Polsek Blahbatuh Banjir Karangan Bunga
Apresiasi Atas Penanganan Kasus Penganiayaan Anjing
Mapolsek Blahbatuh dibanjiri karangan bunga bertuliskan apresiasi terhadap penanganan kasus penganiayaan anjing yang ditangani penyidik.
GIANYAR, NusaBali
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, INM, 65, yang dijerat pasal penganiayaan binatang.
Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko, mengaku sejak beberapa hari terakhir, karangan bunga terus berdatangan ke Mapolsek. Karangan bunga sebagian besar datang dari komunitas pecinta anjing. "Sudah ada belasan karangan bunga dari para pecinta anjing. Kami sampai tolak karena penuh di Polsek," ujar AKP Yoga, Selasa (10/12).
Dalam karangan bunga yang dikirim ke Polsek, berisi beragam tulisan. Tulisan paling atas mengucapkan terima kasih kepada Polsek. Justice for Putih, stop penganiayaan hewan. Karangan lainnya, bertuliskan, "Terima Kasih Pak Polisi, Sudah Menindaklanjuti Kasus Putih. Jangan Kasih Celah,". Ada juga karangan bertuliskan "Penyiksa hewan, jangan dibiarkan lolos,".
Yoga menambahkan, karangan itu sebagai bentuk dukungan bagi polisi. "Itu bentuk apresiasi pecinta anjing terhadap penanganan kasus ini," pungkas mantan Wakapolsek Sukawati itu.
Dijelaskan, Polsek Blahbatuh telah berhasil menindak tersangka penganiaya anjing berinisial INM, 65. Tersangka terbukti menganiaya anjing di tokonya di Pasar Medahan Blahbatuh pada November lalu. "Saat ini kasusnya sudah P21. Tersangka dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap binatang. Ancaman 9 bulan. Tapi pelaku tidak ditahan," ujar Yoga.
Tersangka dijerat dari laporan pemilik anjing bernama si putih. Anjing kecil itu awalnya masuk ke dalam toko teraangka pada Rabu lalu (13/11). "Sudah diusir. Tapi tak mau pergi. Akhirnya anjingnya dibanting lalu dipukul pakai besi," jelasnya. Anjing itu sempat sekarat. Kemudian sempat diberikan madu dan dibawa ke dokter hewan oleh pemiliknya. Namun, nyawa anjing itu tak terselamatkan. Pemilik anjing pun melaporkan tersangka ke Polsek. *nvi
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka, INM, 65, yang dijerat pasal penganiayaan binatang.
Kapolsek Blahbatuh, AKP Yoga Widyatmoko, mengaku sejak beberapa hari terakhir, karangan bunga terus berdatangan ke Mapolsek. Karangan bunga sebagian besar datang dari komunitas pecinta anjing. "Sudah ada belasan karangan bunga dari para pecinta anjing. Kami sampai tolak karena penuh di Polsek," ujar AKP Yoga, Selasa (10/12).
Dalam karangan bunga yang dikirim ke Polsek, berisi beragam tulisan. Tulisan paling atas mengucapkan terima kasih kepada Polsek. Justice for Putih, stop penganiayaan hewan. Karangan lainnya, bertuliskan, "Terima Kasih Pak Polisi, Sudah Menindaklanjuti Kasus Putih. Jangan Kasih Celah,". Ada juga karangan bertuliskan "Penyiksa hewan, jangan dibiarkan lolos,".
Yoga menambahkan, karangan itu sebagai bentuk dukungan bagi polisi. "Itu bentuk apresiasi pecinta anjing terhadap penanganan kasus ini," pungkas mantan Wakapolsek Sukawati itu.
Dijelaskan, Polsek Blahbatuh telah berhasil menindak tersangka penganiaya anjing berinisial INM, 65. Tersangka terbukti menganiaya anjing di tokonya di Pasar Medahan Blahbatuh pada November lalu. "Saat ini kasusnya sudah P21. Tersangka dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap binatang. Ancaman 9 bulan. Tapi pelaku tidak ditahan," ujar Yoga.
Tersangka dijerat dari laporan pemilik anjing bernama si putih. Anjing kecil itu awalnya masuk ke dalam toko teraangka pada Rabu lalu (13/11). "Sudah diusir. Tapi tak mau pergi. Akhirnya anjingnya dibanting lalu dipukul pakai besi," jelasnya. Anjing itu sempat sekarat. Kemudian sempat diberikan madu dan dibawa ke dokter hewan oleh pemiliknya. Namun, nyawa anjing itu tak terselamatkan. Pemilik anjing pun melaporkan tersangka ke Polsek. *nvi
Komentar