Mediasi Pengembang dan Warga Pengastulan Mentok
Forum menilai keberadaan bangunan rumah subsidi itu mencemari kesucian Pura Dalem, Desa Adat Pengastulan. Jarak bangunan dengan pura tersebut hanya tujuh meter.
SINGARAJA, NusaBali
Konflik pembangunan rumah subsidi di Dusun Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng antara pengembang perumahan dengan warga setempat yang mengatasnamakan Forum Peduli Desa Pengastulan (FPDP), berlanjut ke DPRD Buleleng. Mediasi konflik kedua belah pihak pun metok. Mediasi melalui pertemuan difasilitasi Komisi I DPRD Buleleng, Selasa (10/12/2019), di Gedung DPRD Buleleng, Jalan Veteran Singaraja, hanya menghasilkan keputusan agar OPD (organisasi perangkat daerah) terkait turun memastikan tuntutan warga.
Pertemuan, Selasa kemarin, menghadirkan pihak FPDP, pihak pengembangn PT Graha Adi Jaya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, dan OPD terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkimta, Dinas Perizinan, dan Dinas Pertanian. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I Gede Ody Busana dihadiri sejumlah anggota Komisi I.
Dalam pertemuan itu terungkap, pihak pengembang dalam membangun rumah subsidi di Dusun Purwa sudah mengantongi izin. Namun pihak forum tetap mempermasalahkan perumahan ini. Karena forum menilai keberadaan bangunan rumah subsidi itu mencemari kesucian Pura Dalem, Desa Adat Pengastulan. Jarak bangunan dengan pura tersebut hanya tujuh meter. Selain itu, keberadaan pemukiman baru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari. Apalagi saat ini limbah pemukiman dibuang ke saluran irigasi subak. Forum juga mempersoalkan beberapa saluran irigasi subak yang sengaja ditutup oleh pengembang.
Karena tidak ada titik temu dalam mediasi itu, Komisi I meminta agar OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perkimta dan Dinas Pertanian turun ke lokasi, guna memastikan beberapa hal yang dimasalahkan oleh forum. Nantinya, masing-masing OPD diminta menyampaikan kajiannya sebagai bahan dari rekomendasi Komisi I. “Karena ini ada silang pendapat, makanya kami minta masing-masing OPD membuat kajian. Misalnya Dinas Pertanian memastikan saluran irigasi subak, Dinas Perkimta memastikan pengelolaan limbahnya, dan Dinas PUPR memastikan ruas jalan yang direkomendasikan ditutup,” kata Ketua Komisi I Gede Ody Busana.
Menurut Ody Busana, hasil kajian tersebut akan dijadikan acuan Komisi I dalam merumuskan rekomendasi menyikapi konflik pembangunan rumah subsidi di Dusun Purwa. “Nanti hasilnya itu akan kami sampaikan lagi kepada Forum. Sekarang biarkan dulu masing-masing OPD bekerja,” imbuh politisi PDIP asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt ini.
Ketua FPDP Gede Suastikan menyatakan forum tetap berpegang pada tuntutannya. Selama belum mendapat solusi atas tuntutannya, pihaknya akan terus berjuang. “Tuntutan kami, bagaimana menjaga radius kesucian pura itu tetap aman dengan jarak bangunan 25 meter. Kemudian normalisasi saluran irigasi subak yang tutup agar dibuka. Kemudian pencemaran dampat lingkungan pembuangan limbah. Secara teknis masih banyak, tetapi bagaimana bisa legal kalau simpulnya saja salah. Tadi yang mengajukan konversi (alih fungsi lahan) dari persawahan menjadi permukiman ini siapa,” tandasnya.
Pihak pengembang PT Graha Adi Jaya, diwakili Gede Adi Sucipto mengaku lahan yang dijadikan lokasi perumahan subsidi di Dusun Purwa, Desa Pengastulan merupakan lahan kaplingan. Dia mengaku membeli lahan kaplingan itu tahun 2018 luas 80 are. “Waktu saya beli itu sudah ada izin aspek perumahan. Karena tanahnya itu sudah dalam bentuk kaplingan. Tidak dalam bentuk persawahan,” terangnya.
