucitrawan.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan memeriksa 12 saksi, penyidik Pidsus Kejati Bali akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka, 13 November 2019 lalu. Tri Nugraha sendiri saat ini menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Sucitrawan menyebutkan, dari pemeriksaan saksi-saksi, terungkap modus yang digunakan tersangka Tri Nugraha, yakni meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. “Untuk berapa orang yang menyerahkan uang kepada TN, jumlahnya kami belum bisa informasikan. Masih kami dalami terus, karena saksi-saksi ini banyak yang berada di luar daerah, sehingga kami harus mendatangi ke tempat domisilinya,” tegas Sucitrawan.
Selama penyelidikan, Tri Nugraha yang menjabat Kepala BPN Kota Denpasar (periode 2007-Mei 2011) dan Kepala BPN Badung (periode Mei 2011-Februari 2013), sudah sempat dua kali diperiksa sebagai saksi. Dalam keterangannya ke penyidik kejaksaan, Tri Nugraha membenarkan menerima uang dari penerbitan beberapa sertifikat.
Penyidik Kejati Bali pun telah berkoordinasi dengan KPK untuk mengecek apakah Tri Nugraha pernah atau tidak melaporkan penerimaan sejumlah uang saat menjabat? “Sudah dicek dan diketahui TN tidak melaporkan penerimaan itu (gratifikasi) kepada KPK,” sambung Kasi Dik Kejati Bali, Anang Suhartono.
Ditanya terkait kemungkinan keterkaitan Tri Nugraha dengan kasus lainnya, seperti dugaan penipuan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 53, Anang enggan berkomentar.
Menurut Anang, saat ini pihaknya masih fokus ke dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugroho saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar. “Nanti kalau dalam penyidikan ini kami menemukan bukti kearah sana akan kami kembangkan,” tegas Anang.
Sementara itu, Tri Nugraha belum berhasil dikonfirmasi masalah penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Kejati Bali. Berulangkali dihubungi melalui telepon, Senin kemarin, terdengar nada sambung namun ponselnya tidak diangkat.
Kemudian, Tri Nugraha sempat membalas SMS yang dikirimkan NusaBali. Dalam SMS tersebut, Tri Nugraha mengatakan dirinya sedang tidak enak badan. “Maaf, saya sedang tidak enak badan,” elak Tri Nugraha.
Tri Nugraha sendiri, sebagaimana diberitakan, sempat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Kamis, 14 November 2019 lalu. Dalam sidang, terungkap Tri Nugraha mendapat aliran dana hasil penjualan tanah dari terdakwa Sudikerta sebesar Rp 10 miliar.
Uang Rp 10 miliar tersebut mengalir dari rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, perusahan milik terdakwa Ketut Sudikerta. Dalam persidangan, Tri Nugroha menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari Sudikerta. Anehnya, pinjaman uang tersebut tanpa jaminan dan tanpa batas waktu pengembalian. *rez
Penetapan tersangka Tri Nugraha ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sperindik) Kajati Bali Nomor: PRINT-03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kajati Bali, Idianto, tersangka Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Jadi, tepat di Hari Anti Korupsi Sedunia ini, kami telah melakukan beberapa penyidikan kasus korupsi. Salah satunya kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar berinisial TN (Tri Nugraha, Red)," jelas Kajati Bali, Idianto, yang kemarin didamping Aspidsus Kejati Bali Nyoman Sucitrawan dan Kasi Dik Kejati Bali, Anang Suhartono.
Sementara, Aspidus Kejati Bali, Nyoman Sucitrawan, mengatakan kasus yang menjerat Tri Nugraha ini berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Taman Hutan Raya (Tahura), yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran PPATK ini kemudian dikirimkan ke penyidik Pidsus Kejati Bali.
“Dari sinilah kami menemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening tersangka TN. Lalu, kami melakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK,” jelas Sucitrawan.
Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan memeriksa 12 saksi, penyidik Pidsus Kejati Bali akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka, 13 November 2019 lalu. Tri Nugraha sendiri saat ini menjabat Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
Sucitrawan menyebutkan, dari pemeriksaan saksi-saksi, terungkap modus yang digunakan tersangka Tri Nugraha, yakni meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. “Untuk berapa orang yang menyerahkan uang kepada TN, jumlahnya kami belum bisa informasikan. Masih kami dalami terus, karena saksi-saksi ini banyak yang berada di luar daerah, sehingga kami harus mendatangi ke tempat domisilinya,” tegas Sucitrawan.
Selama penyelidikan, Tri Nugraha yang menjabat Kepala BPN Kota Denpasar (periode 2007-Mei 2011) dan Kepala BPN Badung (periode Mei 2011-Februari 2013), sudah sempat dua kali diperiksa sebagai saksi. Dalam keterangannya ke penyidik kejaksaan, Tri Nugraha membenarkan menerima uang dari penerbitan beberapa sertifikat.
Penyidik Kejati Bali pun telah berkoordinasi dengan KPK untuk mengecek apakah Tri Nugraha pernah atau tidak melaporkan penerimaan sejumlah uang saat menjabat? “Sudah dicek dan diketahui TN tidak melaporkan penerimaan itu (gratifikasi) kepada KPK,” sambung Kasi Dik Kejati Bali, Anang Suhartono.
Ditanya terkait kemungkinan keterkaitan Tri Nugraha dengan kasus lainnya, seperti dugaan penipuan, pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa mantan Gubernur Bali 2013-2018, I Ketut Sudikerta, 53, Anang enggan berkomentar.
Menurut Anang, saat ini pihaknya masih fokus ke dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugroho saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar. “Nanti kalau dalam penyidikan ini kami menemukan bukti kearah sana akan kami kembangkan,” tegas Anang.
Sementara itu, Tri Nugraha belum berhasil dikonfirmasi masalah penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Kejati Bali. Berulangkali dihubungi melalui telepon, Senin kemarin, terdengar nada sambung namun ponselnya tidak diangkat.
Kemudian, Tri Nugraha sempat membalas SMS yang dikirimkan NusaBali. Dalam SMS tersebut, Tri Nugraha mengatakan dirinya sedang tidak enak badan. “Maaf, saya sedang tidak enak badan,” elak Tri Nugraha.
Tri Nugraha sendiri, sebagaimana diberitakan, sempat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan penipuan, pemalsuan surat, dan TPPU senilai Rp 150 miliar dengan terdakwa Ketut Sudikerta di PN Denpasar, Kamis, 14 November 2019 lalu. Dalam sidang, terungkap Tri Nugraha mendapat aliran dana hasil penjualan tanah dari terdakwa Sudikerta sebesar Rp 10 miliar.
Uang Rp 10 miliar tersebut mengalir dari rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, perusahan milik terdakwa Ketut Sudikerta. Dalam persidangan, Tri Nugroha menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pinjaman dari Sudikerta. Anehnya, pinjaman uang tersebut tanpa jaminan dan tanpa batas waktu pengembalian. *rez
Komentar