Buleleng - Kementerian LHK Teken MoU Pengelolaan Hutan
Hak Pengelolaan Hutan seluas hampir 6.000 hektare akan melibatkan 21 desa dan dimanfaatkan sesuai karakteristik masing-masing wilayah hutan.
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng terus menggenjot produktivitas pengelolaan hutan desa seluas 5.794 hektare. Kali ini, Pemkab melibatkan delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, dalam pengelolaan hutan desa tersebut, di antaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Pelibatan delapan SKPD tersebut telah dituangkan dalam naskah kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) sinergitas perencanaan pelaksanaan pembangunan bidang program kehutanan sosial, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Kamis (12/12/2019), di Ruang Unit IV, Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja.
Penandatanganan naskah kesepahaman tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dirjen Perhutanan Sosial dan Kementriaan Lingkungan (DJPSKL), Apik Karyana, menghadirkan pimpinan SKPD terkait di lingkup Pemkab Buleleng. Hadir pula staf ahli Gubernur Bali, I Wayan Rideng. Sedangkan dari Pemkab Buleleng diwakili oleh Kepala Bappeda Litbang, Nyoman Genep.
Sejauh ini, luas hutan 5.794 hektare dikelola oleh 18 desa. Pengelolaan hutan tersebut berdasarkan SK Hak Pengelolaan Hutan Desa yang diterbitkan oleh Kementerian LHK. Oleh masing-masing desa tersebut, hutan dikelola berdasarkan potensi yang ada, di antaranya menjadikan sebagai objek wisata dan pertanian secara luas. Dalam pengelolaan itu, masing-masing desa yang mendapat hak kelola menjaga sekaligus melestarikan hutan yang ada.
Dengan pengelolaan itu, masing-masing desa mendapatkan penghasilan. “Sekarang ada tiga desa lagi yang kami usulkan mendapatkan hak pengelolaan hutan. Sekarang masih dalam proses, bila hak itu terbit, maka di Buleleng ada 21 desa yang mendapat hak pengelolaan hutan dengan luas sekitar 6.000 hektare,” terang Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur.
Sementara Sekretaris DJPSKL, Apik Karyana mengatakan, pemanfaatan hutan desa dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi desa. Masing-masing desa yang mendapat hak pengelolaan, dapat memanfaatkan hutan sesuai dengan karakteristik hutan tersebut. “Jenis usahanya disesuaikan dengan karakteristik hutannya, bisa jasa lingkungan, pariwisata, bisa hasil hutan bukan kayu atau pemanfaatan kawasan hutan. Di Bali yang sudah direalisasikan itu sekitar 14 ribu hektare, dan yang menonjol pemanfaatan adalah agrowisata,” katanya.
Menurut Apik Karyana, dengan penandatanganan naskah kesepahaman tersebut, produktivitas dalam pengelolaan hutan desa dapat digenjot. Karena instansi terkait kini dapat dilibatkan dalam pengelolaan hutan tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengendalian. “Sehingga pemanfaatan hutan desa itu bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa setempat. Misalnya, bila potensi hutan untuk pariwiata, maka Dinas Pariwisata bisa masuk dalam pengelolaan itu,” jelasnya.
Sementara Kepala Bappedalitbang Buleleng, Nyoman Genep menyatakan, pihaknya telah menyusun perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang dalam pengelolaan hutan tersebut. Nantinya, dalam perencanaan tersebut, SKPD terkait dapat memfasilitasi kegiatan yang ada sesuai rencanan tersebut. “Inti perencanaan itu pelestarian hutan, dalam pelestarian itu ada beberapa kegiatan yang dapat memberikan dampak ekonomi masyarakat setempat,” katanya. *k19
Pelibatan delapan SKPD tersebut telah dituangkan dalam naskah kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) sinergitas perencanaan pelaksanaan pembangunan bidang program kehutanan sosial, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Kamis (12/12/2019), di Ruang Unit IV, Kantor Bupati Buleleng, Jalan Pahlawan Singaraja.
Penandatanganan naskah kesepahaman tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dirjen Perhutanan Sosial dan Kementriaan Lingkungan (DJPSKL), Apik Karyana, menghadirkan pimpinan SKPD terkait di lingkup Pemkab Buleleng. Hadir pula staf ahli Gubernur Bali, I Wayan Rideng. Sedangkan dari Pemkab Buleleng diwakili oleh Kepala Bappeda Litbang, Nyoman Genep.
Sejauh ini, luas hutan 5.794 hektare dikelola oleh 18 desa. Pengelolaan hutan tersebut berdasarkan SK Hak Pengelolaan Hutan Desa yang diterbitkan oleh Kementerian LHK. Oleh masing-masing desa tersebut, hutan dikelola berdasarkan potensi yang ada, di antaranya menjadikan sebagai objek wisata dan pertanian secara luas. Dalam pengelolaan itu, masing-masing desa yang mendapat hak kelola menjaga sekaligus melestarikan hutan yang ada.
Dengan pengelolaan itu, masing-masing desa mendapatkan penghasilan. “Sekarang ada tiga desa lagi yang kami usulkan mendapatkan hak pengelolaan hutan. Sekarang masih dalam proses, bila hak itu terbit, maka di Buleleng ada 21 desa yang mendapat hak pengelolaan hutan dengan luas sekitar 6.000 hektare,” terang Kepala Dinas PMD Buleleng, Made Subur.
Sementara Sekretaris DJPSKL, Apik Karyana mengatakan, pemanfaatan hutan desa dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi desa. Masing-masing desa yang mendapat hak pengelolaan, dapat memanfaatkan hutan sesuai dengan karakteristik hutan tersebut. “Jenis usahanya disesuaikan dengan karakteristik hutannya, bisa jasa lingkungan, pariwisata, bisa hasil hutan bukan kayu atau pemanfaatan kawasan hutan. Di Bali yang sudah direalisasikan itu sekitar 14 ribu hektare, dan yang menonjol pemanfaatan adalah agrowisata,” katanya.
Menurut Apik Karyana, dengan penandatanganan naskah kesepahaman tersebut, produktivitas dalam pengelolaan hutan desa dapat digenjot. Karena instansi terkait kini dapat dilibatkan dalam pengelolaan hutan tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengendalian. “Sehingga pemanfaatan hutan desa itu bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat desa setempat. Misalnya, bila potensi hutan untuk pariwiata, maka Dinas Pariwisata bisa masuk dalam pengelolaan itu,” jelasnya.
Sementara Kepala Bappedalitbang Buleleng, Nyoman Genep menyatakan, pihaknya telah menyusun perencanaan jangka pendek, menengah dan panjang dalam pengelolaan hutan tersebut. Nantinya, dalam perencanaan tersebut, SKPD terkait dapat memfasilitasi kegiatan yang ada sesuai rencanan tersebut. “Inti perencanaan itu pelestarian hutan, dalam pelestarian itu ada beberapa kegiatan yang dapat memberikan dampak ekonomi masyarakat setempat,” katanya. *k19
Komentar