Dishub Buleleng Jadi Rujukan Uji KIR di Bali
Penetapan ini menyusul ketersediaan sarana dan fasilitas pengujian lengkap dan lulus akreditasi dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI.
SINGARAJA, NusaBali
Dinas Perhubungan (Disdhub) Buleleng baru saja ditetapkan sebagai pelaksana uji kir rujukan di Bali. Tim Kementerian yang turun memantau dan monitoring langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng menyatakan hasil kalibrasi 10 alat dan sarana yang akurat. 10 alat dan sarana uji itu yakni Gedung Uji, Gas Analyzer, Smoke Tester, Headlight Tester, Brake Tester, Axle Load, Side Slip, Speedo Meter, Sound Level, Tint Tester yang membuat Dishub Buleleng mengantongi akreditasi dengan klarifikasi nilai B plus.
Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, Selasa (10/12/2019), menjelaskan hasil evaluasi itu membuat Dishub Buleleng dijadikan rujukan uji kir di Provinsi Bali.
Dengan demikian, seluruh kendaraan di Bali dapat melakukan uji kir di Buleleng. “Proses akreditasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan ini terkait dengan program Pemerintah Pusat untuk penggunaan alat bukti lulus uji secara terpusat di tahun 2020. Dua tahun belakangan ini kami memang menggenjot pengadaan alat baru untuk menunjang uji kir,” jelas Gunawan.
Sebagai rujukan uji kir, Dinas Perhubungan juga didorong untuk memberikan bukti uji kir kepada pemilik kendaraan berupa smart card. Hanya saja smart card hanya bisa dikeluarkan oleh tempat pengujian kir akreditas A. “Beberapa hari lalu, kami Dinas Perhubungan menjalin kerjasama pelaksanaan integrasi sistem penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dan data pengujian kendaraan bermotor hingga dapat menerbitkan smart card,” imbuh dia.
Kerjasama itu dilaksanakan dengan penandatanganan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI Sigit Irfansyah dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra. Smart Card tersebut merupakan sarana berupa alat bukti lulus uji secara terpusat. Penerapan smart card ini pun baru dilaksanakan di tahun 2020 mendatang yang dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Adnyana mengaku Dishub Buleleng sedang menyiapkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi kekinian. “Intinya ini untuk keselamatan dan kenyamanan dari kendaraan bermotor angkutan barang dan juga angkutan orang,” ucapnya.*k23
Kepala Dishub Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra, Selasa (10/12/2019), menjelaskan hasil evaluasi itu membuat Dishub Buleleng dijadikan rujukan uji kir di Provinsi Bali.
Dengan demikian, seluruh kendaraan di Bali dapat melakukan uji kir di Buleleng. “Proses akreditasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan ini terkait dengan program Pemerintah Pusat untuk penggunaan alat bukti lulus uji secara terpusat di tahun 2020. Dua tahun belakangan ini kami memang menggenjot pengadaan alat baru untuk menunjang uji kir,” jelas Gunawan.
Sebagai rujukan uji kir, Dinas Perhubungan juga didorong untuk memberikan bukti uji kir kepada pemilik kendaraan berupa smart card. Hanya saja smart card hanya bisa dikeluarkan oleh tempat pengujian kir akreditas A. “Beberapa hari lalu, kami Dinas Perhubungan menjalin kerjasama pelaksanaan integrasi sistem penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor dan data pengujian kendaraan bermotor hingga dapat menerbitkan smart card,” imbuh dia.
Kerjasama itu dilaksanakan dengan penandatanganan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI Sigit Irfansyah dengan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng Gede Gunawan Adnyana Putra. Smart Card tersebut merupakan sarana berupa alat bukti lulus uji secara terpusat. Penerapan smart card ini pun baru dilaksanakan di tahun 2020 mendatang yang dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Adnyana mengaku Dishub Buleleng sedang menyiapkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi kekinian. “Intinya ini untuk keselamatan dan kenyamanan dari kendaraan bermotor angkutan barang dan juga angkutan orang,” ucapnya.*k23
Komentar