Badung Hanya Butuh 1.760 Toko Modern
Toko modern yang ada sekarang sudah overload. Dengan Perda baru nanti maka otomatis, toko modern yang tidak sesuai ketentuan akan kena eliminasi.
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Badung tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur keberadaan toko modern (toko swalayan). Aturan baru yang sedang dirancang mengacu pada Permendag 70/2013 dan Permendag 56/2014.
Kepala Diskoperindag Badung I Ketut Karpiana, Kamis (28/7) mengatakan, sesuai kajian dengan menggandeng pihak Universitas Udayana, wilayah Badung hanya memiliki kuota sebanyak 1.760 toko modern, dimana 70 persen statusnya non berjejaring dan 30 persen berjajaring.
Karpiana menyebut toko modern yang ada sekarang sudah overload. Dengan Perda baru nanti maka otomatis, toko modern yang tidak sesuai ketentuan akan kena eliminasi. “Nanti setelah Perda diundangkan otomatis ada eliminasi. Nanti tugas BPPT mengeliminasi. Caranya ya izin tidak diperpanjang. Artinya dia ditutup,” terangnya.
Menurut pejabat asal Cemagi, Kecamatan Mengwi, aturan ini kemungkinan akan berlaku tahun depan. Jadi diimbau pengusaha yang membuat toko modern baru di Badung agar berkonsultasi terlebih dahulu supaya tidak kena bredel. “Sebab patokan kita kuota. Kalau melebihi kuota ya dieliminasi,” tegasnya.
Lalu sejauh mana perkembangan Ranperda, ditanya begitu Karpiana mengklaim sedang berproses. Bahkan draf ranperdanya sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Badung. “Di Anggaran Perubahan ini mudah-mudahan masuk ke DPRD Badung,” harapnya sembari menyebut nama draf tersebut yakni Renparda tentang Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Badung.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini payung hukum yang dipakai mengatur toko modern adalah Perda 7/2012 tentang Pembinaan dan Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional. Namun dengan adanya Permendag 70/2013 dan Permendag 56/2014 maka masing-masing kabupaten/kota diminta kembali mengatur dan melaksanakan pembinaan toko modern. “Aturan itu daerah juga diminta mengatur jumlah dan jarak masing-masing toko modern berdasarkan kuota,” kata Karpiana.
Lalu berapa perincian kebutuhan swalayan dari kajian yang sudah dilakukan? Karpiana membeber dari jumlah 1.760 itu masing-masing wilayah memperoleh kuota yakni 400 di Kecamatan Kuta Selatan, 389 di Kecamatan Kuta, 408 di Kuta Utara, 264 di Mengwi, 222 di Abiansemal, dan 77 toko modern di Kecamatan Petang.
Untuk diketahui toko modern yang ada di Badung diperkirakan jauh melebihi kuota tersebut, baik berizin maupun tidak berizin. Namun dari data di Diskoperindag Badung sampai Juli 2016 ini yang tedaftar resmi di Diskoperindag hanya 81 toko modern dengan IUTM (Izin Usaha Toko Modern) dan 4 IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan). Sedangkan sisanya masih memakai izin lama berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan sebagian lagi bodong alias tanpa izin. * asa
Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Badung tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur keberadaan toko modern (toko swalayan). Aturan baru yang sedang dirancang mengacu pada Permendag 70/2013 dan Permendag 56/2014.
Kepala Diskoperindag Badung I Ketut Karpiana, Kamis (28/7) mengatakan, sesuai kajian dengan menggandeng pihak Universitas Udayana, wilayah Badung hanya memiliki kuota sebanyak 1.760 toko modern, dimana 70 persen statusnya non berjejaring dan 30 persen berjajaring.
Karpiana menyebut toko modern yang ada sekarang sudah overload. Dengan Perda baru nanti maka otomatis, toko modern yang tidak sesuai ketentuan akan kena eliminasi. “Nanti setelah Perda diundangkan otomatis ada eliminasi. Nanti tugas BPPT mengeliminasi. Caranya ya izin tidak diperpanjang. Artinya dia ditutup,” terangnya.
Menurut pejabat asal Cemagi, Kecamatan Mengwi, aturan ini kemungkinan akan berlaku tahun depan. Jadi diimbau pengusaha yang membuat toko modern baru di Badung agar berkonsultasi terlebih dahulu supaya tidak kena bredel. “Sebab patokan kita kuota. Kalau melebihi kuota ya dieliminasi,” tegasnya.
Lalu sejauh mana perkembangan Ranperda, ditanya begitu Karpiana mengklaim sedang berproses. Bahkan draf ranperdanya sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Badung. “Di Anggaran Perubahan ini mudah-mudahan masuk ke DPRD Badung,” harapnya sembari menyebut nama draf tersebut yakni Renparda tentang Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Badung.
Lebih lanjut dikatakan, selama ini payung hukum yang dipakai mengatur toko modern adalah Perda 7/2012 tentang Pembinaan dan Penataan Toko Modern dan Pasar Tradisional. Namun dengan adanya Permendag 70/2013 dan Permendag 56/2014 maka masing-masing kabupaten/kota diminta kembali mengatur dan melaksanakan pembinaan toko modern. “Aturan itu daerah juga diminta mengatur jumlah dan jarak masing-masing toko modern berdasarkan kuota,” kata Karpiana.
Lalu berapa perincian kebutuhan swalayan dari kajian yang sudah dilakukan? Karpiana membeber dari jumlah 1.760 itu masing-masing wilayah memperoleh kuota yakni 400 di Kecamatan Kuta Selatan, 389 di Kecamatan Kuta, 408 di Kuta Utara, 264 di Mengwi, 222 di Abiansemal, dan 77 toko modern di Kecamatan Petang.
Untuk diketahui toko modern yang ada di Badung diperkirakan jauh melebihi kuota tersebut, baik berizin maupun tidak berizin. Namun dari data di Diskoperindag Badung sampai Juli 2016 ini yang tedaftar resmi di Diskoperindag hanya 81 toko modern dengan IUTM (Izin Usaha Toko Modern) dan 4 IUPP (Izin Usaha Pusat Perbelanjaan). Sedangkan sisanya masih memakai izin lama berupa SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan sebagian lagi bodong alias tanpa izin. * asa
Komentar