Perusahaan Tak Bisa Bayar UMS Dapat Ajukan Penangguhan
Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Badung tahun 2020 telah disepakati oleh Dewan Pengupahan setempat sebesar Rp 3.076.597,27.
MANGUPURA, NusaBali
Meski begitu, perusahaan yang tidak mampu membayar diperbolehkan mengajukan penangguhan. Permohonan dimaksud merupakan hasil kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, mengatakan perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran UMS tahun 2020 dimungkinkan, sebab aturan memberikan peluang untuk itu. “Ketentuannya kan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh Gubernur. Namun, UMS tahun 2020 di Badung baru disepakati saja, belum ditetapkan secara resmi,” katanya, Rabu (11/12).
Menurut Oka Dirga, perusahaan yang belum sanggup menerapkan UMS, karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan, dapat mengajukan penangguhan. Sepanjang permohonan merupakan hasil kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan.
Dengan dasar kesepakatan tertulis itu, perusahaan bisa mengajukan penangguhan penerapan UMS. Namun, penangguhan bukan berarti menghilangkan kewajiaban perusahaan membayar selisih upah selama masa penangguhan.
Walau begitu, Oka Dirga yakin semua perusahaan di Badung siap menerapkan UMS. Pasalnya, saat sosialiasasi kenaikan UMS maupun UMK tahun 2020 pada Senin (9/12) lalu, seluruh perwakilan perusahaan tidak ada yang menyatakan keberatan. “Iya, waktu kami lakukan sosialisasi tidak ada yang keberatan, berarti kan semua siap,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, pada Kamis (5/12), besaran UMS Kabupaten Badung tahun 2020 sebesar Rp 3.076.597,27. Nilai tersebut naik 5 persen dari UMS 2019 yakni sebesar Rp 2.835.312,20. Khusus untuk UMS hanya berlaku untuk perusahaan perhotelan, khususnya hotel bintang 3, 4, dan bintang 5.
Sementara, untuk UMK Kabupaten Badung tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, nilainya Rp 2.930.092,64 atau naik dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34. *asa
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, mengatakan perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran UMS tahun 2020 dimungkinkan, sebab aturan memberikan peluang untuk itu. “Ketentuannya kan paling lambat 10 hari setelah ditetapkan oleh Gubernur. Namun, UMS tahun 2020 di Badung baru disepakati saja, belum ditetapkan secara resmi,” katanya, Rabu (11/12).
Menurut Oka Dirga, perusahaan yang belum sanggup menerapkan UMS, karena kondisi perusahaan yang tidak memungkinkan, dapat mengajukan penangguhan. Sepanjang permohonan merupakan hasil kesepakatan tertulis antara perusahaan dan karyawan.
Dengan dasar kesepakatan tertulis itu, perusahaan bisa mengajukan penangguhan penerapan UMS. Namun, penangguhan bukan berarti menghilangkan kewajiaban perusahaan membayar selisih upah selama masa penangguhan.
Walau begitu, Oka Dirga yakin semua perusahaan di Badung siap menerapkan UMS. Pasalnya, saat sosialiasasi kenaikan UMS maupun UMK tahun 2020 pada Senin (9/12) lalu, seluruh perwakilan perusahaan tidak ada yang menyatakan keberatan. “Iya, waktu kami lakukan sosialisasi tidak ada yang keberatan, berarti kan semua siap,” tegasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan, pada Kamis (5/12), besaran UMS Kabupaten Badung tahun 2020 sebesar Rp 3.076.597,27. Nilai tersebut naik 5 persen dari UMS 2019 yakni sebesar Rp 2.835.312,20. Khusus untuk UMS hanya berlaku untuk perusahaan perhotelan, khususnya hotel bintang 3, 4, dan bintang 5.
Sementara, untuk UMK Kabupaten Badung tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, nilainya Rp 2.930.092,64 atau naik dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34. *asa
Komentar