RSUD Nihil SOP Kepastian Operasi Pasien
Ketakpastian waktu pengambilan tindakan operasi ini kerap menjadi keluhan pasien.
GIANYAR, NusaBali
RSUD Sanjiwani milik Pemkab Gianyar hingga kini belum punya standar operasional prosedur (SOP) terkait kapan pasien antri untuk diambil tindakan oleh tim medis, misalnya pasien yang harus dengan penanganan operasi. Ketiadaan SOP ini sering mengundang keluhan keluarga pasien, padahal usia RSUD ini relatif tua dan ‘amat gagah’ menyandang status sebagai rumah sakit rujukan Bali timur.
Hal itu terungkap saat managemen RSUD Sanjiwani Gianyar dan pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Gianyar dipanggil oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar Ketut Sudarsana, di ruang ketua fraksi setempat, Kamis (12/12). Hadir dalam acara itu, anggota Fraksi PDIP Ni Made Ratnadi, Dirut RSUD Sanjiwani dr Ida Komang Upeksa bersama tiga wadirnya, dan Kabid Kesehatan Masyarakat Diskes Gianyar Nyoman Mustika.
Pamanggilan tersebut menyusul langkah Fraksi PDIP menyikapi tudingan masyarakat terkait dugaan lemahnya pelayanan RSUD ini hingga viral di media sosial. Upeksa mengakui RSUD Sanjiwani belum punya SOP tentang tenggat waktu pengambilan tindakan operasi pasien yang telah masuk daftar antri operasi. Karena dirinya tak berani memastikan kesediaan dokter sesuai kebutuhan tindakan. RSUD masih mengalami keterbatasan stok dokter ahli. Antara lain, ahli urologi untuk penanganan penyakit saluran kencing, prostat, termasuk ginjal, dengan pasien makin banyak. Dokter ahli ini hanya ada dua, namun melayani rumah sakit di Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. Dokter ahli onkologi untuk bedah tumor dan kanker, hanya ada satu dokter. ‘’Akibatnya, pasien jenis ini harus antri 4 - 5 bulan dengan rata-rata jumlah pasien 40 - 50 orang,’’ jelasnya.
Kata Upeksa, jarang dokter umum tertarik mengikuti pendidikan ahli onkologi. Karena penyakit ini rumit, pasiennya rata-rata baru berobat setelah parah, hingga pasien yang ditangani kebanyakan meninggal setelah operasi. ‘’Tapi kami akan mengarah pada SOP itu (tentang batas waktu pengambilan tindakan operasi yang masuk daftar antri. Kami akan garap antrian secara online,’’ jelasnya.
Upeksa mengakui ketakpastian waktu pengambilan tindakan operasi ini kerap menjadi keluhan pasien. Dia tak dapat mengambil langkah apa pun dan menunggu tim medis benar-benar siap. Kata dia, tak ada ketentuan pasien boleh dirujuk ke RSUP Sanglah karena tak ada kepastian waktu operasi itu. Rujukan ke RSUP ini hanya boleh dilakukan untuk pasien gawat darurat.
Dalam pertemuan itu, Ketua Fraksi PDIP Ketut Sudarsana dan Ni Made Ratnadi, menginginkan setiap rujukan pasien dari RSUD Sanjiwani ke RSUP Sanglah, tak lagi memerlukan rekomendasi dari Kepala Diskes Gianyar. Rujukan cukup dengan keterangan dokter ahli yang menangani. Jelas Sudarsana, adanya rekomendasi Kepala Diskes ini karena didasari perjanjian kerjasama antara Diskes Gianyar - RSUP Sanglah terkait pesien rujukan. Tujuannya, untuk penataan anggaran bantuan kesehatan (BK) dari Pemkab Gianyar agar efektif dan efisien. ’”Tapi, setelah kami pelajari, sistem rujukan berekomendasi ini sangat menghambat pelayanan pada pasien. Ini lah yang dikeluhkan keluarga pasien, dengan menyatakan berobat itu perlu rekomendasi pejabat,’’ jelas Sudarsana.