Adi Sucipto mengaku heran dengan aksi protes warga saat ini. Karena aksi protes muncul setelah rumah subdisi yang dibangun sebanyak 74 unit sesuai izin, sudah rampung 90 persen. “Kenapa baru muncul setelah bangunan rampung 90 persen. Saya membangun rumah subsidi seperti ini di Desa Pengastulan yang ketiga kali. Selama ini tidak ada yang protes,” ujarnya.*k19
Pertemuan, Selasa kemarin, menghadirkan pihak FPDP, pihak pengembangn PT Graha Adi Jaya, Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, dan OPD terkait, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perkimta, Dinas Perizinan, dan Dinas Pertanian. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I Gede Ody Busana dihadiri sejumlah anggota Komisi I.
Dalam pertemuan itu terungkap, pihak pengembang dalam membangun rumah subsidi di Dusun Purwa sudah mengantongi izin. Namun pihak forum tetap mempermasalahkan perumahan ini. Karena forum menilai keberadaan bangunan rumah subsidi itu mencemari kesucian Pura Dalem, Desa Adat Pengastulan. Jarak bangunan dengan pura tersebut hanya tujuh meter. Selain itu, keberadaan pemukiman baru dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari. Apalagi saat ini limbah pemukiman dibuang ke saluran irigasi subak. Forum juga mempersoalkan beberapa saluran irigasi subak yang sengaja ditutup oleh pengembang.
Karena tidak ada titik temu dalam mediasi itu, Komisi I meminta agar OPD terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Perkimta dan Dinas Pertanian turun ke lokasi, guna memastikan beberapa hal yang dimasalahkan oleh forum. Nantinya, masing-masing OPD diminta menyampaikan kajiannya sebagai bahan dari rekomendasi Komisi I. “Karena ini ada silang pendapat, makanya kami minta masing-masing OPD membuat kajian. Misalnya Dinas Pertanian memastikan saluran irigasi subak, Dinas Perkimta memastikan pengelolaan limbahnya, dan Dinas PUPR memastikan ruas jalan yang direkomendasikan ditutup,” kata Ketua Komisi I Gede Ody Busana.
Menurut Ody Busana, hasil kajian tersebut akan dijadikan acuan Komisi I dalam merumuskan rekomendasi menyikapi konflik pembangunan rumah subsidi di Dusun Purwa. “Nanti hasilnya itu akan kami sampaikan lagi kepada Forum. Sekarang biarkan dulu masing-masing OPD bekerja,” imbuh politisi PDIP asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt ini.
Ketua FPDP Gede Suastikan menyatakan forum tetap berpegang pada tuntutannya. Selama belum mendapat solusi atas tuntutannya, pihaknya akan terus berjuang. “Tuntutan kami, bagaimana menjaga radius kesucian pura itu tetap aman dengan jarak bangunan 25 meter. Kemudian normalisasi saluran irigasi subak yang tutup agar dibuka. Kemudian pencemaran dampat lingkungan pembuangan limbah. Secara teknis masih banyak, tetapi bagaimana bisa legal kalau simpulnya saja salah. Tadi yang mengajukan konversi (alih fungsi lahan) dari persawahan menjadi permukiman ini siapa,” tandasnya.
Pihak pengembang PT Graha Adi Jaya, diwakili Gede Adi Sucipto mengaku lahan yang dijadikan lokasi perumahan subsidi di Dusun Purwa, Desa Pengastulan merupakan lahan kaplingan. Dia mengaku membeli lahan kaplingan itu tahun 2018 luas 80 are. “Waktu saya beli itu sudah ada izin aspek perumahan. Karena tanahnya itu sudah dalam bentuk kaplingan. Tidak dalam bentuk persawahan,” terangnya.
Adi Sucipto mengaku heran dengan aksi protes warga saat ini. Karena aksi protes muncul setelah rumah subdisi yang dibangun sebanyak 74 unit sesuai izin, sudah rampung 90 persen. “Kenapa baru muncul setelah bangunan rampung 90 persen. Saya membangun rumah subsidi seperti ini di Desa Pengastulan yang ketiga kali. Selama ini tidak ada yang protes,” ujarnya.*k19
Komentar