Untuk diketahui, Pemkab Gianyar menggelontorkan dana BK Rp 10 miliar dari APBD 2019 dan Rp 5 miliar dari APBD Perubahan 2019. Dana ini naik menjadi Rp 24 miliar pada APBD 2020. Dana BK untuk membiayai pasien di luar tanggungan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Pasien yang dibiayai BK wajib menyetor KTP Gianyar (bukan surat keterangan domisili) dan kartu KK. BK untuk bayi baru lahir agar ditambah KTP orang tua, surat keterangan lahir dari kepala dusun/lingkungan.*lsa
Hal itu terungkap saat managemen RSUD Sanjiwani Gianyar dan pihak Dinas Kesehatan (Diskes) Gianyar dipanggil oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Gianyar Ketut Sudarsana, di ruang ketua fraksi setempat, Kamis (12/12). Hadir dalam acara itu, anggota Fraksi PDIP Ni Made Ratnadi, Dirut RSUD Sanjiwani dr Ida Komang Upeksa bersama tiga wadirnya, dan Kabid Kesehatan Masyarakat Diskes Gianyar Nyoman Mustika.
Pamanggilan tersebut menyusul langkah Fraksi PDIP menyikapi tudingan masyarakat terkait dugaan lemahnya pelayanan RSUD ini hingga viral di media sosial. Upeksa mengakui RSUD Sanjiwani belum punya SOP tentang tenggat waktu pengambilan tindakan operasi pasien yang telah masuk daftar antri operasi. Karena dirinya tak berani memastikan kesediaan dokter sesuai kebutuhan tindakan. RSUD masih mengalami keterbatasan stok dokter ahli. Antara lain, ahli urologi untuk penanganan penyakit saluran kencing, prostat, termasuk ginjal, dengan pasien makin banyak. Dokter ahli ini hanya ada dua, namun melayani rumah sakit di Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Karangasem. Dokter ahli onkologi untuk bedah tumor dan kanker, hanya ada satu dokter. ‘’Akibatnya, pasien jenis ini harus antri 4 - 5 bulan dengan rata-rata jumlah pasien 40 - 50 orang,’’ jelasnya.
Kata Upeksa, jarang dokter umum tertarik mengikuti pendidikan ahli onkologi. Karena penyakit ini rumit, pasiennya rata-rata baru berobat setelah parah, hingga pasien yang ditangani kebanyakan meninggal setelah operasi. ‘’Tapi kami akan mengarah pada SOP itu (tentang batas waktu pengambilan tindakan operasi yang masuk daftar antri. Kami akan garap antrian secara online,’’ jelasnya.
Upeksa mengakui ketakpastian waktu pengambilan tindakan operasi ini kerap menjadi keluhan pasien. Dia tak dapat mengambil langkah apa pun dan menunggu tim medis benar-benar siap. Kata dia, tak ada ketentuan pasien boleh dirujuk ke RSUP Sanglah karena tak ada kepastian waktu operasi itu. Rujukan ke RSUP ini hanya boleh dilakukan untuk pasien gawat darurat.
Dalam pertemuan itu, Ketua Fraksi PDIP Ketut Sudarsana dan Ni Made Ratnadi, menginginkan setiap rujukan pasien dari RSUD Sanjiwani ke RSUP Sanglah, tak lagi memerlukan rekomendasi dari Kepala Diskes Gianyar. Rujukan cukup dengan keterangan dokter ahli yang menangani. Jelas Sudarsana, adanya rekomendasi Kepala Diskes ini karena didasari perjanjian kerjasama antara Diskes Gianyar - RSUP Sanglah terkait pesien rujukan. Tujuannya, untuk penataan anggaran bantuan kesehatan (BK) dari Pemkab Gianyar agar efektif dan efisien. ’”Tapi, setelah kami pelajari, sistem rujukan berekomendasi ini sangat menghambat pelayanan pada pasien. Ini lah yang dikeluhkan keluarga pasien, dengan menyatakan berobat itu perlu rekomendasi pejabat,’’ jelas Sudarsana.
Untuk diketahui, Pemkab Gianyar menggelontorkan dana BK Rp 10 miliar dari APBD 2019 dan Rp 5 miliar dari APBD Perubahan 2019. Dana ini naik menjadi Rp 24 miliar pada APBD 2020. Dana BK untuk membiayai pasien di luar tanggungan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Pasien yang dibiayai BK wajib menyetor KTP Gianyar (bukan surat keterangan domisili) dan kartu KK. BK untuk bayi baru lahir agar ditambah KTP orang tua, surat keterangan lahir dari kepala dusun/lingkungan.*lsa
Komentar